Selasa, 08 Desember 2009

HAK ASASI MANUSIA

A. Pengertian


Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. (UU No. 39/1999 psl 1 ttg HAM)

B. Perkembangan

1. Sebelum Deklarasi Universal HAM 1948

 1215 Magna Charta di Eropa

 1689 UU HAM (Bill of Rights), Inggeris.

Muncul: equality before the law (manusia sama di depan hokum). Asas persamaan harus diwujudkan agar hak kebebasan terwujud.

 1789 Deklarasi Perancis (The French Declaration)

Muncul:

 presumption of innocent (orang yang ditangkap diangggap tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hokum tetap yang menyatakan ia bersalah.

 Freedom of expression (bebas berpendapat)

 Freedom of religion (bebas beragama)

 The right of property (perlindungan hak milik)

 6-1-1941 The four freedoms di AS oleh Presiden Roosevelt

 Hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat

 Hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dipeluknya.

 Hak kebebasan dari kemiskinan.

 Hak kebebasan dari rasa takut.

 1944 Deklarasi Philadelphia, AS, konferensi buruh Internasional.

 Perdamaian dunia berdasarkan keadilan sosial dan perlindungan seluruh manusia apapun ras, kepercayaan, dan jenis kelaminnya.

 Jaminan setiap orang untuk mengejar pemenuhan kebutuhan material dan spiritual secara bebas dan bermartabat serta jaminan keamanan ekonomi dan kesempatan yang sama

 1948 Universal Declaration of human Rights (UDHR), 1948

 Hak personal (hak jaminan kebutuhan pribadi)

 Hak legal (hak jaminan perlindungan hukum)

 Hak sipil dan politik

 Hak subsistensi (hak jaminan adanya sumber daya untuk menunjang kehidupan)

 Hak sosial, ekonomi dan budaya.

-
2. Setelah Deklarasi Universal HAM (DUHAM) 1948

a. Generasi I

 Hukum dan poliitik

b. Generasi II

 Hak sosial, ekonomi, politik dan budaya

 1966 dua konvensi disepakati PBB, international convenant on economic, social and cultural dan international convenant on civil and political rights.

c. Generasi III

 Hak melaksanakan pembangunan (the rights of development)

d. Generasi IV

 1983, pelopor Negara, Declaration of the Basic Duties of Asia People and Government (Deklarasi kewajiban asasi yang harus dilaksanakan oleh setiap Negara).

 Self development (pembangunan berdikari)

 Perdamaian

 Partisipasi rakyat

 Hak-hak budaya

 Hak keadilan social



3. Perkembangan HAM di Indonesia

a. Sebelum kemerdekaan (1908-1945)

 1908 Boedi Uetomo: kebebasan berserikat n berpendapat melalui media massa n perwakilan rakyat

 1911 Sarekat Islam: Hidup layak n bebas dr penindasan (HAM dlm Islam)

 1912 Indische Partij

 1920 PKI

 1925 Perhimpunan Indonesia: hak menentukan nasib sendiri (the right of self determination) masyarakat terjajah.

 1927 PNI

 BPUPKI (Soekarno, Agus Salim, Moh. Natsir, Moh Yamin, KH. Mas Mansur, KH. Wachid Hasyim, Mr Maramis)



b. Setelah kemerdekaan (1945- sekarang)

 1945-1950

 Hak untuk merdeka (self determination)

 Hak kebebasan berserikat n berpendapat di parlemen

 1950-1959

 Suasana kebebasan berpendapat kondusif

Indikator:

1) muncul partai politik dg beragam indikatot HAM

2) kebebasan pers

3) pemilu aman, bebas n demopkratis

4) kontrol parlemen atas eksekutif

      1959-1966-demokrasi terpimpin

       HAM terpasung

           Misal Lekra (Lembaga Kebudayaan Rakyat) sbg lembaga seni yg diakui.

       1966-1998- Orde Baru

        1967 rekomendasi


C. Hak dan Kewajiban

Kebebasan seseorang dibatasi oleh kebebasan orang lain untuk mendapatkan kebebasan yang sama. Keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara.



D. Hak Asasi Manusia: antara Universalitas dan Relativitas

2. Teori relativisme kultural: nilai moral n budaya bersifat partikular

3. Teori radikal universalitas: perbedaan kebudayaan bukan berarti membenarkan perbedaan konsepsi HAM dipahami secara berbeda

A. Pelanggaran dan Pengadilan HAM

B. Gender dan HAM

C. Islam dan HAM

201 komentar:

  1. Nama:Hana Mutmainah
    Nim :26.09.3.1.098
    Prodi/Kelas:PAI/1C

    Assalamu'alaikum wr.wb.

