Selasa, 27 Oktober 2009

KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN DALAM KEHIDUPAN KENEGERAAN

Materi Bahasan

A. Pengertian Konstitusi
B. Tujuan, Fungsi dan Ruang Lingkup Konstitusi
C. Klasifikasi Konstitusi
D. Sejarah Perekmbangan Konstitusi
E. Sejarah Lahir dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia
F. Perubahan Konstitusi di Indonesia
G. Perubahan Konstitusi di Indonesia
H. Konstitusi Sebagai Piranti Kehidupan Kenegaraan yang Demokratis
I. Lembaga Kenegaraan Pasca Amandemen UUD 1945
J. Tata Urutan Perundang-Undangan Indonesia Kerangka Implementasi  Konstitusi/Undang-Undang Dasar



A. Pengertian Konstitusi (Inggeris: constitution):

Keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.

B. Tujuan, Fungsi dan Ruang Lingkup

Tujuan:

- Membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah

- menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan

- menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.

Fungsi:

- Dokumen nasioal

- alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negara.

Ruang lingkup:

- Kekuasaan tunduk pada hukum.

- Jaminaan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.

- Peradilan yang bebas dan mandiri.

- Akuntabilitas publik sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat

C. Klasifikasi Konstitusi

- Tertulis dan Tidak Tertulis.

- Fleksibel dan Kaku.

- Derajat-Tinggi dan Tidak Derajat Tinggi.

- Serikat dan Kesatuan.

- Sistem pemerintahan Presidensial dan Sistem Pemerintahan Parlementer.

D. Sejarah Perkembangan Konstitusi

- 624-404 SM Yunani memiliki beberapa kumpulan hukum. Athena mempunyai 11 konstitusi. Arsitoteles mengoleksi 158 konstitusi dari beberapa negara. Masa ini “konstitusi” dipahami sebagai kumpulan peraturan & adat kebiasaan.

- Masa kekaisaran Roma konstitusi dipahami sebagai kumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh para kaisar, pernyataan dan pendapat ahli hukum, negarawan, serta adat kebiasaan setempat selain undang-undang.

- Konstitusi Roma mempunyai pengaruh cukup besar sampai abad pertengahan yang memberikan inspirasi bagi tumbuhnya paham demokrasi perwakilan dan Nasionalisme. Dua paham inilah yang merupakan cikal bakal munculnya paham konstitusionalisme modern.

- Abad VII (622 M) lahir Konstitusi Madinah. Aturan tata kehidupan bersama di Madinah yang dihuni oleh Yahudi, Kristen, Islam dan lainnya. Isinya: hak bebas berkeyakinan, kebebasan berpendapat, kewajiban kemasyarakatan dan mengatur kepentingan-kepentingan umum. Konstitusi Madinah merupakan kostitusi pertama yang telah memuat materi layaknya konstitusi modern dan telah mendahului konstitusi-konstitusi lainnya di dalam meletakkan dasar pengakuan terhadap hak asasi manusia.

- Paruh kedua abad XVII, kaum bangsawan Inggris yang menang dalam revolusi istana (The Glorious Revolution) telah mengakhiri absolutisme kekuasaan raja dan menggantikannya dengan sistem parlemen sebagai pemegang kedaulatan. Akhir dari revolusi ini adalah deklarasi kemerdekaan 12 negara koloni Inggris pada 1776, dengan menetapkan konstitusi sebagai dasar negara yang berdaulat.

- 1789 meletus revolusi di Prancis. Intabilitas sosial di Prancis memunculkan perlunya konstitusi (constituante). Tanggal 14 September 1791 tercatat sebagai diterimanya konstitusi Eropa pertama oleh Louis VXI. Sejak peristiwa inilah sebagian besar negara-negara di dunia, baik monarkhi maupun republik, negara kesatuan maupun federal, mendasarkan prinsip ketatanegaraannya pada konstitusi. Di Prancis muncul buku karya J.J. Rousseau, Du Contrac Social, yang menyatakan “Manusia terlahir dalam keadaan bebas dan sederajat dalam hak-haknya”, sedangkan hukum merupakan ekspresi dari kehendak umum (rakyat). Pandangan Rousseau ini sangat menjiwai hak-hak dan kemerdekaan rakyat (De Declaration des Droit d I’Homme et du Citoyen), karena deklarasi inilah yang mengilhami pembentukan konstitusi Prancis (1791) khususnya yang menyangkut hak-hak asasi manusia. Setelah peristiwa ini, maka muncul konstitusi dalam bentuk tertulis yang dipelopori oleh Amerika.

- Konstitusi tertulis model Amerika ini kemudian diikuti oleh berbagai negara di Eropa, seperti Spanyol (1812), Norwegia (1814), Belanda (1815). Konstitusi saat itu belum menjadi hukum dasar yang penting. Konstitusi sebagai UUD, atau sering disebut dengan “Konstitusi Modern” baru muncul bersamaan dengan perkembangan sistem demokrasi perwakilan. Demokrasi perwakilan muncul sebagai pemenuhan kebutuhan rakyat akan lembaga perwakilan (legislatif). Lembaga ini dibutuhkan sebagai pembuat undang-undang untuk mengurangi dan membatasi dominasi para raja. Alasan inilah yang menempatkan konstitusi tertulis sebagai hukum dasar yang posisinya lebih tinggi dari pada raja.

E. Sejarah Lahir dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia

- Undang-Undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juli 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)/ Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (bhs. Jepang) yang beranggotakan 62 orang, diketuai Mr. Radjiman Wedyodiningrat. Di sidang I BPUPKI berhasil membentuk panitia sembilan. Panitia ini pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil menyetujui naskah Mukaddimah UUD & diterima dalam sidang II BPUPKI, 11 Juli 1945. Setelah itu Soekarno membentuk panitia kecil pada tanggal 16 Juli 1945 yang di ketuai oleh Soepomo dengan tugas menyusun rancangan Undang-Undang Dasar membentuk panitia untuk mempersiapkan kemerdekaannya yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

- Keanggotaan PPKI berjumlah 21 orang dengan ketua IR. Soekarno dan Moh. Hatta wakilnya.

- Undang-Undang Dasar RI disahkan dan ditetapkan oleh PPKI pada Sabtu, 18 Agustus 1945.

- Perjalanan sejarah konstitusi Indonesia:

1. Undang-undang Dasar 1945: 18 Agustus 1945-27 Desember 1949.

2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (konstitusi RIS): 27 Desember 1949-17 Agustus 1950.

3. Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) Republik Indonesia 1950: 17 Agustus 1950-5 Juli 1959.

4. Undang-undang Dasar 1945: Dekrit Presiden 5 Juli 1959-sekarang;

F. Perubahan Konstitusi di Indonesia

Perubahan IV UUD 1945 pasal 37 UUD 1945 menyatakan:

1. Usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

2. Setiap usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar diajukan secara tertuli sdan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

3. Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang dasar, sidang Mejlis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang kurangnya dilakukan 2/3 dari jumlah anggota majlis Permusyawaratan Rakyat.

4. Putusan untukmengubah pasal-pasal Undang-undang Dasar dilakukan dengan persetujuan skurang-kurangnya lima puluh persen di tambah satu anggota dari seluruh anggota Majlis Permusyawaratan Rakyat.

Perubahan-perubahan UUD:

1. Undang-undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949).

2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950).

3. Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959).

4. Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999).

5. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000).

6. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 November 2001).

7. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I,II danIII ( 9 November 2001-10 Agustus 2002).

8. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II, III dan IV (10 Agustus 2002).

G. Konstitusi Sebagai Piranti Kehidupan Kenegaraan yang Demokratis

Konstitusi yang dapat dikatakan demokratis mengandung prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara, yaitu :

1. Menetapkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan.

2. Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas.

3. Adanya jaminan penghargaan terhadap hak-hak individu warga negara dan penduduk negara, sehingga dengan demikian entitas kolektif, tidak dengan sendirinya menghilangkan hak-hak dasar orang perorang.

4. Pembatasan pemerintahan.

5. Adanya jaminan terhadap keutuhan negara nasional dan integritas wilayah.

6. Adanya jaminan keterlibatan rakyat dalam proses bernegara melalui pemilihan umum dan bebas.

7. Adanya jaminan berlakunya hukum dan keadilan melalui proses peradilan yang independen.

8. Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi:

a. Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politika;

b. Kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan;

G. Lembaga Kenegaraan Pasca Amandemen UUD 1945

1. Lembaga Legislatif

2. Lembga Eksekutif

3. Lembaga Yudikatif

4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

H. Tata Urutan Perundang-Undangan Indonesia Kerangka Implementasi Konstitusi/Undang-Undang Dasar

I. Ketetapan MPRS NO. XX/MPRS/1966 lampiran 2:

1. Undang-undang Dasar 1945.

2. Ketetapan MPR.

3. Undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

4. Peraturan pemerintah.

5. Keputusan presiden.

6. Peraturan-peraturan pelaksananya, seperti:

a. Peraturan Menteri.

b. Instrukti Menteri.

c. Dan lain-lain.

II. Ketetapan MPR NO. III/2000:

1. Undang-undang Dasar 1945.

2. Ketetapan Majelis permusyawaratan rakyat.

3. Undang-undang.

4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.

5. Peraturan pemerintah.

6. Keputusan presiden.

7. Peraturan daerah

III. UU No. 10/2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (PPP):

1. Undang-undang Dasar 1945.

2. Undang-undang /peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

3. Peraturan pemerintah.

4. Peraturan Presiden.

5. Peraturan daerah yang meliputi:

a. Peraturan Daerah Propinsi.

b. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

c. Peraturan Desa.

95 komentar:

  1. Menurut saya konstitusi sangat mutlak diperlukan oleh suatu negara karena konstitusi merupakan dokumen nasional dan sebagai alat utk membentuk sistem politik di suatu negara. agar bisa tercipta kehidupan yg demokratis bagi seluruh negara.
    nama: Rani puspasari
    jur : Tarbiyah PAI IG

    BalasHapus
  2. Nama :rois arizal
    NIM :26.09.3.1.227
    Kelas:1G


    menurut saya adanya konstitusi diindonesia sangat setuju karena kalau dinegara ini tanpa ada konstitusi,kita akan bertidak secara sewenang-wenang sendiri dan negara akan mengalami perpecahan dalam pemerintahan yang berdaulat.

    BalasHapus
  3. assalamualaikum,,,,,,,,,
    salam,Demokrasi,HAM,dan MASYARAKAT MADANI

    NAMA ; faisal riza hasbullah
    NIM ; 26.09.3.1.089
    KELAS; PAI TARBIAH 1c


    Dalam Konstitusi pada umumnya bersifat mengikat yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal).Ada jugabagian yang tidak tertulis.
    Dan menurut saya konstitusi di Indonesia harus di tegakkan sepenuhnya agar tidak ada lagi kekejaman dan kejahatan seperti pada rezim ORDE LAMA dan ORDE BARU.
    merdeka!!!!!!!!!!!

    BalasHapus
  4. Nama:Hana Mutmainah
    NIM :26.09.3.1.098
    Kelas :PAI 1C

    Assalamu'alaikum wr. wb.
    Menurut saya konstitusi wajib ada disetiap negara.Mengapa? Karena konstitusi membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga negara.
    MA'AN NAJAH........!!!
    Wassalamu'alaikum wr. wb.

    BalasHapus
  5. ASSALAMUALAKUM.................
    NAMA ; GIGIH ADITYA
    NIM ; 26.09.3.1.096
    KELAS ;1C,PAI


    Menurut saya konstitusi menurut undang-undang berisi tentang hukum yang sifatnya tertulis dan tidak tertulis dan di dalamnya manusia dijamin hak-haknya oleh negara tanpa ada diskriminasi sehingga pemerintah wajib mensosialisasikan dan mengawasi penerapan konstitusi di Indonesia.

    BalasHapus
  6. Nama : Rohmad Yusuf Bahtiar
    Kelas :1G
    Nomer :26.09.3.1.222

    Menurut Saya :

    * Konstitusi dapat dikatakan sebagai kesimpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah hak-hak yang diperintah ( Rakyar) dan hubungan diantara keduanya.
    * Konstitusi sebagai media terciptanya kehidupan yang demokratis bagi selurah warga negara,dengan kata lain negara yang memiliki demokrasisebagai pilihannya maka konstitusi demokratis merupakan aturan yang dapatmenjamin terbentuknya demokrasi di Negaratersubut sehingga melahirkankekuasaan yang demokratis pula.

    BalasHapus
  7. Nama :Ramadhani Dewi Wulandari
    Kelas :1G
    Jurusan:Tarbiyah/PAI


    Menurut saya adanya konstitusi di suatu negara sangat penting,karena konstitusi merupakan suatu kumpulan,kaidah yang membebankan pembatasan-pembatasan kekuasaan,pada para penguasa baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis.

    BalasHapus
  8. Nama :Rois Arizal
    NIM :26.09.3.1.227
    Kelas:1G


    Menurut saya adanya konstitusi dinegara ini sangat setuju,karena konstitusi merupakan suatu kumpulan yang berupa peraturan,pembatasan,prinsip-prinsipkekuasaan pemerintah,yang berlaku di negara untuk disepakati oleh pemerintah(rakyat)supaya didalam negara tersebut mencapai tujuan bersama.

    BalasHapus
  9. Nama :Shofi Puji Astiti
    Nim :26.09.1.2.009
    Prodi :BKI
    Assalamu'alaikum wr.wb
    Menurut saya konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga negara,agar nilai-nilai demokrasi yang diperjuangkan tidak diselewengkan maka warga negara harus menyuarakan aspirasi yang ditetapkan didalam konstitusi.

    BalasHapus
  10. Nama:Siti nurjanah
    Nim :260931252
    kelas:1h
    prodi:tarbiyah/pai
    Assalamu'alaikum wr.wb
    Menurut saya,konstitusi itu sangat penting.khususnya negara Indonesia,karena dengan adanya konstitusi,konstitusi tersebut bermanfaat untuk membatasi kekuasaan pemerintah,sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.Dengan demikian,diharapkan hak-hak warga negara akan terlindungi.wassalamu'alaikum wr.wb

    BalasHapus
  11. Nama :okta havita aryena
    Nim :26.09.3.2.201
    Kelas :1G

    Assalamu'alaikum Wr.Wb
    Menurut saya konstitusi di Indonesia belum berjalan dengan baik,pemerintah belum optimal dalam menjalankan kepemerintahannya,maka kita sebagai warga negara indonesia harus ikut membantu dalam melakukan konstitusi di negara kita agar kepemerintahan bisa berjalan sebagai mana mestinya.Warga negara indonesia juga berharap agar pemerintah tidak berlaku sewenang-wenang terhadap rakyat.
    Wassalamu'alaikum Wr.Wb

    BalasHapus
  12. nama: Rochmadi klas 1g
    Menurut saya konstitusi sangat penting bagi suatu negara, dan itu mutlak harus ada dalam suatu negara. menurut saya itu bisa menjadi salah satu syarat pembentukan suatu negara yang merdeka atau berdaulat.

