Selasa, 08 Desember 2009

MEMBANGUN MASAYARAKAT MADANI

1. Pengertian


Sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yg menjamin keseimbangan antara kebebasan individu n kestabilan masyarakat

2. Tujuan

Keseimbangan antara:

- kebebasan individu

- kestabilan masyarakat

3. Karakteristik

- free public sphere

- demokrasi

- toleransi

- pluralism

- keadilan sosial

3. Strategi membangun MM di Indonesia

- integrasi nasional

- reformasi sistem politik demokrasi

- pendidikan dan penyadaran politik

4. Gerakan sosial

Aksi kolektif dengan orientasi konfliktual yang jelas thd lawan sosial dan politik tertentu, dilakukan dlm konteks jejaring lintas kelembagaan yang erat oleh aktor-aktor yang diikat rasa solidaritas dan identitas kolektif yang kuat melebihi bentuk-bentuk ikatan dlm koalisi dan kampanye bersama

5. Fokus Gerakan Sosial

- Old Social movement isu tentang materi dan terkait satu kelompok, petani/buruh.

- New Social movement ide/nilai, feminisme/lingkungan

6. Ranah Gerakan Sosial

- Negara (state)

- Perusahaan/pasar (corporation/market)

- Masyarakat sipil

7. Tipologi gerakan sosial

a. Perubahan Perorangan

- Alternative movements/sebagian. Misal: tidak merokok

- Redemptive movements/menyeluruh. Misal: bidang keagamaan

b. Perubahan Sosial

- Reformative movements /sebagian. Misal: gerakan persamaan hak perempuan

- Tranformative movements/menyeluruh. Misal: gerakan komunis Kamboja

8. wadah sosial-politik MM

- Organisasi keagamaan, profesi, komunitas, media, dan lembaga pendidikan

- NGO (Non – Govermental Organization)

TATA KELOLA KEPEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH

Istilah good and clean governance (pengelolaan atau tata pemerintahan yang baik dan bersih)merupakan wacana yang mengiringi gerakan reformasi. Wacana good and clean governance seringkali dikaitkan dengan tuntutan akan pengelolaan pemerintah yang profesional, akuntabel dan bebas korupsi, kolisi dan nepotisme (KKN). Sebuah kritik terhadap pengelolaan pemerintahan Orde Baru yang sarat dengan KKN yang berakhir dengan krisis ekonomi berkepanjangan. Isu dan perdebatan clean and good governance merupakan bagian penting dalam wacana umum demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani yang diusung oleh gerakan reformasi.


Pada bab ini akan dibahas seputar pengertian, prinsip, dan unsur-unsur terkait dengan implementasi good and clean governance. Di akhir perkuliahan diharapkan mahasiswa mampu untuk :

1. Menganalisis pengertian good governance

2. Menganalisis pentingnya prinsip-prinsip good governance dalam tata kelola pemerintahan modern

3. Menganalisis unsur-unsur pokok dalam mewujudkan cita-cita good governance

4. Mendemonstrasikan prinsip-prinsip good governance dalam skala kecil

5. Mengkritisi kebijakan pemerintah atau lembaga terkait melalui paradigma good and clean governance

6. Menganalisis keterkaitan clean and good governance dengan gerakan anti korupsi

7. Menganalisis keterkaitan clean and good governance dengan kinerja birokrasi pelayanan pubik

HAK ASASI MANUSIA

A. Pengertian


Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. (UU No. 39/1999 psl 1 ttg HAM)

B. Perkembangan

1. Sebelum Deklarasi Universal HAM 1948

 1215 Magna Charta di Eropa

 1689 UU HAM (Bill of Rights), Inggeris.

Muncul: equality before the law (manusia sama di depan hokum). Asas persamaan harus diwujudkan agar hak kebebasan terwujud.

 1789 Deklarasi Perancis (The French Declaration)

Muncul:

 presumption of innocent (orang yang ditangkap diangggap tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hokum tetap yang menyatakan ia bersalah.

 Freedom of expression (bebas berpendapat)

 Freedom of religion (bebas beragama)

 The right of property (perlindungan hak milik)

 6-1-1941 The four freedoms di AS oleh Presiden Roosevelt

 Hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat

 Hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dipeluknya.

 Hak kebebasan dari kemiskinan.

 Hak kebebasan dari rasa takut.

 1944 Deklarasi Philadelphia, AS, konferensi buruh Internasional.

 Perdamaian dunia berdasarkan keadilan sosial dan perlindungan seluruh manusia apapun ras, kepercayaan, dan jenis kelaminnya.

 Jaminan setiap orang untuk mengejar pemenuhan kebutuhan material dan spiritual secara bebas dan bermartabat serta jaminan keamanan ekonomi dan kesempatan yang sama

 1948 Universal Declaration of human Rights (UDHR), 1948

 Hak personal (hak jaminan kebutuhan pribadi)

 Hak legal (hak jaminan perlindungan hukum)

 Hak sipil dan politik

 Hak subsistensi (hak jaminan adanya sumber daya untuk menunjang kehidupan)

 Hak sosial, ekonomi dan budaya.