    Hak asasi manusia (HAM) merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Setiap manusia memiliki haknya masing-masing namun hak tersebut harus diimbangi dengan kewajiban yang harus di lakukan oleh warga negara.Karena hak tidak dapat dipisahkan dari kewajiban.Seseorang boleh melakukan apapun yang diinginkannya, namun ia dibatasi oleh kewajiban untuk tidak melanggar hak orang lain untuk memperoleh ketenangan dan rasa aman.

    Wassalamu'alaikum wr.wb.

    BalasHapus
  2. Faishol Muttaqin
    IC/PAI
    26.09.3.1.088

    menurut saya, HAM adalah merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan dan merupakan anugrah-Nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, pemerintah, hukum, dan setiap orang dem kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
    Jadi, setiap orang bebas melakukan apapun yang menjadi haknya namun kebebasan tersebut dibatasi oleh kebebasan orang lain. dengan kata lain kita boleh melakukan apapun yang menjadi hak kita namun kita juga harus menghormati hak-hak orang lain.

    BalasHapus
  3. assalamulaikum.wr.wb.

    nama : faisal riza hasbullah
    no : 26.09.3.1.089

    Saya setuju dengan kebebasan HAM dan saya mencoba untuk melaksanakan antara lain:

    * Hak untuk hidup.
    * Hak untuk memperoleh pendidikan.
    * Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
    * Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
    * Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
    dan lain-lain.
    Maka dari itu menurut saya HAM harus di kenalkan sejak dini dan harus dengan praktek.

    BalasHapus
  4. assalamualaikum.......

    GIGIH ADITYA
    26.09.3.1.096
    1c

    Menurut saya HAM adalah kebebasan yang dimiliki setiap manusia dari Tuhan YME untuk berkehendak akan tetapi tetap pada norma dan kodratnya.Sehingga saya menjalankan kebebasan HAM sesuai dengan kemampuan saya saat ini.

    BalasHapus
  5. Nama :Farikhah putri Solihati
    kelas : 1c
    NIM :26.09.3.1.091
    jURUSAN : tArbiyah

    Assalamu'alaikum Wr.Wb

    HAK ASASI MANUSIA

    hak asasi mnusia adalah hak-hak pokok/dasar yang dimiliki manusia sejak lahir, sebagai karunia Allah yang maha kuasa, misalnya hak hidup dengan selamat, hak kebebasan dan kesamaan,yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun juga.
    hak kebabasan juga harus diimbangi dengan kewajiban yang harus dilakukan apabila seseorang menuntut agar hak-hak asasinya mendapat perlindungan, maka orang itu harus melaksanakan kewajuban misalnya tunduk dan patuhterhadap paraturan yang berlaku.
    Dengan demikan hak-hak asasi harus diimbangi dengan malaksanaka kewajiban-kewajiban.
    Wassalamu'alaikum Wr.Wb

    BalasHapus
  6. nama : Echwan Hadi
    26.09.3.1.074
    menurut saya istilah HAM hendaknya dikaji lebih dalam lagi dan di sosialisasikan apa itu HAM? HAM yang paling mendasar bagi saya adalah berkeyakinan dalam beribadah itu pun kalau kita sudah masuk dalam agama maka istilah HAM pun itu di batasi karena terikat dengan aturan Agama, atau Mungkin istilah HAM itu hanyalah digunakan pada orang yang tidak mau taat aturan, maka perlunya sosialisai tentang apa itu HAM

    BalasHapus
  7. nama : erli puspita dewi
    NIM : 26.09.3.1.083
    prodi: pai 1c

    Assalamu'alaikum...
    menurut saya penerapan HAM di Indonesia belum begitu diperhatikan, karena masih banyak pemeritah yang sewenang-wenang dalam memperlakukan HAM. Oleh karena itu penerapan HAM harus diimbangi dengan adanya aturan agama, apabila keduanya seimbang maka akan terwujud kesejahteraan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
    Wassalamu'alaikum...