    BalasHapus
  13. nama: Rohmianto kelas 1g
    Menurut saya konnstitusi dalam suatu negara sangat penting, karena jika suatu negara tanpa konstitusi maka tidak akan ada payung hukum yang jelas untuk mengatur wanga negara.

    BalasHapus
  14. Nama:roikhul Jannah
    NIM :26.09.3.1.226
    Kelas:1G


    menurut saya konstitusi sngat penting suatu negara,tapi konstitusi di idonesia saat ini belum berdiri dengan baik maka pemerintah harus memperhatikan rakyat agar tercipta negara yang demokratis.

    BalasHapus
  15. nama:saniatul mahbubah
    kelas:1H
    nim:2609312330
    assalamualaikum...
    menurut saya,konstitusi dalam suatu negara itu sangat penting karna konstitusi merupakan suatu peraturan yang dimiliki oleh suatu bangsa untuk mengatur jalannya pemerintahan dan juga merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa baik berupa aturan tertulis maupun aturan yang tidak tertulis.yang tujuannya untuk membatasi sewenang-wenang pemerintahdan menetapkan pelaksaan pemerintah berdaulat yang fungsinya sebagai dukumen negara.

    BalasHapus
  16. Nama:sigit triyono
    kelas:1 h
    nim:260931241

    Menurut saya konstitusi sangatlah penting bagi suatu negara,kususnya bagi negara indonesia ini.yang semakin terpuruknya dengan kondisi saat ini yang begitu memprihatinkan.institusi sangatlahdibutuhkan oleh suatu negara,karna menyangkup suatu aturan-aturan,batasan-batasan,dan undang-undang untuk menciptkan negara yang tertip aman dan makmur.

    BalasHapus
  17. menurut saya konstitusi sangat diperlukan oleh suatu negara,karna konstitusi itu merupakan suatu peraturan yg dibuat oleh pemerintah suatu negara untuk mengatur apa-apa yg ada dalam negara tersebut.......
    konstitusi itu bisa dibuat secara tertulis maupun tidak...tp yg namanya peraturan itu pasti ada....dengan adanya peraturan itu kita bisa berhati-hati dalam melakukan sesuatu...dan kita sebagai warga negara yg baik, kita hrs bisa menaati peraturan yg ada...
    selain itu.menurut saya adanya konstitusi bisa memberi pengaruh terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara...agar bersikap lebuh baik serta tidak semena-mena dalam berperilaku.

    nama : anita sulistyowati
    nim : 26.09.5.2.003
    jurusan : ekonomi&bisnis islam/akuntansi syari'ah

    BalasHapus
  18. nama:rizqi arrohmah
    kelas:tarbiyah/1G

    menurut saya adanya konstitusi itu berguna/baik karena dengan adanya konstitusi itu bisa mengarahkan/mengatur pemerintah dalam menjalankan peraturannya...tapi sekarang masih belum baik dalam menjalankannya,sebaiknya pemerintah berbuat/memperbaiki peraturannya,tidak hanya untuk dirinya sendiri tapi juga memikirkan rayatnya,sehingga rakyat bisa demokratis..pemerintah seharusnya lebih bisa lebih baik lagi dalam membuat peraturan..

    BalasHapus
  19. Nama:Siti fatimah
    NIM :26.09.3.1.245
    Kelas:1H

    Menurut saya konstitusi itu harus ada, karena konstitusi merupakan suatu kumpulan prinsip negara baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur pemerintahan dalam penyelenggaraan negara. Maka dengan adanya konstitusi pemerintah tidak akan bertidak seweng-wenang. Apabila tanpa adanya konstitusi dalam suatu pemerintahan maka penyelenggaraan negara tersebut tidak akan terorganisir dengan baik. dan bahkan mungkin akan hancur.

    BalasHapus
  20. Nama : Rusmiyati
    Kelas : Tarbiyah / 1 G

    Assalamu'alaikum,

    Menurut pendapat saya konstitusi sangatlah di perlukan di negara indonesia yang akhir akhir ini mengalami dilema. lembaga lembaga hukum saling bertikai semisal cicak VS Buaya, maka dengan adanya mahkamah konstitusi di harapkan mampu mengatasi masalah tersebut dapat segera teratasi dan kedua lembaga hukum tersebut dapat menjalankan tugas sesuai dengan sebagaimana mestinya. dengan demikian dapat menjamin terwujudnya pemerintahan yang demokratis.

    BalasHapus
  21. Menurut saya, civic education itu juga sangat diperlukan dalam pendidikan di Indonesia. karena dengan perkembangan pola berfikir dan kebebasan berpendapat, Civic education memberikan ruang untuk perkembangan tersebut tetapi juga sekaligus memberi batasan-batasan terhadap kebebasan. jika tidak adanya batasan-batasan tersebut, maka generasi muda ini akan terlalu jauh tersesat bahkan bisa dikatakan akan berakibat rusaknya bangsa Indonesia.
    Negara Indonesia adalah negara Hukum yang dimana segala sesuatunya ada aturannya dan konstitusi itu sendiri saya anggak sangat penting dalam suatu negara. karena konstitusi mengatur wewenang dari pemerintah dan juga melindungi hak-hak rakyat. jadi konstitusi sangatlah penting bagi bangsa indonesia. tq

    BalasHapus
  22. Rendi / IG/ Tar/ PAI

    Menurut saya, civic education itu juga sangat diperlukan dalam pendidikan di Indonesia. karena dengan perkembangan pola berfikir dan kebebasan berpendapat, Civic education memberikan ruang untuk perkembangan tersebut tetapi juga sekaligus memberi batasan-batasan terhadap kebebasan. jika tidak adanya batasan-batasan tersebut, maka generasi muda ini akan terlalu jauh tersesat bahkan bisa dikatakan akan berakibat rusaknya bangsa Indonesia.
    Negara Indonesia adalah negara Hukum yang dimana segala sesuatunya ada aturannya dan konstitusi itu sendiri saya anggak sangat penting dalam suatu negara. karena konstitusi mengatur wewenang dari pemerintah dan juga melindungi hak-hak rakyat. tq

    BalasHapus
  23. Nama : Rahmah Nur Hidayati
    Kelas : 1G
    NIM : 26.09.3.1.223

    Konstitusi menurut pendapat saya adalah
    Pengetahuan atas kedudukan pembukaan UUD’45 dalam system ketatanegaraan Republik Indonesia tidak mungkin dapat dipisahkan dengan pembahasan tentang hubungan antara pembangunan dengan batang tubuh UUD’45 serta hubungan antara pembukaan UUD’45 dengan pancasila. Karena ,didalam pembukaan UUD’45 itulah tempat terdapatnya Pancasila sebagai filsafat Negara secara formal yuridis. Pembukaan UUD’45 terdiri dari 4 alinea. Dalam setiap alinea kalau ditinjau dari segi isinya memiliki spesifikasi tersendiri.Sehingga rakyat harus melaksanakan konstitusi dengan tertib. Dalam pelaksanaan konstitusi di Indonesia sudah terlaksanakan dengan baik.

