Selasa, 27 Oktober 2009

KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN DALAM KEHIDUPAN KENEGERAAN

Materi Bahasan

A. Pengertian Konstitusi
B. Tujuan, Fungsi dan Ruang Lingkup Konstitusi
C. Klasifikasi Konstitusi
D. Sejarah Perekmbangan Konstitusi
E. Sejarah Lahir dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia
F. Perubahan Konstitusi di Indonesia
G. Perubahan Konstitusi di Indonesia
H. Konstitusi Sebagai Piranti Kehidupan Kenegaraan yang Demokratis
I. Lembaga Kenegaraan Pasca Amandemen UUD 1945
J. Tata Urutan Perundang-Undangan Indonesia Kerangka Implementasi  Konstitusi/Undang-Undang Dasar



A. Pengertian Konstitusi (Inggeris: constitution):

Keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.

B. Tujuan, Fungsi dan Ruang Lingkup

Tujuan:

- Membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah

- menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan

- menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.

Fungsi:

- Dokumen nasioal

- alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negara.

Ruang lingkup:

- Kekuasaan tunduk pada hukum.

- Jaminaan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.

- Peradilan yang bebas dan mandiri.

- Akuntabilitas publik sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat

C. Klasifikasi Konstitusi

- Tertulis dan Tidak Tertulis.

- Fleksibel dan Kaku.

- Derajat-Tinggi dan Tidak Derajat Tinggi.

- Serikat dan Kesatuan.

- Sistem pemerintahan Presidensial dan Sistem Pemerintahan Parlementer.

D. Sejarah Perkembangan Konstitusi

- 624-404 SM Yunani memiliki beberapa kumpulan hukum. Athena mempunyai 11 konstitusi. Arsitoteles mengoleksi 158 konstitusi dari beberapa negara. Masa ini “konstitusi” dipahami sebagai kumpulan peraturan & adat kebiasaan.

- Masa kekaisaran Roma konstitusi dipahami sebagai kumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh para kaisar, pernyataan dan pendapat ahli hukum, negarawan, serta adat kebiasaan setempat selain undang-undang.

- Konstitusi Roma mempunyai pengaruh cukup besar sampai abad pertengahan yang memberikan inspirasi bagi tumbuhnya paham demokrasi perwakilan dan Nasionalisme. Dua paham inilah yang merupakan cikal bakal munculnya paham konstitusionalisme modern.

- Abad VII (622 M) lahir Konstitusi Madinah. Aturan tata kehidupan bersama di Madinah yang dihuni oleh Yahudi, Kristen, Islam dan lainnya. Isinya: hak bebas berkeyakinan, kebebasan berpendapat, kewajiban kemasyarakatan dan mengatur kepentingan-kepentingan umum. Konstitusi Madinah merupakan kostitusi pertama yang telah memuat materi layaknya konstitusi modern dan telah mendahului konstitusi-konstitusi lainnya di dalam meletakkan dasar pengakuan terhadap hak asasi manusia.

- Paruh kedua abad XVII, kaum bangsawan Inggris yang menang dalam revolusi istana (The Glorious Revolution) telah mengakhiri absolutisme kekuasaan raja dan menggantikannya dengan sistem parlemen sebagai pemegang kedaulatan. Akhir dari revolusi ini adalah deklarasi kemerdekaan 12 negara koloni Inggris pada 1776, dengan menetapkan konstitusi sebagai dasar negara yang berdaulat.

- 1789 meletus revolusi di Prancis. Intabilitas sosial di Prancis memunculkan perlunya konstitusi (constituante). Tanggal 14 September 1791 tercatat sebagai diterimanya konstitusi Eropa pertama oleh Louis VXI. Sejak peristiwa inilah sebagian besar negara-negara di dunia, baik monarkhi maupun republik, negara kesatuan maupun federal, mendasarkan prinsip ketatanegaraannya pada konstitusi. Di Prancis muncul buku karya J.J. Rousseau, Du Contrac Social, yang menyatakan “Manusia terlahir dalam keadaan bebas dan sederajat dalam hak-haknya”, sedangkan hukum merupakan ekspresi dari kehendak umum (rakyat). Pandangan Rousseau ini sangat menjiwai hak-hak dan kemerdekaan rakyat (De Declaration des Droit d I’Homme et du Citoyen), karena deklarasi inilah yang mengilhami pembentukan konstitusi Prancis (1791) khususnya yang menyangkut hak-hak asasi manusia. Setelah peristiwa ini, maka muncul konstitusi dalam bentuk tertulis yang dipelopori oleh Amerika.