    BalasHapus
  8. nama;galih tri agustini
    nim;23.09.3.1.094
    kelas;1c

    menurut saya HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia yang paling hakiki sejak manusia itu dilahirkan di dunia ini. namun,HAM sekarang ini masih kurang dihargai.khususnya oleh para oknum-oknum pemerintahan dan para pejabat tinggi negara. mereka masih sering bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat kecil. maka dari itu perlu di adakan kajian ulang pada UU yang mengatur tentang HAM agar tidak terjadi lagi tindakan yang sewenang-wenang.

    BalasHapus
  9. NAMA; EKA MINTARSIH
    NIM; 26.09.3.1.075
    KELAS ;1C

    Menurut saya HAM itu adalah hak yang melekat pada hajejat keberadaan manusia yang wajib dihormati dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. penghormatan atas hak asasi orang lain tidak lain sebagai upaya menjadikan hidup berguna bagi orang lain

    BalasHapus
  10. NAMA:ENY SRI HASTUTI
    NIM:26.09.3.1.082
    KELAS:1C
    HAM adalah seperangkat yang melekat pada hakekat dan keberadaaa manusia sebagai makhluk ALLAH dan merupakan anugerahnya yang wajib dijunjung tinggi.menurut saya HAM sangatlah penting dalam kehidupan.HAM MELIPUTI HAK PERSAMAAN ,KEBEBASAN ,HAK HIDUP ,HAK KESETARAAN WANITA dan PRIA.HAM HARUS ADIL!!!

    BalasHapus
  11. Nama :Syarifah A
    Kelas :1i/PAI
    Nim : 26.09.3.1.269

    HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. tetapi dalam kenyataannya di negara kita hal tersebut masih jauh dari yang kita harapkan. seharusnya HAM harus benar-benar diterapkan jangan bertindak sewenang-wenang.

    BalasHapus
  12. Nama: Umi Salamah
    Kelas: PAI 1i
    Nim : 26.09.3.1.280

    Assalamu'alaikum...
    menurut saya,hak azasi manusia merupakan anugrah dari tuhan yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Tuntutan hak dan pelaksanaan kewajiban harus berjalan secara seimbang dan simultan.

    BalasHapus
  13. NAMA:ZULIS SETIAWATI
    KELAS:1i/PAI
    NIM:26.09.3.1.295
    ASS.........WR.WB
    menurut saya HAM diindonesia ini belum sepenuhnya dilakukan karena HAM diindonesia ini masih memilih milih antara yang yang kaya dan miskin,hal semestinya harus ditekankan lagi dan diberlakukan secara adil.bahwasanya sebaik-baiknya kamu adalah yang paling berguna bagi manusia yang lain.

    BalasHapus
  14. nama :zulfah ulinnuha
    nim : 26.09.3.1.294
    kelas : pai (1i)
    Assalamu'alaikum wr.wb
    menurut saya,dengan adanya hak azasi manusia setiap orang bisa bertindak sesuai dengan keinginan tetapi masih berada pada batas-batas norma dan nilai. selain itu jugasetiap warga negara memiliki hak mendapatkan rasa aman dari aparat negara tanpa perbedaan status sosial.Namun sayang dinegara Indonesia ini HAM kurang diperhatikan buktinya adanya kesenang-wenangan pemerintah yang tidak adil dalam hukum.

    BalasHapus
  15. nama : uminarsih widhi astuti
    kelas :1i
    nim :26.09.3.1.281
    assalamu'alaikum..........
    menurut saya HAM merupakan suatu kebebasan untuk bertindak dan berpendapat tapi di indonesia HAM kurang mendapat perlakuan yang adil oleh pemerintah.
    wassalamu'alaikum......

    BalasHapus
  16. nama : uswatun khasanah
    kelas: 1i
    nim : 26.09.3.1.282
    Assalamu'alaikum.... menurut saya, untuk menjaga pelaksanaan HAM , penindakan terhadap pelanggar HAM dilakukan melalui proses peradilan HAM melalui tahap-tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada dilingkungan pengadilan umum.

    BalasHapus
  17. wahid Purnama
    1i
    26.09.3.1.285
    Hak Asasi manusia (HAM) harus ditegakkan di seluruh dunia pada umumnya dan diIndonesia pada khususnya. hal ini sangat perlu dilakukan agr tercipta kehidupan yang adil,dama,dan aman.Akan tetapi, hendaknya HAM tidak menjadi alasan untukbebas melakukan apapun, padahalhal itubertentangan dengan norma-norma, hukum, dan agama yang ada. Sehingga, dalam pelaksanaan dan penegakkan HAm harus disesuaikan dengan norma-norma, adab, hukum dan agama yang benar.