    BalasHapus
  24. Nama : Rusmiyati
    Kelas : 1G
    NIM : 26.09.3.1.230

    Konstitusi :
    Memuat tentang amandemen konstitusi, permasalahan tentang kelemahan yang ada dalam UUD’45 sebelum amandemen, perbedaan konstitusi baru dengan yang lama, implikasi hasil amandemen konstitusi terhadap praktik ketatanegaraan, masalah impeachment, kelemahan hasil amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Badan Pekerja.Mahkamah konstitusi dan Pengkajian UU menjelaskan tentang tugas yang diemban salah satu lembaga baru yang disebut Mahkamah Konstitusi dalam system ketatanegaraan kita. Keberadaan lembaga ini tidak terlepas dari hasil amandemen terhadap konstitisi Negara yaitu UUD’45 dan undang-undang yang mengatur tentang Mahkamah Konstitusi tersebut. Lembaga ini bertugas melakukan pengkajian undang-undang dan ketentuan perundangan lainnya.



    Nama : Reka Yuliani
    Kelas : 1G
    NIM : 26.09.3.1.212

    Keberadaan Mahkamah Konstitusi yang merupakan hasil amandemen kostitusi diperkuat dengan UU No.24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dalam sistem hukum nasional dan penegakan supremasi hukum keberadaan lembaga ini sangat signifikan dan relevan. Agar lembaga ini dapat berfungsi dengan optimal dan kewenangan yang strategis serta tetap berada dalam jalur yang benar, dan sebagai lembaga yang masih mencari bentuk yang tepat, seluruh komponen bangsa dituntut untuk melakukan kontrol terhadap kinerja lembaga ini secara proaktif dan dengan melakukan kririk konstruktif,

    PUTUT W / 1G /TAR /
    Konstitusi menurut saya adalah suatu lembaga kenegaraan yang berfungsi mengatur semua elemen yang ada pada negara sebagai penjembatan dalam perwujudan tujuan visi dan misi negara yang teratur, tertib sesuai hukum yang berlaku.

    PUSPASARI/1G/TAR

    Menurut pendapat saya konstitusi itu artinya UUD'45 yang dibuat oleh pemerintah dimana dipunyai oleh semua negara.

    Qona'ah N.L/1G/TAR

    Menurut saya konstitusi sangat penting dan sangat diperlukan di suatu negara. Konstitusi adalah peraturan yang tertulis atau tdak tertulis yang mengatur secara terikat. Dengan adanya konstitusi dapat membatasi tindakan sewenag-wenang pemerintah, sehingga pemerintah tidak hanya mengandalkan atau memakai kekuasaan demi kepentingan pribadi, dan hak-hak rakyat menjadi terjamin, sehingga terbentuklah negara yang demokrasi.

    Paryanti/IG/TAR/202

    Menurut pendapat saya konstitusi pengertian lebih luas dibandingkan Undang-Undang Dasar Negara RI karena membahas tentang perundangan yang tertulis maupun yang tidak tertulis untuk di patuhi oleh masyarakat Indonesia dengan cara dipaksakan maupun tidak dipaksakan agar menjadi masyarakat yang patuh dengan peraturan yang berlaku di Negara Indonesia.

    Rohmad Nur R/1G/TAR

    Konstitusi merupakan peraturan-peraturann yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur tentang bagaimana pemerintahan akan dijalankan kepadanya dan harus ditaati oleh seluruh warga masyarakat dalam pemerintahan tersebut.

    BalasHapus
  25. nama:putri nr
    kelas:1g
    nim:26.09.3.1.205

    Menurut saya konstitusi diperlukan dlm suatu negara tanpa konstitusi negara tsb tdk akan barjalan dg baik.

    BalasHapus
  26. Nama: pitriyani oktapia
    Nim : 26.09.31.203
    Jurusan : tarbiyah PAI IG
    mnrut saya,konstitusi sbg suatu kerangka masyarakat politik yg di organisir dengan dan melalui hukum. dengan kata lain konstitusi dapat puladikatakan sbg kumpulan prinnsip-prinsip yg mengatur kekuasaan pemerintahan hak-hak pihak yg diperintah dan hubungan diantara keduanya.

    BalasHapus
  27. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  28. NAMA : RIHATUL AYYANAH
    NIM : 26.09.31.215
    KLAS : TARBIYAH IG
    Menurutsaya, konstitusi merupakan media terciptanya kehidupan yg demokratis bagi seluruh kehidupan bernegara. dgn kata lain negara yg memilih demokrasi sbg pilihannya. maka konstitusi demokratis mrpkn aturan yg dpt menjamin terwujudnya demokrasi dinegara. shg melahirkan kekuasaan atau p[emerintah yg demokratis.

    BalasHapus
  29. NAMA:NURUL FATIMAH
    KELAS:1G/PAI
    NIM:26.09.3.1.199

    Konstitusi dalam kehidupan bernegara di Indonesia sepertinya belum bisa dijalankan secara baik,seharusnya konstitusi di Indonesia dibuat lebih tegas dan sanksi yang menjamin,serta rakyat dan pemerintah saling bekerja sama supaya terciptanya persatuan dan kesatuan bernegara karena itu sangat penting.

    BalasHapus
  30. Nama :Rini Istiqomah
    Kelas:1G


    Menurut saya konstitusi adalah material yang terpenting dalam pembentukan suatu negara agar dapat menjalankan suwatu tatanan pemerintah,sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh badan hukum yang berlaku dalam pemerintah.

    BalasHapus
  31. nama :nurul wahyu hidayati
    kelas :IG
    jurusan:tarbiyah
    Menurut saya konstitusi perlu diterapkan pada setiap negara agr tidak bisa berlaku sewenang-wenang dan hak-hak rakyat dapat terpenuhi.

    BalasHapus
  32. Nama : Rosi Amilia H
    Kelas : 1G
    Jurusan/Prodi :Tar /PAI

    Assalamu'alaikum ....

    Menurut saya, konstitusi adalah sesuatu yang harus ada dalam suatu negara,yaitu suatu bentuk atau system yang berisi kumpulan peraturan-peraturan atau norma-norma hukum yang bersifat mengatur dan memerintah dalam suatu pemerintahan.

    BalasHapus
  33. Menurut saya konstitusi merupakan suatu lembaga yang bertujuan untuk membatasi tindakan pemerintah dan merupakan suatu alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negara.

    BalasHapus
  34. Menurut saya, konstitusi merupkan suatu lembaga yang bertujuan untuk membatasi tindakan pemerintah agar tidak bertindak sewenang-wenang dan merupakan suatu alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negara

    Nama : Rifqi Miftahush Shobirin
    NIM : 26.09.3.1.214
    KLS : 1G

    BalasHapus
  35. menurut saya konstitusi sangat diperlukan oleh suatu negara karena dapat dijadikan dasar dan landasan suatu negara untuk menjalankan pemerintahan,konstitusi juga dapat digunakan sebagai cerminan suatu negara.

    nama:siti istiqomah
    kelas:pai 1h

    BalasHapus
  36. menurut saya konstitusi merupakan hal yang wajib dimiliki oleh suatu negara agar tersebut dapat melaksanakan apa yang diinginkan dan dicita-citakan sesuai dengan isi konstitusi yang dimilki

    Nama :sri utami
    kelas:pai 1h

    BalasHapus
  37. NAMA : SANTI RAHAYU
    NIM : 260931234
    KELAS: 1H

    Menurut pendapat saya konstitusi sangat penting untuk negara Indonesia karena mempunyai tujuan dan fungsi untuk membatasi tindakan sewenang - wenang pemerintah dan bisa menjamin hak - hak rakyat yang di perintah dan dapat menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.