-
2. Setelah Deklarasi Universal HAM (DUHAM) 1948

a. Generasi I

 Hukum dan poliitik

b. Generasi II

 Hak sosial, ekonomi, politik dan budaya

 1966 dua konvensi disepakati PBB, international convenant on economic, social and cultural dan international convenant on civil and political rights.

c. Generasi III

 Hak melaksanakan pembangunan (the rights of development)

d. Generasi IV

 1983, pelopor Negara, Declaration of the Basic Duties of Asia People and Government (Deklarasi kewajiban asasi yang harus dilaksanakan oleh setiap Negara).

 Self development (pembangunan berdikari)

 Perdamaian

 Partisipasi rakyat

 Hak-hak budaya

 Hak keadilan social



3. Perkembangan HAM di Indonesia

a. Sebelum kemerdekaan (1908-1945)

 1908 Boedi Uetomo: kebebasan berserikat n berpendapat melalui media massa n perwakilan rakyat

 1911 Sarekat Islam: Hidup layak n bebas dr penindasan (HAM dlm Islam)

 1912 Indische Partij

 1920 PKI

 1925 Perhimpunan Indonesia: hak menentukan nasib sendiri (the right of self determination) masyarakat terjajah.

 1927 PNI

 BPUPKI (Soekarno, Agus Salim, Moh. Natsir, Moh Yamin, KH. Mas Mansur, KH. Wachid Hasyim, Mr Maramis)



b. Setelah kemerdekaan (1945- sekarang)

 1945-1950

 Hak untuk merdeka (self determination)

 Hak kebebasan berserikat n berpendapat di parlemen

 1950-1959

 Suasana kebebasan berpendapat kondusif

Indikator:

1) muncul partai politik dg beragam indikatot HAM

2) kebebasan pers

3) pemilu aman, bebas n demopkratis

4) kontrol parlemen atas eksekutif

      1959-1966-demokrasi terpimpin

       HAM terpasung

           Misal Lekra (Lembaga Kebudayaan Rakyat) sbg lembaga seni yg diakui.

       1966-1998- Orde Baru

        1967 rekomendasi


C. Hak dan Kewajiban

Kebebasan seseorang dibatasi oleh kebebasan orang lain untuk mendapatkan kebebasan yang sama. Keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara.



D. Hak Asasi Manusia: antara Universalitas dan Relativitas

2. Teori relativisme kultural: nilai moral n budaya bersifat partikular

3. Teori radikal universalitas: perbedaan kebudayaan bukan berarti membenarkan perbedaan konsepsi HAM dipahami secara berbeda

A. Pelanggaran dan Pengadilan HAM

B. Gender dan HAM

C. Islam dan HAM

OTONOMI DAERAH DALAM KERANGKA NKRI

Hakekat Otonomi Daerah


Sebagian ahli berpendapat otonomi daerah adalah desentralisasi itu sendiri, mempersoalkan pembagian kewenangan kepada organ-organ penyelenggara negara, sedang otonomi menyangkut hak yang mengikuti pembagian wewenang tersebut.

Desentralisasi (definisi PBB) terkait dengan masalah pelimpahan wewenang dari pemerintahan pusat yang berada di ibu kota negara baik melalui cara dekonsentrasi, misalnya pendelegasian, kepada pejabat dibawahnya maupun melalui pendelegasian pada pemerintah atau perwakilan di daerah.

Otonomi makna sempit ‘mandiri’. Makna luas ‘berdaya’ otonomi daerah berarti kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Jika daerah sudah bisa maka dikatakan sudah berdaya untuk melakukan apa saja secara mandiri.

Alasan Indonesia membutuhkan desentralisasi:

1. Kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini sangat terpusat di Jakarta, pembangunan wilayah lain sebagian dilalaikan.

2. Pembagian kekayaan secara tidak adil dan tidak merata

3. Kesenjangan sosial sangat mencolok

Alasan ideal bagi penyelenggaraan desentralisasi pada pemerintahan daerah:

1. Sudut politik sbg permainan kekuasaan, desentralisasi untuk mencegah penumpukan kekuasaan pada satu pihak yang akhirnya dapat menimbulkan tirani.

2. Politik, desentralisasi dianggap sebagai tindakan pendemokrasian.

3. Sudut teknik organisatoris pemerintahan, desentralisasi untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien diserahkan kepada daerah.

4. sudut kultur, desentralisasi diadakan upaya perhatian dapat sepenuhnya ditumpukan kepada kekhususan suatu daerah.

5. pembangunan ekonomi, desentralisasi ada karena pemerintahan daerah dapat lebih banyak dan secara langsuang membantu pembangunan tersebut.



Pelaksanan desentralisasi harus dilandasi argumentasi yang kuat dan baik secara teoritik atau empirik.

Argumen dalam memilih desentralisasi otonomi daerah:

1. Untuk terciptanya efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan

• Fungsi distributif (mengelola berbagai dimensi kehidupan)

• Fungsi regulatif (menyangkut penyediaan barang dan jasa)

• Fungsi Ekstraktif (memobilisasi sumberdaya keuangan untuk aktivitas negara)

2. Sebagai sarana pendidikan politik

3. pemerintahan daerah sebagai persiapan untuk karir politik lanjutan terutama karir dibidang politik dan pemerintah ditingkat nasional

4. stabilitas politik

5. kesetaraan politik, masyarakat tingkat lokal mempunyai kesempatan untuk terlibat dalam politik

6. Akuntabilitas publik

Demokrasi memberikan ruang dan peluang kepada masyarakat, untuk berpartisipasi dalam segala bentuk kegiatan penyelenggaraan negara.