- Konstitusi tertulis model Amerika ini kemudian diikuti oleh berbagai negara di Eropa, seperti Spanyol (1812), Norwegia (1814), Belanda (1815). Konstitusi saat itu belum menjadi hukum dasar yang penting. Konstitusi sebagai UUD, atau sering disebut dengan “Konstitusi Modern” baru muncul bersamaan dengan perkembangan sistem demokrasi perwakilan. Demokrasi perwakilan muncul sebagai pemenuhan kebutuhan rakyat akan lembaga perwakilan (legislatif). Lembaga ini dibutuhkan sebagai pembuat undang-undang untuk mengurangi dan membatasi dominasi para raja. Alasan inilah yang menempatkan konstitusi tertulis sebagai hukum dasar yang posisinya lebih tinggi dari pada raja.

E. Sejarah Lahir dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia

- Undang-Undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juli 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)/ Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (bhs. Jepang) yang beranggotakan 62 orang, diketuai Mr. Radjiman Wedyodiningrat. Di sidang I BPUPKI berhasil membentuk panitia sembilan. Panitia ini pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil menyetujui naskah Mukaddimah UUD & diterima dalam sidang II BPUPKI, 11 Juli 1945. Setelah itu Soekarno membentuk panitia kecil pada tanggal 16 Juli 1945 yang di ketuai oleh Soepomo dengan tugas menyusun rancangan Undang-Undang Dasar membentuk panitia untuk mempersiapkan kemerdekaannya yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

- Keanggotaan PPKI berjumlah 21 orang dengan ketua IR. Soekarno dan Moh. Hatta wakilnya.

- Undang-Undang Dasar RI disahkan dan ditetapkan oleh PPKI pada Sabtu, 18 Agustus 1945.

- Perjalanan sejarah konstitusi Indonesia:

1. Undang-undang Dasar 1945: 18 Agustus 1945-27 Desember 1949.

2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (konstitusi RIS): 27 Desember 1949-17 Agustus 1950.

3. Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) Republik Indonesia 1950: 17 Agustus 1950-5 Juli 1959.

4. Undang-undang Dasar 1945: Dekrit Presiden 5 Juli 1959-sekarang;

F. Perubahan Konstitusi di Indonesia

Perubahan IV UUD 1945 pasal 37 UUD 1945 menyatakan:

1. Usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

2. Setiap usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar diajukan secara tertuli sdan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

3. Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang dasar, sidang Mejlis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang kurangnya dilakukan 2/3 dari jumlah anggota majlis Permusyawaratan Rakyat.

4. Putusan untukmengubah pasal-pasal Undang-undang Dasar dilakukan dengan persetujuan skurang-kurangnya lima puluh persen di tambah satu anggota dari seluruh anggota Majlis Permusyawaratan Rakyat.

Perubahan-perubahan UUD:

1. Undang-undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949).

2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950).

3. Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959).

4. Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999).

5. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000).

6. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 November 2001).

7. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I,II danIII ( 9 November 2001-10 Agustus 2002).

8. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II, III dan IV (10 Agustus 2002).

G. Konstitusi Sebagai Piranti Kehidupan Kenegaraan yang Demokratis

Konstitusi yang dapat dikatakan demokratis mengandung prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara, yaitu :

1. Menetapkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan.

2. Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas.

3. Adanya jaminan penghargaan terhadap hak-hak individu warga negara dan penduduk negara, sehingga dengan demikian entitas kolektif, tidak dengan sendirinya menghilangkan hak-hak dasar orang perorang.