    BalasHapus
  38. Nama : saifudin zuhri
    KLS : 1 G


    menurut saya konstitusi adah penjembatani antara hak-hak suatu negara.oleh karnaitu konstitusi sagat dibutuhkan suatu negara,agar dlm suatu negara dan pemerintaan dapat berjaan dengan baik tanpa sendirinya.

    BalasHapus
  39. menurut saya konstitusi sangat baik diterapkan di suatu negara, apa lagi di indonesia,,karena fungsi konstitusi sendiri mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.dan kontitusi sendiri mempunyai makna lebih luas daripada UUD.
    yang ingin saya tanyakan :
    konstitusi dalam arti positif mengandung pengertian sebagai keputusan politik yang tinggi.Bagaimana pengertian tersebut di atas kalau dikaitkan dengan keadaan di INDONESIA?
    bagaimana pengertian konstitusi kalau dikaitkan dengan keadaan di indonesia,apakah indonesia memakai istilah konstitusi atau UUD?Jelaskan!

    Romy Bagus P
    JEBI
    AKS

    BalasHapus
  40. Hafid Marzuki
    JEBI
    AKS

    Dalam pandangan saya, sebuah konstitusi haruslah mempunyai sebuah kekuatan hukum yang dimana hukum tersebut tidak dapat diganggu gugat oleh sebuah materi yang dapat merusak sebuah keadilan dalam suatu negara. Konstitusi suatu negara lemah, berarti negara tersebut siap untuk hancur/mengalami kemunduran di bidang politik maupun bidang SDM. Negara yang maju, pastinya memiliki konstitusi/tingkat hukum yang tinggi dan hal ini berkesinambungan dengan kesejahteraan warga negaranya. Langkah konkret apa yang cocok diterapkan oleh pemerintahan Indonesia agar konstitusi di Indonesia memiliki kekuatan hukum yang tegas dan tidak dapat ditolerir oleh sebuah budaya KKN?

    BalasHapus
  41. Nama Ruslan Vardani. Klas 1g jurusan Tarbiyah prodi PAI.
    Konstitusi adalah sebuah aturan baik tertulis maupun tidak tertulis. Dan aturan itu dibuat sebagai landasan dalam suatu negara agar negara tersebut mempunyai
    arah dan tujuan yang jelas. Akan tetapi sebuah konstitusi di Indonesia nampaknya sedang diuji dengan permasalahan yang sangat dilematis, dimana dua lembaga
    hukum tertinggi di Indonesia tidak lagi sejalan. Dan ini menjadi pekerjaan yang besar bagi mahkamah konstitusi untuk menmecahkan permasalahan ini

    BalasHapus
  42. Nama: Sri Widyastuti
    Kelas: PAI 1H
    NIM:26.09.3.1.258

    Menurut saya konstitusi itu sangat penting.Karena merupakan rangkaian landasan berdirinya negara Indonesia.Dengan adanya konstitusi hukum negera menjadi tegak dan rakyat juga menjadi makmur.Serta sebagai pengakuan adaya negara Indonesia baik secara de fakto maupun de yure di mata Internasional.

    BalasHapus
  43. NAMA : SEPTIANA RAHMAWATI
    KELAS : PAI / 1H


    Menurut saya, konstitusi sangat penting dalam sebuah negara dan harus ada dalam pemerintahan suatu negara.Karena konstitusi mempunyai makna lebih kuas dari pada UUD. Dan dengan adanya kon stitusi maka pemerintahan dapat berjalan dengan baik.Karena sebagai landasan dalam suatu negara agar negara tersebut mempunyai arah dan tujuan yang jelas.

    BalasHapus
  44. Nama:sitiadnandalutfi
    Nim :26.3.1.242
    1H
    Menurut saya adanya konstitusi untuk menjadikan
    suatu negara yang bertujuan untuk membangun kesejahteraan negara tersebut,agar kearah lebih baik dan maju untuk negara tersebut dan berkesimbungan pada langkah langkah yang lebih konkrit

    BalasHapus
  45. novitasari
    JEBI
    AKS

    Menurut pendapat saya, konstitusi merupakan sebuah gabungan dari sebuah hukum hukum baik secara tertulis maupun tidak tertulis, dan keduanya memiliki fungsi yang sama tetapi keduanya memiliki kekuatan hukum yang berbeda. Dan konstitusi memiliki makna lebih luas dari UUD. Apakah kontitusi memiliki hubungan yang koherensi dengan demokrasi?tlong jelaskan! trima kasih..

    BalasHapus
  46. saya mahasiswa dakwah BKI

    menurut pendapat saya, adanyakonstitusi itu sangat saya setujui karena merupakan suatu ikatan yang terikat dengan hukum.dan lebih luas dari UUD.trims pak...

    BalasHapus
  47. TRI SUHENI
    JEBI
    AKUNTANSI

    Menurut saya Konstitusi sangat penting karena merupakan idiologi suatu bangsa, bangsa yang baik adalah bangsa yang memiliki peraturan dan tatanan hukum yang baik pula. oleh sebab itu konstitusi sangat di butuhkan untuk memberikan peraturan dan batasan - batasan kepada masyarakat suatu negara.apabila knstitusi suatu negara lemah maka kelangsungan sebuah negara juga akan lemah.

    BalasHapus
  48. Asslm,
    Menurut saya konstitusi sangat penting karena dengan konstitusi hak-hak warga negara akan terlindungi oleh tindakan kesewenang-wenangan pemerintah yang bersifat diktator oleh karena itu seharusnya warga negara mengetahui hakekat dari konstitusi itu sendiri,karena dengan memahami konstitusi warga negara akan terlindungi hak-haknya,konstitusi sangat diperlukan di negara demokrasi seperti diindonesia yang notabennya masyarakatnya sangat majemuk,cukup sekian komentar dari saya
    Wasslm
    Nama:shalakhudin ghozali
    Kelas:1H
    no :8

    BalasHapus
  49. NAMA:RIZKI ANASIWI
    KELAS: 1G
    NIM: 26.09.3.1.218

    MENURUT SAYA, KONSTITUSI SANGAT PENTING KARENA KONSTITUSI MERUPAKAN SUATU KERANGKA POLITIK YANG TERORGANISIR MELALUI HUKUM.KONSTITUSI SEBAGAI ATURAN DASAR YANG MENGATUR KEHIDUPAN DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA.

    BalasHapus
  50. NAMA:NINGTYAS
    PRODI:AKUNTANSI SYARIAH
    NIM:26.09.05.2.017

    Asslmkm,

    Menurut saya,
    Dalam pembangunan negara dan warga negara yang demokratis adanya konstitusi sangatlah penting.Namun demikian tidak ada jaminan adanya konstitusi yang demokratis akan melahirkan sebuah negara yang demokratis.Hal ini disebabkan dengan adanya penyelewengan oleh penguasa yang cenderung otoriter.Maka dari itu,agar nilai-nilai demokrasi tidak diselewengkan maka partisipasi warga negara dalam menyuarakan aspirasi perlu ditetapkan dalam konstitusi untuk ikut berpartisipasi dan mengawal proses demokrasi pada sebuah negara.