Visi Otonomi Daerah

Visi otonomi daerah dibidang sosial dan budaya mengandung pengertian otonomi daerah harus diarahkan pada pengelolaan, penciptaan dan pemeliharaan integrasi dan harmoni sosial.

Visi otonomi daerah dibidang politik harus dipahami sebagai sebuah proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis.

Visi otonomi daerah dibidang ekonomi bahwa ototnomi daerah satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional didaerah.

Konsep dasar otonomi daerah merangkum hal-hal:

1. Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam hubungan domestik pada daerah.

2. penguatan peran DPRD sebagai representasi rakyat lokal dalam pemilihan dan penetapan kepala daerah.

3. pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan kultur demokrasi demi menjamin tampilnya kepemimpinan pemerintahan didaerah yang berkualifikasi tinggi dengan tingkat akseptabilitas yang tinggi pula.

4. Peningkatan efektivitas fungsi-fungsi pelayanan eksekutif melalui pembenahan organisasi dan intitusi yang dimiliki agar lebih sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang telah didesentralisasikan

5. peningkatan efisiensiadministrasi keuangan daerah serta pengaturan yang lebih jelas atas sumber-sumber pendapatan negara dan daerah.

6. perwujudan desentralisasi fiskal dari pemerintah pusat yang bersifat alokasi susidi



Bentuk dan Tujuan Desentralisasi dalam Konteks Otonomi Daerah

1. Dekonsentrasi

Hanya berupa pergesran volume pekerjaan dari parlemen pusat kepada perwakilannya yang ada didaerah tanpa adanya penyerahan atau pelimpahan kewenangan untuk mengambil keputusan atau keleluasaan untuk membuat keputusan. Dapat ditempuh melalui:

• Transfer kewajiban dan bantuan keuangan dari pemerintah pusat kepada propinsi, distrik dan unit administratif lokal

• Koordinasi unit-unit pada level sub-nasional atau melalui insentif dan paraturan perjanjian diantara pemerintah pusat dan daerah serta unti-unit tersebut.

2. Delegasi

Adalah pelimpahan pengambilan keputusan dan kewenangan manajerial untuk melakukan tuga-tugas khusus kepada organisasi yang tidak secara langsuang berada dibawah pangawasan pemerintah pusat .

3. Devolusi

Adalah kondisi dimana pemerintahan pusat membentuk unit-unit pemerintahan diluar pemerintahan pusat dengan menyerahkan sebagian fungsi-fungsi tertentu kepada unit-unit itu untuk dilaksanakan secara mandiri. Menurut Rondinelli, devolusi merupakam upaya memperkuat pemerinyahan didaerah secara lelgal yang secara subtantif kegiatan-kegiatan yang dilakukannya diluar kendali langsung pemerintah pusat.

Ciri yang melekat pada devolusi:

1. Adanya sebuah badan lokal yang secara konstitusional terpisah dari pemerintah pusat dan bertanggung jawab pada pelayanan lokal yang signifikan.

2. Pemerinyah daerah harus memiliki kekayaan sendiri, anggaran dan rekening seiring dengan otoritas untuk meningkatkan pendapatannya.

3. Harus mengembangkan kompetensi staf.

4. Anggota Dewan yang terpilih, yang beroperasi pada garis partai, harus menentukan kebijakan dan prosedur internal.

5. Pejabat pemerintah pusat harus melayani sebagai penasihat dan evaluator luar yang tidak memiliki peranan apapun didalam otoritas lokal.



4. Privatisasi

Adalah suatu tindakan pemberian kewenangan dari pemerintah kepada badan-badan sukarela, swasta dan swadaya masyarakat, tetapi dapat pula merupakan peleburan badan pemerintah menjadi badan usaha swasta. Misal: BUMN dan BUMD dilebur menjadi Perseroan Terbatas (PT).









5. Tugas Pembantuan

Merupakan pemberian kemungkinan dari pemerintah pusat/pemerintah daerah yang lebih atas untuk meminta bantuan kepada pemerintah daerah yang tingkatannya lebih rendah agar menyelenggarakan tugas/urusan rumah tangga dari daerah yang tingkatannya lebih atas.

Menurut Smith (Ekoprasojo) tujuan desentralisasi:

a. Pendidikan politik

b. Latihan kepemimpinan politik

c. Stabilitas politik

d. Kesamaan politik

e. Akuntabilitas

f. Daya tanggap

g. Efesiensi

h. Efektivitas



Desentralisasi dalam Negara Kesatuan dan Negara Federal

Pembagian kekuasaan pemerintahan secara vertikal melahirkan desentralisasi dan otonomi daerah, pembagian kakuasaan secara horisontal melahirkan kakuasaan eksekutif, yudikatif dan legislatif.

Pembagian negara berdasarkan pembagian kekuasaan terdiri negara federal dan negara kesatuan. 4 dimensi dalam melihat perbandingan model pemerintahan daerah dalam negara kesatuan dan dalam negara federal.

1. Karakter dasar yang dimiliki oleh struktur pemerintahan regional/lokal.

2. Proses pembentukan struktur pemerintahan regional

3. Sifat hubungan antara struktur pusat dan struktur regional

4. derajat kemandirian yang dimilikioleh struktur regional

Negara kesatuan tidak memiliki soverienitas (kedaulatan) sedang negara federal memiliki karakter kedaulatan.