    BalasHapus
  18. TRIO HANDOKO
    1I
    26.09.3.1.272
    haM ADALAH HAK-HAK YANG DIPUNYAI PADA SETIAP MANUSIA. YANG MANA MANUSIA TIDAKDAPAT HIDUP TANPA HAK TERSEBUT.MISALNYA AALAH PERILAKU UNTUK MEMPEROLEH DAN MELAKUKAN SEGALA SESUATU YANG DAPAT MEMBUAT SESEORANG TERTAPHIDUP,KARENA TANPA HAK TERSEBUT EKSITENSINYA SEBAGAI MANUSIA AKAN HILANG.

    BalasHapus
  19. ZAINUDIN APRIYANTO
    1I
    26.09.3.1.292
    MENURUT SAYA, HAK ASASI MANUSIA HARUS DILAKSANAKAN TUNTUTAN DAN PELAKSANAAN KEWAJIBAN HARUS BERJALAN SECARA SEIMBANG DAN SIMULTAN.HAKDIPEROLEH BILA KEWAJIBAN TERKAIT TELAH DILAKSANAKAN OLEH MANUSIA.

    BalasHapus
  20. SYAEFULAMRI
    1I
    26.09.3.1.267
    SEJARAH HAM INDONESIA TERCERMIN PADA EPAT INDIKATOR HAM,1. MUNCULNYA PARTAI-PARTAI POLITIKDENGAN BERAGAM IDEOLOGI,2. ADANYA KEBEBASAN PERS,3.PELAKSANAAN PEMILU SECARA AMAN, BEBAS, DAN DEMOKRATIS,4.KONTROLPARLEMEN ATAS EKSEKUTIF.

    BalasHapus
  21. M.ILZAM.F
    1I
    26.09.3.1.296
    MENURUT SAYA,DUHAM TERHADAPA LIMAJENIS HAK ASASI YANG DIMASUKIOLEH SETIAPINDIVIDU: HAK PERSOALAN(HAK JAMINAN KEBUTUHAN PRIBADI): HAK LEGAL (HAK JAMINAN PERLINDUNGAN HUKUM), HAK SIPIL DAN POLITIK: HAK SUBSISITENSI ( HAK JAMINAN ADANYA SUMBER DAYA UNTUK MENUNJANG KEHIDUPAN: HAK EKONOMI, SOSIALDAN BUDAYA).

    BalasHapus
  22. VENDI ZULFIKAR
    1I
    26.09.3.1.283
    MENURUT SAYA, ADA DUA PENDAPAT MENGENAI APAKAH HAM BERSIFAT UNIVERSAL ATAU KONTEKSTUAL.TEORI RELTIVITas berpandangan bahwaketika berbenturan dengan nilai-nilailoka, maka ham harus dikontekstualisasikan, sedangkan teori radikal universalitas berpandangan bahwa semua nilai ermasuk nilai-nilai ham adalah bersifat universal dan tidak bisa dimodifikasi sesuai dengan perbedaan budaya dan sejarah tertentu.

    BalasHapus
  23. taufiq nopika u.
    1i
    ketidak adilan gender menyebabkan perlekuan sosial seperti marginalisasi perempuan, penempatan perempuan pada posisi tersubordinasi, kekerasan terhadapperempuan dan pemberian beban yang tidak proporsional bagi perempuan

    BalasHapus
  24. NAMA : WULAN YUNIARFI
    NIM : 26.09.3.1.289
    KELAS : PAI / 1i

    HAM adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia. misalnya hak hidup, hak kebebasan. setiap warga negara memiliki ham yang dapat dituntut. akan tetapi keinginan hak harus diimbangi dengan pelaksaan kewajiban.tapi walau pun kita mempunyai HAM kita tidak boleh menyalahgunakannya, kita bebas tapi harus terbatas dalam arti sesuai dengan syariat agama / kebenaran.

    BalasHapus
  25. NAMA: SIGIT TRIYONO
    KELAS: 1H
    NIM:26.09.3.1.241
    PRODI:TARBIYAH PAI

    Ass.......
    Menurut saya ni ya pakk......? HAM Adalah Hak dasar yang harus dimiliki oleh stiap mnusia.entah itu hak hidup,brpendapat, ataupun hak yang laennya.tetapi bukan berati hak itu digunakan semenamena untuk segala hal.karna semua hak juga ada batas-batasannya.maka dari itu HAM Jga harus digunakan dengan aturan-aturan yng berlaku.makasihh......
    Wass.............