    BalasHapus
  51. nama : nurul septiana
    nim : 26.09.5.2.021
    prodi : akuntansi syariah

    assalam.wr.wb
    menurut saya konstitusi adalah pembentukan, penyusunan, pernyataan akan suatu negara atau suatu kerangka politik negara yang diorganisir dengan dan melalui hukum dapat juga diartikan segagai kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur, membentuk dan menyusun kekuasaan pemerintah, hak-hak yang diperintah adalah rakyat. sehingga sangat erat hubungan rakyat dengan pemerintah

    BalasHapus
  52. purwanti
    JEBI
    AKUNTANSI SYARIAH
    NIM : 26.09.5.2.023

    Menurut saya.konstitsi sangat penting dalam sebuah negra demokrasi karena konstitusi merupakan aturan yang harus ada dalam sebuah negara, karena sebuah konstitusi adalah merupakan syarat utama juga dalam sebuah negara yang demokrasi,karena pada dasarnya sebuah knstitusi sebagai alat untuk mengekang kekuasaan pemerintah, tanpa konstitusi kita akan menjadi sebuah negara yang carut marut.!!!

    BalasHapus
  53. nama:nur aisyah turriskiyah
    prodi:akuntansi syariah
    nim: 26.09.5.2.019

    konstitusi bukan tidak penting lagi tapi sebuah kebutuhan bagi sebuah negara, karena konstitusi secara tidak langsung merupakan batasan tindak kesewenang-wenangan pemerintah, dan konstitusi sendiri merupakan dokumen nasional,alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negara. jadi diharapkan melalui civic education tidak hanya dipahami saja tapi dipraktekkan oleh elemen masyarakat dalam kehidupan sehari2, !! indonesia secara formal memang sudah merdeka tapi secara substansi blum,,mudah2han penerus atau genersi selanjutnya bisa lebih baik lagi,!! dan salah satu caranya denagan beljar cvic education,,!!

    BalasHapus
  54. purwanti
    JEBI
    AKUNTANSI SYARIAH
    NIM : 26.09.5.2.023

    Menurut saya.konstitsi sangat penting dalam sebuah negra demokrasi karena konstitusi merupakan aturan yang harus ada dalam sebuah negara, karena sebuah konstitusi adalah merupakan syarat utama juga dalam sebuah negara yang demokrasi,karena pada dasarnya sebuah knstitusi sebagai alat untuk mengekang kekuasaan pemerintah, tanpa konstitusi kita akan menjadi sebuah negara yang carut marut.!!!

    BalasHapus
  55. NAMA :EVA YUNITA
    NIM :26.09.5.2.009
    JURUSAN :JEBI
    PRODI :AKUNTANSI SYARIAH



    Assalamu'alaikum wr wb..

    Menurut saya konstitusi itu sangat penting karena konstitusi merupakan peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur jalannya suatu pemerintahan dalam masyarakat. Di setiap negara harus ada konstitusi, karena untuk membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat dan untuk menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Tanpa adanya konstitusi, keadaan suatu negara tidak akan damai karena akan banyak penindasan yang dilakukan oleh penguasa negara dan akan banyak pelanggaran Hak Asasi Manusia. Tetapi dengan adanya konstitusi hal itu tidak akan terjadi, karena semua perbuatan itu akan mendapatkan sanksi sesuai yang telah ditetapkan dalam konstitusi.

    BalasHapus
  56. nama:saiful roechman
    prodi: akuntansi syariah
    nim: 26.09.5.2.025


    bagi saya konstuitusi sangat penting dengan adanya konstitusi jaminan perlindungan hak asasi warga negara bisa terpenuhi . dan dengan konstitusi sebuah negara akan dipandang oleh bangsa lainnya

    BalasHapus
  57. nama:rona nafisyah
    nim: 26.09.1.2.007
    prodi: bki

    assalamu'alaikum
    menurut saya konstitusi sangat lah penting karena merupakan suatu sistem politik dan sistem hukum negara. jika suatu negara tidak mempunyai sebuah konstitusi negara tersebut akan terpecah belah.
    wassalamu'alaikum

    BalasHapus
  58. NAMA ;SUGENG
    PRODI;KPI
    NIM ;26.09.11.009
    Menurut saya kontitusi sangat penting guna memjamin terlaksananya pemerintahan yang bersi dengan kontitusi maka akan adanya perlindungan ,kebebasan warga negara dalam mengontrol jalannya pemerintahan.selain itu kotitusi berguna untuk membatasi eksekutif dalam menjalankan pemerintahan,kitapun sebagai warga negarapun punya kewajiban mengotrol jalannya kontitusi supaya tidak di salah gunakan oleh eksekutif seperti masaORDE BARU dan ORDE LAMA dengan kata lain bila pemerith mau melaksanakan kontitusi secara konsekuen dan warga negara mengawasi pasti nagara indonesia akan sesuai seperti yang di cita citakan para pendiri bangsa yang tertulis dalam pembukaan UUD1945

    BalasHapus
  59. Menurut saya konstitusi itu sangatlah penting bagi rakyat indonesia. Why????????
    karena dilihat dari tujuannya konstitusi itu sendiri membatasi kesewenang-wenangan pemerintahan, menetapkan pelaksanaan dan kekuasaan yang berdaulat dan menjamin hak-hak rakyat indonesia sehinggarakyat indonesia berhak memperoleh dan memperjuangkan haknya seperti hak mendapatkan pendidikan,hak untuk hidup dll. Lebih-lebih indonesia mempunyai konstitusi tertulis maupun tidak tertulis sehingga dapat memberikan ruang lingkup seluas mungkin dalam mengembangkan pemerintahan yang adildan beradab.

    BalasHapus
  60. DEKA TRI S
    JEBI/ AKUNTANSI
    26.09.5.2

    Menurut saya konstitusi itu sangatlah penting bagi rakyat indonesia. Why????????
    karena dilihat dari tujuannya konstitusi itu sendiri membatasi kesewenang-wenangan pemerintahan, menetapkan pelaksanaan dan kekuasaan yang berdaulat dan menjamin hak-hak rakyat indonesia sehinggarakyat indonesia berhak memperoleh dan memperjuangkan haknya seperti hak mendapatkan pendidikan,hak untuk hidup dll. Lebih-lebih indonesia mempunyai konstitusi tertulis maupun tidak tertulis sehingga dapat memberikan ruang lingkup seluas mungkin dalam mengembangkan pemerintahan yang adildan beradab.

    BalasHapus
  61. konstitusi sebagai sarana membangun negara yang beradab dan mencegah pemimpin yang menyalahgunakan jabatanya perlu sosialisasi yang baik salah satu sarananya adalah lembaga pendidikan.
    nama:pundat marjono
    prodi:BKI(dakwah)
    NIM:

    BalasHapus
  62. nama:muh tavib
    prodi:bki
    nim:26.09.11.003

    menurut saya konstitusi sangatlah penting bagi sebuah negara baik indonesia dan negara2 di belahan dunia.
    karena konstitusi terdiri dari baik tertulis maupun tidak tertulis dan itu dapat mengatur secara mengikat cara2 bagaimana suatu pemerintahan disenggelarakan dalam suatu dalam masyarakat atau kaumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah,rakyat dan hubungan antara keluarga.
    sehingga konstitusi itu membatasi kesewenang-wenangan pemerintah dan menetapkan pelaksanaan ,kekuasaan yang berdaulat dan dan menjamin hak-hak rakyat .

    BalasHapus
  63. saya Shella permata ratri mahasiswa dakwah BKI
    NIM: 26.09.1.2.008

    menurut pendapat saya, adanyakonstitusi itu sangat saya setujui karena merupakan suatu ikatan yang terikat dengan hukum.dan lebih luas dari UUD.trims pak...