Bagian negara kesatuan dibentuk oleh pemerintah pusat melalui UU dan dapat dimekarkan bagian negara federal merupakan struktur asli yang telah ada sebelum struktur negara federal terbentuk.

Hubungan antara struktur negara kesatuan adalah subordinatif, sedngkan dalam negara federal bersifat koordinatif.

Sistem federal dikenal pembagian kekuasaan dan kewenangan nsecara vertikla antara negara bagian dan federal.



Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia

UU nomor 1 tahun 1945 tentang pemerintahan daerah pasca proklamasi UU ini menekenken pada aspek cita-cita kedaulatan rakyat melalui pengaturan pembentukan Badan Perwakilan Rakyat Daerah. Ditetapkan 3 daerah otonom (Karesidenan, Kabupaten dan Kota).

UU nomor 22 tahun 1948 berfokus pada pengaturan tentang susunan pemerintahan daerah yang demokratis. Diletakkan 2 daerah otonom (otonom biasa dan otonom istimewa), serta 3 tingkatan daerah otonom (propinsi, kebupaten/kota besar dan desa/kota kecil).

Perjalanan sejarah otonomi daerah di Indonesia selalu ditandai dengan lahirnya suatu perundang-undangan yang menggantikan produk sebelumnya.

Prinsip yang dipakai dalam pemberian otonomi kepada daerah bukan lagi “otonomi yang riil dan seluas-luasnya” tetapi “otonomi yang nyata dan bertanggung jawab” alasannya, pandangan otonomi daerah yang seluas-luasnya dapat menimbulkan kecenderungan pemikiran yang dapat membahayakan keuruhan NKRI dan tidak serasi dengan maksud dan tujuan pemberian otonomi kepada daerah sesuai dengan prinsip-prinsip GBHN yang berorientasi pada pembangunan dalam arti luas.

Pergantian UU no.5 tahun 1974 menjadi UU no.22 tahun 1999 adalah adanya perubahan mendasar pada format otonomi daerah dan substansi desentralisasi.



Prinsip-prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah

1. Dilaksanakan denga aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.

2. didasarkan pada otonomi luas dan bertanggung jawab.

3. pelaksanaan yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kebupaten dan daerah kota, pada daerah propinsi merupakan otonomi yang terbatas.

4. Harus sesuai dengan konastitusi negara (tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar-daerah)

5. Lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom

6. Lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik fungsi legislatif, pengawasan maupun anggaran atas penyelenggaraan pemerintahan daerah

7. Pelaksanaan asaz dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.

8. pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintahan kepada daerah desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung-jawabkan kepada yang menugaskan.



Pembagian Kekuasaan Dalam Kerangka Otonomi Daerah

Dilakukan berdasarkan prinsip negara kesatuan tetapi dengan semangat federalisme. Kekuasaan yang ditangani pusat hampir sama dengan oleh pemerintah dinegara federal, yaitu hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan agama, serta berbagai jenis urusan yang memang lebih efisien ditangani secara sentral oleh pemerintah pusat, seperti kebijakan makro ekonomi, standarisasi nasional.

Tujuan otonomi daerah yaitu peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah dan antar daerah.

Kewenangan yang diserahkan kepada Daerah Otonomi Propinsi dalam rangka desentralisasi mencakup:

a. Yang bersifat lintas kabupaten dan kota (bidang PU, Perhubungan, Perkebunan)

b. Perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro

c. Kewenangan kelautan yang meliputi eksplorasi, akspluoitasi, konservasi

d. Kewenangan yang tidak atau belum dapat ditangani daerah kabupaten

Keseimbangan kekuasaannya: penguasaan ini tidak lagi dilakukan secara struktural, yaitu bupati dan gubernur bertindak sebagai wakil pemerintah pusat sekaligus kepala daerah otonom dan tidak lagi secara preventif perundang-undangan, yaitu setiap perda memerlukan persetujuan pusat untuk dapat berlaku.

11 kewajiban yang diserahkan kepada Daerah Otonom Kabupaten dan Daerah Otonom Kota:

1. Peternakan

2. Pertanian

3. Pendidikan dan Kebudayaan

4. Tenaga Kerja

5. Kesehatan

6. Lingkungan Hidup

7. Pekerjaan Umum

8. Perhubungan

9. Pedagangan dan Industri

10. Penanaman Modal dan

11. Koperasi



4 kewenangan didasari pada:

1. Maka dekat produsen dan distributor pelayanan publik dengan warga masyarakat yang dilayani, semakin tepat sasaran, merata, berkualitas dan terjangkau pelayanan publik tersebut.

2. Akun membuka peluang dan kesempatan bagi aktor-aktor politiklokal dan sumber daya manusia yang berkualitas didaerah untuk mengajukan prakarsa.

3. Karena distributor SDM yang berkualitas tidak merata dan kebanyakan berada di Jakarta dan kota besar lainnya

4. Pengangguran dan kemiskinan sudah menjadi masalah nasional yang tidak saja hanya diperlukan kepada pemerintah pusat semata.



Kesalahpahaman Terhadap Otonomi Daerah

Otonomi daerah yang dapat mencegah kemungkinan terjadinya disintegrasi nasional. Otonomi akan kembali memperkuat ikatan semangat kebangsaan serta persatuan dan kesatuan diantara segenap warga bangsa ini.