4. Pembatasan pemerintahan.

5. Adanya jaminan terhadap keutuhan negara nasional dan integritas wilayah.

6. Adanya jaminan keterlibatan rakyat dalam proses bernegara melalui pemilihan umum dan bebas.

7. Adanya jaminan berlakunya hukum dan keadilan melalui proses peradilan yang independen.

8. Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi:

a. Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politika;

b. Kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan;

G. Lembaga Kenegaraan Pasca Amandemen UUD 1945

1. Lembaga Legislatif

2. Lembga Eksekutif

3. Lembaga Yudikatif

4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

H. Tata Urutan Perundang-Undangan Indonesia Kerangka Implementasi Konstitusi/Undang-Undang Dasar

I. Ketetapan MPRS NO. XX/MPRS/1966 lampiran 2:

1. Undang-undang Dasar 1945.

2. Ketetapan MPR.

3. Undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

4. Peraturan pemerintah.

5. Keputusan presiden.

6. Peraturan-peraturan pelaksananya, seperti:

a. Peraturan Menteri.

b. Instrukti Menteri.

c. Dan lain-lain.

II. Ketetapan MPR NO. III/2000:

1. Undang-undang Dasar 1945.

2. Ketetapan Majelis permusyawaratan rakyat.

3. Undang-undang.

4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.

5. Peraturan pemerintah.

6. Keputusan presiden.

7. Peraturan daerah

III. UU No. 10/2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (PPP):

1. Undang-undang Dasar 1945.

2. Undang-undang /peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

3. Peraturan pemerintah.

4. Peraturan Presiden.

5. Peraturan daerah yang meliputi:

a. Peraturan Daerah Propinsi.

b. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

c. Peraturan Desa.

Senin, 26 Oktober 2009

MEMBANGUN NEGARA BERKEADABAN


Pengertian
o  Bahasa: 
                       - State (Inggeris)
-   Staat (Belanda & Jerman)
-   Etat (Perancis)
o  Istilah:
Perpaduan antara alat negara (agency) & wewenang (authority) yang mengatur & mengendalikan persoalan bersama. (Roger H. Soltau)
Unsur
o  - Rakyat
o  - Wilayah
o  - Pemerintah
o  - Pengakuan negara lain
Tujuan
o  - Memperluas kekuasaan
o  Ketertiban hukum
o  - Kesejahteraan umum
o  - Memajukan kesusilaan manusia, sebagai individu & makhluk sosial (Plato)
o  - Mencapai penghidupan & kehidupan aman & tenteram dg taat kpd & di bawah pimp Tuhan. (Thomas Aquinas & Agustinus)
o  - Agar manusia dpt menjalankan kehidupannya dg baik, jauh dr sengketa & menjaga intervensi pihak-pihak asing.
Teori Terbentuknya
-  Kontrak sosial (Thomas Hobbes, John Locke, JJ. Rouseau)
-  Teokrasi
-  Kekuatan
Bentuk Negara
a. Konsep
o  Kesatuan (unitarianisme)
-  sentralisasi
-  desentralisasi                      
o  Serikat (Federasi)
b. Mekanisme Pemilihan
o      - Monarki
o      - Oligarki
o      - Demokrasi
Hubungan dg Negara
a. Agama & Negara
o  - Integralistik
o  - Simbiotik
o  - Sekularistik
b. Agama & Negara di Neg. Muslim
o  - Arab Saudi
o  - Pakistan
o  - Iran
o  - Malaysia
c. Agama & Negara di Eropa
o  - Gereja
o  - Sekuler
Agama & Negara: Indonesia
  1. Nasionalis Muslim: Negara Islam  (H. Agus Salim, KH. Mas Mansur, KH. Wachid Hasyim)
  2. Nasionalis Sekuler: Negara sekuler (Soekarno)
  3. Piagam Jakarta (Jakarta Charter):
                Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan YME dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya. Ini dikenal sbg the gentlemen agreement: hasil kompromi antara nasionalis muslim n nasionalis sekuler.
       4.      1945-50 Masa Soekarno: Islam negara: ketegangan
       5.      1950-59 Islam & nasionalis sekuler: ketegangan
Islam & Negara Orba
-          antagonistik: Awal orba – 1980
                politik Islam “minoritas”
-          Akomodatif        : 1980 – akhir orba
                - RUU Pendidikan
                - RUU PA
                - jilbab siswi di sekolah umum
                - ICMI