    BalasHapus
  64. Nama : Ridwan Munawar
    NIM : 26.09.1.1.007
    Prodi : KPI

    Asskum...wr...wb...
    Kontitusi,kontitusi cukup saya pahami arti dasarnya.Negara ini mungkin tak akan bisa seperti sekarang tanpa adanya kontitusi,suatu dasar terciptanya tatanan hukum yang harus kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari demi tercapainya keadilan sosial,tapi mengapa masyarakat sendiri tidak sadar akan pentingnya kontitusi.Terima kasih....
    Wassalam......

    BalasHapus
  65. nama ;joko arif sutrisno
    nim ;26.09.1.1.005
    dakwah dan komunikasi (kpi)

    dengan adanya kontitusi menjamin adanya pemerintahan yang baik serta membangun suatu negara beradap dan mencegah pemimpin menyalah gunakan jabatan

    BalasHapus
  66. nila denicha w
    26.09.5.2.016
    JEBI/AKS


    Konstitusi merupakan sebuah sistem yuridis yang sangat penting bagi kseimbangan sebuah negara. Konstitusi dapat berfungsi dengan baik apabila ada kesinambungan ataupun saling memiliki hubungan yang koherensi antara pemerintah dan pemilik sebuah negara.

    BalasHapus
  67. Nama : Sufiari Wulandari
    NIM : 26.09.5.2.026
    Prodi : Akuntansi Syariah


    Konstitusi di negara Indonesia masih banyak warga yang tidak mau mengenal tentang konstitusi. Jika dipandang dengan negara - negara lain, Indonesia masih kalah jauh. Hal itu disebabkan karena banyak warga yang memolitiki negara sendiri ataupun individualisme.

    BalasHapus
  68. konstitusi yang baik tidak hanya penting tetapi juga suatu keharusan bagi setiap negara di dunia.Karena dengan konstitusi yang baik kesejahteraan para warga masyarakat akan terjamin,tetapi untuk mewujudkan konstitusi yang baik juga perlu proses dan penyesuaian terhadap budaya negara tersebut.

    BalasHapus
  69. Nama : M Yusuf Fauzi
    NIM : 26.09.5.2.034
    Prodi : EKIS/Akuntansi Syariah

    menurut saya, bahwa konstitusi yang terjadi di Indonesia sudah berjalan namun masih saja, masyarakat belum mendapatkan hak dan kewajiban.
    Untuk mengatasi hal tersebut bahwa dengan diadakannya penyesuaian dalam budaya di negara Indonesia ini.

    BalasHapus
  70. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  71. Nama : Essamsudin
    NIM : 26.09.5.2.008
    Prodi: Akuntansi Syariah


    Menurut pendapat saya,konstitusi masuk ke Indonesia sudah beberpa tahun silam.akan tetapi pelaksanannya belum bisa maksimal seperti yang di harapkan oleh mayoritas warga negara Indonesia. Konstitusi masih berupa teori saja. Contoh kecil yang ada di Indonesia adalah hukum yang berlaku di negara Indonesia seperti pisau. Kepada bawahan hukum berlaku tegas, sedangkan kepada para pejabat hukum seperti tidak mempan.

    BalasHapus
  72. nama:habib miftakul f
    kelas :1c
    nim :26.09.3.1.097
    otonomi daerah
    assalamualaikum .wr.wb ,otonomi daerah menurut saya babnya sudah lengkap sudah mengacu pada otonomi daerah di seluruh indonesia,otonomi daerah sudah membahas mengenai desentralisasi,pengertian sudah ada,konsep dasar otonomi daerah juga sudah di bahas,ada juga bentuk ,prinsip-prinsip dan tentang pilkada langsung kemudian tentang pemilu yang mengajarkan untuk berdemokrasi dan adanya luber jurdil .Oleh karena itu masalah-masalah yang dibahas dalam otonomi daerah sudah lengkap.semoga pelajaran ini bisa bermanfaat untuk kehidupan mahasiswa di masa yang akan datang.wasalamualaikum.wr.wb

    BalasHapus
  73. Heri Susanto
    26.09.5.2.012
    JEBI / Akuntansi Syariah

    Menurut saya pribadi, konstitusi merupakan sebuah aturan dasar yang mengatur kehidupan dalam berbangsa dan bernegara, maka sepatutnya konstitusi dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara negara dan warga negara, agar satu sama lain merasa bertanggungjawab serta tidak terjadi penindasan dari yang kuat terhadap yang lemah.

    BalasHapus
  74. Muh. Istamar BY
    26.09.5.2.015
    JEBI / Akuntansi Syariah

    Menurut saya konstitusi sangat penting karena dengan konstitusi hak-hak warga negara akan terlindungi oleh tindakan kesewenang-wenangan pemerintah yang bersifat diktator oleh karena itu seharusnya warga negara mengetahui hakekat dari konstitusi itu sendiri,karena dengan memahami konstitusi warga negara akan terlindungi. Menurut saya konstitusi sangat penting karena dengan konstitusi hak-hak warga negara akan terlindungi oleh tindakan kesewenang-wenangan pemerintah yang bersifat diktator oleh karena itu seharusnya warga negara mengetahui hakekat dari konstitusi itu sendiri,karena dengan memahami konstitusi warga negara akan terlindungi.

    BalasHapus
  75. triastanto
    1i
    untuk menegakkan kesadaran gebder perlu upaya berupa integrasi geder ke dalam seluruh kebijkN, DISAMPING INTENSIFIKAsI Dn DDAN ADVOKASI. PENYADAN GENDER JUGA DILAKUKAN MELALUI PENDIDIKAN RESPONSIF GENDER.

    BalasHapus
  76. Anggota kelompok, kelas PAI / 1i
    1. T. Muhammad Jamaludin Mursid (26.09.3.1.271)
    2. Titik Farida Kwardiana (26.09.3.1.272)
    3. Tri Setiyawati (26.09.3.1.273)

    Konstitusi merupakan kumpulan prinsip – prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak – hak pihak yang diperintah atau rakyat dan hubungan diantara keduanya. Serta tujuan konstitusi membatasi tindakan sewenang – wenang pemerintah, menjamin hak – hak rakyat, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Sedangkan fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan hukum di suatu negara

    BalasHapus
  77. kelompok 3 1C BAB "Konstitusi Dan Tata Perundang-undangan Kehidupan Kenegaraan"

    1. Dwi Putri Setyawati 26.09.3.1.072
    2. Dyan Pratiwi 26.09.3.1.073
    3. Eko Nur Fais 26.09.3.1.076

    BalasHapus
  78. Kelompok 3 kelaz 1G BAB 3"KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN DALAM KEHIDUPAN KENEGARAAN"

    1).NURUL FATIMAH 26.09.3.1.199
    2).NURUL WAHYU HIDAYATI 26.09.3.1.200
    3).ROHMATULLAH S.P.

    BalasHapus
  79. KELOMOK 3 :

    ASIH PUJI LESTARI (AKUNTANSI SYARIAH/JEBI)
    EVA YUNITA (AKUNTANSI SYARIAH/JEBI)
    ZUHDI MUHAMMAD SAMSON (AKUNTANSI SYARIAH/JEBI)

    Sudah maju diskusi bab 3 KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN DALAM KEHIDUPAN KENEGARAAN.

    BalasHapus
  80. Essamsudin
    26.09.5.2.008
    Akuntansi Syari'ah


    Assalamu'alaikum
    Konstitusi Keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.