UU no.33 tahun 2004 memberikan otonomi yang sangat luas kepada daerah, ini ditempuh karena dalam rangka mengembalikan harkat dan martabat masyarakat didaerah, memberikan peluang pendidikan politik dalam rangka peningkatan percepatan pembangunan dan diharapkan penciptaan cara pemerintahan yang baik.

Salah paham denga kebijakan dan implementasi OD (Otonomi Daerah):

1. Otonomi semata-mata dikaitkan dengan uang (kenyataannya tidak)

2. Daerah belum siap dan belum mampu (kenyataannya mampu)

3. Dengan otonomi daerah maka pusat akan melepas tanggung jawabuntuk memantu dan membina daerah (kenyataannya pemerintah pusat membantu)

4. daerah dapat melakukan apa saja (daerah tidak mengabaikan aturan dan norma yang berlaku)

5. Akan menciptakan raja-raja kecil didaerah dan memindahkan korupsi didaerah (benar bila didaerah terjadi KKN)



Otonomi Daerah dan Pembangunan Daerah

Otonomi Daerah sebagai komitmen dan kebijakan politik nasional merupakan langkah strategi yang diharapkan akan mempercepat pertumbuhan dan pembangunan Daerah, disamping menciptakan keseimbangan pembangunan antar daerah di Indonesia.

Pembangunan didaerah, baru akan berjalan kalau sejumlah prasarat dapat dipenuhi, terutama oleh para penyelenggara pemerintahan didaerah, yaitu pihak legislatif (DPRD, Propinsi, Kabupaten dan Kota) dan eksekutif didaerah (Gubernur, Bupati dan Walikota).

Prakondisi yang diharapkan dari Pemerintahan Daerah:

1. Fasilitas (memfasilitasi bentuk kegiatan didaerah dalam bidang ekonomi)

2. Pemerintahan daerah harus kreatif

3. Politik lokal yang stabil

4. Pemerintahan Daerah harus menjamin kesinambungan berusaha

5. Pemerintahan Daerah harus komunikatif dengan LSM, terutama dalam bidang perburuhan dan lingkungan hidup.



Otonomi Daerah dan PILKADA Langsung

PILKADA langsung (UU no. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang merupakan hasil revisi dari UU no. 22 tahun 1999). Legitimasi adalah komitmen untuk mewujudkan nilai-nilai dan norma-norma yang berdimensi hukum, moral dan sosial.

Azas yang berlaku dalam pemilu:

1. Langsung (tanpa perantara)

2. Umum (menjamin kesempatan yang berlaku meyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, rasi, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, status sosial)

3. Bebas (pemilihan tanpa tekanan dan paksaan)

4. Rahasia (dijamin dan dipilih tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun)

5. Jujur (sesuai dengan peraturan perundangan-undangan)

6. Adil (mendapat perlakuan yang sama)



Menurut Axel Hadenrus, PILKADA disebut demokratis jika ada 3 kriteria:

1. Keterbukaan

2. Ketepatan

3. Keefektifan pemilu





Kedaulatan rakya mengandung pengertian: PILKADA langsung harus efektif yang berarti jabatan kepala eksekutif atau anggota legislatif harus diisi semata-mata denagn pemilu.

Pandangan pesimistik bahwa dinegara-negara demokrasi dengan sistem pemerintahan yang relatif mapan.

Pandangan optimistikbahwa kepala daerah membutuhkan legitimasi rakyat yang terpisah dari legislatif bertanggung jawab terhadap rakyat, sehingga kepala daerah akan mampu mengoptimalkan fungsi pemerintahan.

Argumen PILKADA langsung terakit dengan kedaulatan rakyat:

1. Rakyat secara langsung dapat menggunakan hak-haknya secara utuh.

2. Wujud nyata atas pertanggung jawaban dan akuntabilitas

3. Menciptakan suasana kondusif bagi terciptanya hubungan sinegis antara pemerinyahan dan rakyat.

PILKADA tidak menjamin peningkatan kualitas demokrasi sendiri. Demokrasi membutuhkan persyaratan. Efektifitas PILKADA ditentukan oleh faktor-faktor: kualitas pemilih, kualitas dewan, sistem rekrutmen dewan, fungsi partai, kebebasan dan konsistensi pers dan pemberdayaan masyarakat madani.

Hipotesis untuk menguji efektivitas PILKADA:

1. Seamakin buruk prakondisi semakin besar efektivitas pemilih langsung kepala daerah.

2. semakin baik prakondisi, semakin kecil efektivitas pemilihan langsung kepala daerah.



Hubungan Antar Prakondisi Demokrasi dan Efektivitas PILKADA Langsung

Bersifat timbal balik, artinya apabila prakondisi demokrasinya buruk maka pemilihan langsung kepala daerah kurang efektif dalam peningkatan demokrasi.