    BalasHapus
  26. NAMA:SriWidyastuti
    KELAS:1H
    NIM:26.09.3.1.258
    Jurusan/Prodi:Tarbiyah/PAI

    Menurut saya HAM adalah Hak yang di miliki oleh setiap orang sejak lahir di Dunia.Dalam menjalankan Hak-Hak tersebut kita tidak boleh egois yang dapat merugikan orang lain.Dalam kenyataannya untuk memperoleh Hak-Hak tersebut kita harus melakukan apa yang menjadi kewajiban kita karena dalam kehidupan kita harus menyelaraskan antara Hak dan Kewajiban.Sehingga terciptannya negara yang aman,tentram,nyaman bagi semua manusia.

    BalasHapus
  27. Nama : Rusmiyati
    KELAS : 1G
    NIM: 26.09.3.1.230
    Jurusan/prody :Tarbiyah/PAI

    Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih berdasarkan prinsip-prinsip pokok good dan clean governance, dapat dilakukan melalui prioritas program:
    1)penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan.
    2)kemandirian lembaga pemerintah.
    3)profesional dan integritas aparatur pemerintah.

    BalasHapus
  28. Nama : Septiana Rahmawati
    NIM : 26.09.3.1.236
    Kelas : 1 H
    Jurusan / Prodi : Tarbiyah / PAI

    Menurut saya, HAM merupakan anugrah dari Tuhan yang di miliki oleh setiap manusia sejak lahir di dunia. Dan anugrah tersebut wajib di junjung tinggi. Namun dalam mendapatkan hak tersebut, kita juga harus melakukan kewajiban kita.Karena hak dan kewajiban itu selayaknya harus berjalan dengan seimbang. Hak tersebut juga tidak bebas, tetapi juga memiliki batasan - batasan yang telah di atur. Jika hak dan kewajiban tersebut berjalan dengan seimbang dan masih dalam batasan, maka akan tercipta kehidupan yang adil, tentram, damai dan aman.

    BalasHapus
  29. nama: septy silaningrum
    nim : 26.09.3.1.237
    kelas: 1H
    Tarbiah / PAI

    Ham adalah hak - hak yang dimiliki seseorang sejak lahir yang di berikan tuhan. dasar - dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan amerika serikat ( declaration of independence of USA ) dan tercantum dalam UUD 1945 RI,ter cantum dalam pasal 27 ayat 1, pasal 28 , pasal 29 ayat2, pasal 30 ayat 1 dan pasal 31 ayat 1.
    HAM merujuk kepada hak yang di miliki oleh semua insan. konsep HAM adalah berdasarkan andean bahasa semu insan memiliki satu bentuk hak yang sama, sebagai mana mereka memiliki indentiti insa, yang tidak kdipengaruhi faktor tempatan, perkauman dan kewarganegaraan. pada dasarnya HAM boleh di pahamkan dari dua segi yaitu dari segi perundangan dan segi moral.

    BalasHapus
  30. Nama :Yosi Nur Pramita
    NIM :26.09.3.1.291
    Kelas :1i

    Menurut saya HAM sudah dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir,maka dari itu HAM harus benar-benar ditegakkan di Indonesia.Seharusnyta HAM tidak digunakan sebagai alasan untuk melakuka perbuatan menyimpang dan merugikan diri sendiri maupun orang lain.HAM tersebut juga tidak bebas tapi juga memiliki batasan - batasan tertentu yang telah diatur oleh negara.

    BalasHapus
  31. nama:sulkhan
    kls:PAI 1h
    sebagai masyarakat indo sampe sekarang belum menikmati indahnya HAM yg semestinya ia nikmayti.walaupun sudah mempunyai UU No 34 tahun 1999 tentang HAM.Kadang masyarakat indo terbedakan dg kata "SETATUS"dari pihak elitis dan populis,tanpa terkontrol dari pemerintah pusat.contoh kecil masalah kesejahteraan.seolah-oalh ada kesan pemerintahan sekarang yang kaya makin kaya dan miskin makin miskin.

    BalasHapus
  32. nama : siti lestari
    nim : 26.09.3.1.247
    kelas : 1H
    tarbiyah / PAI

    ass...............