    Bila suatu negara Islam konstitusi sudah tidak diperlukan lagi. mengapa...........???.
    karena sudah jelas bahwa dalam Al Qur'an dalam pembahasan Akhlak (akhlak mahmudah dan madzmumah. dan Rosulullah SAW sendiri merupakan suri tauladan bagi umatnya.

    sedangkan apbila Indonesia menerapkan hukum Islam secara sempurna jelas tidak dimungkinkan, karena Indonesia adalah suatu negara yang berbentuk Republik.


    Wassalam

    BalasHapus
  81. Nama : Shella Permata Ratri
    Jur : Dakwah & Komunikasi
    Prodi : BKI
    NIM :26.09.1.2.008

    Menurut saya Konstitusi dan tata perundang-undangan dalam kehidupan bernegara adalah sebagai sebuah aturan dasar yang mengatur kehidupan dalam berbangsa dan bernegara, maka sepatutnya konstitusi dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara Negara dan warga Negara agar satu sama lain merasa bertanggung jawab serta tidak terjadi penindasan dari yang kuat terhadap yang lemah.
    Agar nilai-nilai demokrasi yang diperjuangkan tidak diselewengkan maka partisipasi warga Negara dalam menyuarakan aspirasi perlu ditetapkan dalam konstitusi untuk ikut berpartisipasi dan mengawal proses demokratis pada sebuah Negara. Prinsip-prinsip dasar demokrasi dalm kehidupan bernegara yaitu, menempatkan warga Negara sebagai sumber utama kedaulatan, mayoritaswarga Negara dan penduduk, pembatasan pemerintah, adanya jaminan terhadap keutuhan Negara, adanya jaminan terhadap keterbatasan rakyat dalam proses bernegara, adanya jaminan berlakunya hukum.

    BalasHapus
  82. ahmad riyadi
    akuntansi syariah
    26.09.5.2.001

    dengan adanya konstitusi negara dapat terjamin keamanannya dengan aturan-aturan yang terencana efisien dan efektif

    BalasHapus
  83. nama :mahmud arifin m
    nim : 26.09.5.2.013


    assalamualaikum

    MENURUT SAYA, KONSTITUSI SANGAT PENTING KARENA KONSTITUSI MERUPAKAN SUATU KERANGKA POLITIK YANG TERORGANISIR MELALUI HUKUM.KONSTITUSI SEBAGAI ATURAN DASAR YANG MENGATUR KEHIDUPAN DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA.

    BalasHapus
  84. nama :Muh.Addin Ba'tsa
    NIM :26.09.5.2.014
    Prodi :AKS

    Assalamualaikum
    Menurut pendapat saya,konstitusi masuk ke Indonesia sudah beberpa tahun silam.akan tetapi pelaksanannya belum bisa maksimal seperti yang di harapkan oleh mayoritas warga negara Indonesia. Konstitusi masih berupa teori saja. Contoh kecil yang ada di Indonesia adalah hukum yang berlaku di negara Indonesia seperti pisau. Kepada bawahan hukum berlaku tegas, sedangkan kepada para pejabat hukum seperti tidak mempan
    Wassalam

    BalasHapus
  85. exsisca mulandari
    akuntansi syariah
    26.09.5.2010

    Konstitusi merupakan kumpulan prinsip – prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak – hak pihak yang diperintah atau rakyat dan hubungan diantara keduanya. Serta tujuan konstitusi membatasi tindakan sewenang – wenang pemerintah, menjamin hak – hak rakyat, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.

    BalasHapus
  86. SYAIFUL SYA,BAN
    26.09.5.2.027
    AKUNTANSI SYARIAH

    Menurut saya Negara Indonesia adalah negara Hukum yang dimana segala sesuatunya ada aturannya dan konstitusi itu sendiri saya anggak sangat penting dalam suatu negara. karena konstitusi mengatur wewenang dari pemerintah dan juga melindungi hak-hak rakyat. jadi konstitusi sangatlah penting bagi bangsa indonesia

    BalasHapus
  87. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  88. NAMA : QORIAH JJ
    KELAS: KPS B
    NIM : 26.10.5.3.079

    Askum wr wb
    tuntunan akan pengelolaan pemerintahan daerah yang mandiri dengan semangat otda semakin marak,tetapi kebijakan otda banyank disalah artikan,seperti kebebasan mengelola sda yang cenderung melahirkan pemerintahan daerah yang tidak profesional dan tidak terkontrol.

    waskum wr wb

    BalasHapus
  89. NAMA : UMMI NUR HIDAYAH
    KELAS : KPS A
    NIM : 26.10.5.3.098

    assalamualaikum.wr.wb.

    menurut saya Saat sekarang hak asasi manusia bukan hanya dilihat hanya sebagai bentuk pemahaman individualisme dan liberalisme. Hak asasi manusis perlu dipahami secara humanistik untuk hak-hak yang inheren bersama harkat martabat manusia, bagaimanapun sejarah warna kulitnya, suku, kepercayaan, kebudayaan, sex dan aktifitas kerjanya. Bentuk mengenai hak asasi manusia dalam konsep kekinian didasarkan terhadap sesuatu yang mengutamakan kemanusiaan.

    wassalamualaikum wr.wb.

    BalasHapus
  90. nama: AMILUHUIR NINDIARSO
    KELAS: KPS B
    NIM: 26.10.5.3.004


    “Secara konseptual, tata kelola pemerintahan yang baik, adanya kolaborasi sinergis dan konstruktif antara pemerintah daerah, sector swasta dan masyarakat yang saling berinteraksi dan menjalankan fungsinya masing-masing dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan

    BalasHapus
  91. Danik Miyatun
    KPS B
    26.10.5.3.021
    ]
    Menurut saya konstitusi sangat penting karena dengan konstitusi hak-hak warga negara akan terlindungi oleh tindakan kesewenang-wenangan pemerintah oleh karena itu seharusnya warga negara mengetahui hakekat dari konstitusi itu sendiri,karena dengan memahami konstitusi warga negara akan terlindungi.

    BalasHapus
  92. Septi Nur Hayati
    KPS B
    26.10.5.3.092

    Di setiap negara harus ada konstitusi, karena untuk membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat dan untuk menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Tanpa adanya konstitusi, keadaan suatu negara tidak akan damai karena akan banyak penindasan yang dilakukan oleh penguasa negara dan akan banyak pelanggaran Hak Asasi Manusia.

    BalasHapus
  93. Vivin fitriana
    KPS B
    26.10.5.3.101


    mnurut saya kostitusi adalah sebuah peraturan yang dibuat pemerintah untuk menyelesaikan suatu masalah yang ada di pemerintahan
    dan setiap negara harus memiliki sebuah konstitusi agar dapat menyelesaikan sustu masalah yang ada
    konstitusi jga bertujuan untuk menjujung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia.

    BalasHapus
  94. Anisa Santa Dewi
    26.10.5.3.007
    KPS B


    menurut saya Konstitusi sangat penting adanya dalam suatu negara.Karena konstitusi merupakan suatu hukum yang mengatur negara.dan tanpa adanya konstitusi akan banyak masalah yang akan timbul.di dalam konstitusi terdapat hak asasi manusia yang harus didapatkan oleh masyarakat dalam suatu negara.

    BalasHapus
  95. Nama:hery santoso
    kelas:1c
    jurusan:PAI/tarbiyah

    menurut saya
    konstitusi dinegara ini harus ditingkatkan,karena masih banyaknya penyelewengan yang dilakukan oleh para petinggi dnegara ini.Dan yang menjadi korban atas penyelewengan tersebut adalah rakyat jelata.
    Demi mewujudkan masyarakat demokrasi yang aman,nyaman,tentram harus menjunjung tinggi konstitusi.

    BalasHapus