Kelemahan PILKADA langsung:

1. Dana yang dibutuhkan besar

2. Membuka kemungkinan konflik elite dan massa

3. Aktifitas rakyat terganggu

Kelebihan PILKADA langsung:

1. Kepala daerah yang terpilih akan memiliki mandat dan legitimasi yang kuat

2. Kepala daerah yang terpilih tidak perlu terikat pada konsesi partai-partai/fraksi-fraksi politik yang telah mencalonkannya

3. Sistem ini lebih akutabel dan adanya akuntabilitas publik

4. Checks and balances antara lembaga legislatif dan eksekutif dapat lebih seimbang

5. Kriteria calon kepala dinas dapat dinilai secara langsung oleh rakyat yang akan memberikan suaranya

6. Sebagai wadah pendidikan politik rakyat

7. Akan ada pelatihan dan pengembangan demokrasi

8. PILKADA langsung sebagai persiapan untuk karier politik rakyat lanjutan

9. Membangun politik

10. Mencegah konsentrasi kekuasaan dipusat.

Selasa, 27 Oktober 2009

KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN DALAM KEHIDUPAN KENEGERAAN

Materi Bahasan

A. Pengertian Konstitusi
B. Tujuan, Fungsi dan Ruang Lingkup Konstitusi
C. Klasifikasi Konstitusi
D. Sejarah Perekmbangan Konstitusi
E. Sejarah Lahir dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia
F. Perubahan Konstitusi di Indonesia
G. Perubahan Konstitusi di Indonesia
H. Konstitusi Sebagai Piranti Kehidupan Kenegaraan yang Demokratis
I. Lembaga Kenegaraan Pasca Amandemen UUD 1945
J. Tata Urutan Perundang-Undangan Indonesia Kerangka Implementasi  Konstitusi/Undang-Undang Dasar



A. Pengertian Konstitusi (Inggeris: constitution):

Keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.

B. Tujuan, Fungsi dan Ruang Lingkup

Tujuan:

- Membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah

- menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan

- menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.

Fungsi:

- Dokumen nasioal

- alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negara.

Ruang lingkup:

- Kekuasaan tunduk pada hukum.

- Jaminaan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.

- Peradilan yang bebas dan mandiri.

- Akuntabilitas publik sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat

C. Klasifikasi Konstitusi

- Tertulis dan Tidak Tertulis.

- Fleksibel dan Kaku.

- Derajat-Tinggi dan Tidak Derajat Tinggi.

- Serikat dan Kesatuan.

- Sistem pemerintahan Presidensial dan Sistem Pemerintahan Parlementer.

D. Sejarah Perkembangan Konstitusi

- 624-404 SM Yunani memiliki beberapa kumpulan hukum. Athena mempunyai 11 konstitusi. Arsitoteles mengoleksi 158 konstitusi dari beberapa negara. Masa ini “konstitusi” dipahami sebagai kumpulan peraturan & adat kebiasaan.

- Masa kekaisaran Roma konstitusi dipahami sebagai kumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh para kaisar, pernyataan dan pendapat ahli hukum, negarawan, serta adat kebiasaan setempat selain undang-undang.

- Konstitusi Roma mempunyai pengaruh cukup besar sampai abad pertengahan yang memberikan inspirasi bagi tumbuhnya paham demokrasi perwakilan dan Nasionalisme. Dua paham inilah yang merupakan cikal bakal munculnya paham konstitusionalisme modern.

- Abad VII (622 M) lahir Konstitusi Madinah. Aturan tata kehidupan bersama di Madinah yang dihuni oleh Yahudi, Kristen, Islam dan lainnya. Isinya: hak bebas berkeyakinan, kebebasan berpendapat, kewajiban kemasyarakatan dan mengatur kepentingan-kepentingan umum. Konstitusi Madinah merupakan kostitusi pertama yang telah memuat materi layaknya konstitusi modern dan telah mendahului konstitusi-konstitusi lainnya di dalam meletakkan dasar pengakuan terhadap hak asasi manusia.

- Paruh kedua abad XVII, kaum bangsawan Inggris yang menang dalam revolusi istana (The Glorious Revolution) telah mengakhiri absolutisme kekuasaan raja dan menggantikannya dengan sistem parlemen sebagai pemegang kedaulatan. Akhir dari revolusi ini adalah deklarasi kemerdekaan 12 negara koloni Inggris pada 1776, dengan menetapkan konstitusi sebagai dasar negara yang berdaulat.

- 1789 meletus revolusi di Prancis. Intabilitas sosial di Prancis memunculkan perlunya konstitusi (constituante). Tanggal 14 September 1791 tercatat sebagai diterimanya konstitusi Eropa pertama oleh Louis VXI. Sejak peristiwa inilah sebagian besar negara-negara di dunia, baik monarkhi maupun republik, negara kesatuan maupun federal, mendasarkan prinsip ketatanegaraannya pada konstitusi. Di Prancis muncul buku karya J.J. Rousseau, Du Contrac Social, yang menyatakan “Manusia terlahir dalam keadaan bebas dan sederajat dalam hak-haknya”, sedangkan hukum merupakan ekspresi dari kehendak umum (rakyat). Pandangan Rousseau ini sangat menjiwai hak-hak dan kemerdekaan rakyat (De Declaration des Droit d I’Homme et du Citoyen), karena deklarasi inilah yang mengilhami pembentukan konstitusi Prancis (1791) khususnya yang menyangkut hak-hak asasi manusia. Setelah peristiwa ini, maka muncul konstitusi dalam bentuk tertulis yang dipelopori oleh Amerika.

- Konstitusi tertulis model Amerika ini kemudian diikuti oleh berbagai negara di Eropa, seperti Spanyol (1812), Norwegia (1814), Belanda (1815). Konstitusi saat itu belum menjadi hukum dasar yang penting. Konstitusi sebagai UUD, atau sering disebut dengan “Konstitusi Modern” baru muncul bersamaan dengan perkembangan sistem demokrasi perwakilan. Demokrasi perwakilan muncul sebagai pemenuhan kebutuhan rakyat akan lembaga perwakilan (legislatif). Lembaga ini dibutuhkan sebagai pembuat undang-undang untuk mengurangi dan membatasi dominasi para raja. Alasan inilah yang menempatkan konstitusi tertulis sebagai hukum dasar yang posisinya lebih tinggi dari pada raja.

E. Sejarah Lahir dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia

- Undang-Undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juli 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)/ Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (bhs. Jepang) yang beranggotakan 62 orang, diketuai Mr. Radjiman Wedyodiningrat. Di sidang I BPUPKI berhasil membentuk panitia sembilan. Panitia ini pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil menyetujui naskah Mukaddimah UUD & diterima dalam sidang II BPUPKI, 11 Juli 1945. Setelah itu Soekarno membentuk panitia kecil pada tanggal 16 Juli 1945 yang di ketuai oleh Soepomo dengan tugas menyusun rancangan Undang-Undang Dasar membentuk panitia untuk mempersiapkan kemerdekaannya yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

- Keanggotaan PPKI berjumlah 21 orang dengan ketua IR. Soekarno dan Moh. Hatta wakilnya.

- Undang-Undang Dasar RI disahkan dan ditetapkan oleh PPKI pada Sabtu, 18 Agustus 1945.

- Perjalanan sejarah konstitusi Indonesia:

1. Undang-undang Dasar 1945: 18 Agustus 1945-27 Desember 1949.

2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (konstitusi RIS): 27 Desember 1949-17 Agustus 1950.

3. Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) Republik Indonesia 1950: 17 Agustus 1950-5 Juli 1959.

4. Undang-undang Dasar 1945: Dekrit Presiden 5 Juli 1959-sekarang;

F. Perubahan Konstitusi di Indonesia

Perubahan IV UUD 1945 pasal 37 UUD 1945 menyatakan:

1. Usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

2. Setiap usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar diajukan secara tertuli sdan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

3. Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang dasar, sidang Mejlis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang kurangnya dilakukan 2/3 dari jumlah anggota majlis Permusyawaratan Rakyat.

4. Putusan untukmengubah pasal-pasal Undang-undang Dasar dilakukan dengan persetujuan skurang-kurangnya lima puluh persen di tambah satu anggota dari seluruh anggota Majlis Permusyawaratan Rakyat.

Perubahan-perubahan UUD:

1. Undang-undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949).

2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950).

3. Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959).

4. Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999).

5. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000).

6. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 November 2001).

7. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I,II danIII ( 9 November 2001-10 Agustus 2002).

8. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II, III dan IV (10 Agustus 2002).

G. Konstitusi Sebagai Piranti Kehidupan Kenegaraan yang Demokratis

Konstitusi yang dapat dikatakan demokratis mengandung prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara, yaitu :

1. Menetapkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan.

2. Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas.

3. Adanya jaminan penghargaan terhadap hak-hak individu warga negara dan penduduk negara, sehingga dengan demikian entitas kolektif, tidak dengan sendirinya menghilangkan hak-hak dasar orang perorang.

4. Pembatasan pemerintahan.

5. Adanya jaminan terhadap keutuhan negara nasional dan integritas wilayah.

6. Adanya jaminan keterlibatan rakyat dalam proses bernegara melalui pemilihan umum dan bebas.

7. Adanya jaminan berlakunya hukum dan keadilan melalui proses peradilan yang independen.

8. Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi:

a. Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politika;

b. Kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan;

G. Lembaga Kenegaraan Pasca Amandemen UUD 1945

1. Lembaga Legislatif

2. Lembga Eksekutif

3. Lembaga Yudikatif

4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

H. Tata Urutan Perundang-Undangan Indonesia Kerangka Implementasi Konstitusi/Undang-Undang Dasar

I. Ketetapan MPRS NO. XX/MPRS/1966 lampiran 2:

1. Undang-undang Dasar 1945.

2. Ketetapan MPR.

3. Undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

4. Peraturan pemerintah.

5. Keputusan presiden.

6. Peraturan-peraturan pelaksananya, seperti:

a. Peraturan Menteri.

b. Instrukti Menteri.

c. Dan lain-lain.

II. Ketetapan MPR NO. III/2000:

1. Undang-undang Dasar 1945.

2. Ketetapan Majelis permusyawaratan rakyat.

3. Undang-undang.

4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.

5. Peraturan pemerintah.

6. Keputusan presiden.

7. Peraturan daerah

III. UU No. 10/2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (PPP):

1. Undang-undang Dasar 1945.

2. Undang-undang /peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

3. Peraturan pemerintah.

4. Peraturan Presiden.

5. Peraturan daerah yang meliputi:

a. Peraturan Daerah Propinsi.

b. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

c. Peraturan Desa.

Senin, 26 Oktober 2009

MEMBANGUN NEGARA BERKEADABAN


Pengertian
o  Bahasa: 
                       - State (Inggeris)
-   Staat (Belanda & Jerman)
-   Etat (Perancis)
o  Istilah:
Perpaduan antara alat negara (agency) & wewenang (authority) yang mengatur & mengendalikan persoalan bersama. (Roger H. Soltau)
Unsur
o  - Rakyat
o  - Wilayah
o  - Pemerintah
o  - Pengakuan negara lain
Tujuan
o  - Memperluas kekuasaan
o  Ketertiban hukum
o  - Kesejahteraan umum
o  - Memajukan kesusilaan manusia, sebagai individu & makhluk sosial (Plato)
o  - Mencapai penghidupan & kehidupan aman & tenteram dg taat kpd & di bawah pimp Tuhan. (Thomas Aquinas & Agustinus)
o  - Agar manusia dpt menjalankan kehidupannya dg baik, jauh dr sengketa & menjaga intervensi pihak-pihak asing.
Teori Terbentuknya
-  Kontrak sosial (Thomas Hobbes, John Locke, JJ. Rouseau)
-  Teokrasi
-  Kekuatan
Bentuk Negara
a. Konsep
o  Kesatuan (unitarianisme)
-  sentralisasi
-  desentralisasi                      
o  Serikat (Federasi)
b. Mekanisme Pemilihan
o      - Monarki
o      - Oligarki
o      - Demokrasi
Hubungan dg Negara
a. Agama & Negara
o  - Integralistik
o  - Simbiotik
o  - Sekularistik
b. Agama & Negara di Neg. Muslim
o  - Arab Saudi
o  - Pakistan
o  - Iran
o  - Malaysia
c. Agama & Negara di Eropa
o  - Gereja
o  - Sekuler
Agama & Negara: Indonesia
  1. Nasionalis Muslim: Negara Islam  (H. Agus Salim, KH. Mas Mansur, KH. Wachid Hasyim)
  2. Nasionalis Sekuler: Negara sekuler (Soekarno)
  3. Piagam Jakarta (Jakarta Charter):
                Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan YME dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya. Ini dikenal sbg the gentlemen agreement: hasil kompromi antara nasionalis muslim n nasionalis sekuler.
       4.      1945-50 Masa Soekarno: Islam negara: ketegangan
       5.      1950-59 Islam & nasionalis sekuler: ketegangan
Islam & Negara Orba
-          antagonistik: Awal orba – 1980
                politik Islam “minoritas”
-          Akomodatif        : 1980 – akhir orba
                - RUU Pendidikan
                - RUU PA
                - jilbab siswi di sekolah umum
                - ICMI


Senin, 28 September 2009

DEMOKRASI

DEMOKRASI:


TEORI DAN AKSI

Materi:



1. Hakikat Demokrasi

2. Demokrasi: Pandangan dan Tatanan Kehidupan Bersama

3. Sejarah Demokrasi

4. Demokrasi di Indonesia

5. Unsur Pendukung Tegaknya Demokrasi

6. Parameter Tatanan Kehidupan Demokrastis

7. Partai Politik dan Pemilu dlm Kerangka Demokrasi

8. Islam dan Demokrasi



Poin-poin



• Makna

Demos (rakyat) & Cratos (kekuasaan)

- goverment of the people

- government by the people

- government for the people

• Unsur:

- Kesadaran akan pluralisme

- Musyawarah

- Cara sejalan dengan tujuan

- Jujur dalam permusyawaratan

- Kebebasan nurani (freedom of consience); persamaan hak dan kewajiban (egalitanianism);

- Trial & error



* Unsur Pendukung Tegaknya Demokrasi

- Negara Hukum

- Masyarakat Madani

- Aliansi Kelompok Strategis



* Parameter Tatanan Kehidupan Demokratis

– Pemilu

– Susunan kekuasaan Negara

– Kontrol Rakyat







* Sejarah >Barat:

-Abad VI SM – IV M – direct demokracy (di Yunani)

- Akhir abad ½ an - Magna Charta (Eropa)

- Pembatasan kekuasaan raja

- HAM lebih penting dari pada kedaulatan raja.

- Abad ke 16 –Renaissance & reformasi > protestanisme

- 1632-1704 – John Loke: Live, leberal, property

- 1689-1744- Montesquien: legislatif, eksekutif, yudikatif (Trias Politica)



• Indonesia

1. 1945-1959 - parlementer

2. 1959- 1965 - terpimpin

3. 1965- 1998 - pancasila

4. 1998-……. – demolrasi HAM secara konsekwen

Pendahuluan

1. Pendidikan demokrasi di Indonesia



2. Istilah CE:

a. Civics

b. Civic Education

c. Citizenship

d. Citizenship Education



3. Pengertian:

Pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, dengan menanamkan kesadaran kepada generasi baru bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat.



4. Kompetensi

a. Standar Kompetensi:

- Menjadi warga negara yang cerdas & berkeadaban

b. Kompetensi Dasar:

- Pengetahuan Kewargaan (civic knowledge)

- Sikap Kewargaan (civic dispositions)

- Keterampilan Kewargaan (civic skills)

c. Tujuan:

- Membangun karakter bangsa.



5. Ruang Lingkup:

a. Demokrasi

b. HAM

c. Masyarakat Madani (civil society)


6. Paradigma: Demokratis

Orientasi yang menekankan pada upaya pemberdayaan mahasiswa sebagai bagian warga negara Indonesia secara demokratis.



7. Urgensi:

Salah satu cara untuk mengembangkan cultur demokratis berkeadaban.