    Menurut saya HAM harus dimiliki oleh setiap warga negara indonesia untuk mengeluarkan pendapat, tetapi di indonesia HAM belum dapat di miliki oleh setiap warga negara karena kebebasan mengeluarkan pendapat masih di batasi. untuk itu pemerintah harus lebih memperhatikan warga negaranya untuk bebas mengeluarkan pendapat supaya warga negara mendapatkan perlindungan HAM serta kebebasan HAM.

    wasalam................

    BalasHapus
  33. Nama : Tri suharni
    Kelas :1i
    Assalamu'alaikum..............
    Menurut saya HAM adalah hak yang melekat pada manusia, yang wajib dihormati, dilindungni oleh negara, hukum dan setiap orang. Agar tidak terjadi ketimpangan, antara tututan hak dan pelaksanaan kewajiban harus berjalan secara seimbang.
    Wassalamu'alaikum..........

    BalasHapus
  34. Suseno
    26.09.3.1.264
    1 H

    Menurut saya setelah mempelajari hak asasi manusia. Untuk mewujudkan masyarakat yang baik hak harus seimbang dengan kewajiban. Maksudnya setelah melakukan kewajiban barulah menuntut haknya. islam memberikan hak asasi untuk memilih agama sesuai keyakinan, karena dalam islam tidak ada paksaan. selain itu islam juga melindungi orang-orang yang tertindas, orang-orang yang teraniaya dari pemerintahn yang bertindak sewenang-wenang karena islam menjunjung keadilan.

    BalasHapus
  35. NAMA :SITI NURJANAH
    KELAS:1H
    NIM :26.09.3.1.252
    assalamu'alaikum wr.wb
    HAM adalah suatu yang dimiliki dan melekat pada tiap manusia.yang mana dengan adanya hak asasi manusia,maka manusia itu akan dihormati,dilindungi oleh orang lain.walaupun ham harus dijunjung tiggi,tapi kita tidak boleh sewenang-wenang terhadap orang lain.
    wassalamu'alaikum wr.wb

    BalasHapus
  36. nama : SAKTI cahyo nugroho
    NIM : 26.09.3.1.232
    Kelas : 1H

    HAM???????????????????
    salah satu unsur2 yang ada dalam diri suatu bangsa, yang mana melekat pada diri manusia itu sendiri, seharusnya pemerintah tidak membatasi hak-hak suatu warganya untuk menyuarakan aspirasinya..
    sekian & matur thank U

    BalasHapus
  37. nama ; siti mutmainah
    NIM : 26.09.3.1.251
    KELAS : 1 h


    HAM adalah hak dasar yang di miliki setiap manusia yang wajib di perjuangkan pada saat Qt memperjuangkan aspirasi Qt di depan pemerintah.Di dalam pemerintahan INDONESIA HAM seharusnya dilindungi bukannya malah di ijak-injak seperti sampah dan tidak di perhatikan,untuk itu pmerntah hrus lebih mmperhatikan setiap aspirasi rakyat dan mempertimbangkankannya.

    BalasHapus
  38. nama:suci wulandari
    nim:260931259
    kelas:1h
    assalamualaikum....
    ham?berbicara tentang ham. di indonesia sendiri belum di tegakkan yang nmanya hak asasi manusia. penerapan ham di indonesia masih berpihak pada rakyat kalangan atas. sedangkan penerapan ham untuk rakyat kecil belum di tegakkan. contoh kasus prita mulyasari, itu adalah bukti belum di tegakkannya ham di indonesia.
    wassalamuaalaikum....

    BalasHapus
  39. nama :sri utami
    kelas:1h

    menurut saya HAM wajib dimiliki oleh setiap orang,karena kalau seseorang tidak memiliki HAM itu adalah sesuatu hal yang sangat tidak mungkin.masalah ham sendiri sudah diatur oleh undang-undang,dan setiap orang wajib menjunjung tinggi HAM yang dimiliki.

    BalasHapus
  40. Nama :Siti Istiqomah
    Kelas :iH
    NIM :26.09.3.1.246
    Tarbiyah/PAI

    Asalamualaikum,,,,

    HAM??? Sebenarnya istilah ini sudah sangat familiaer dalam masyarakat indonesia, akan tetapi makna HAM itu sendiri dalam kehidupan berbangsa Indonesia masih sangat kurang, banyak kasus-kasus yang terjadi karna dilatar belakangi penyalah gunaan dan penyimpangan HAM itu sendiri.
    Yang perlu diperhatikan sekarang adalah bagaimana cara memperbaiki dan menjalankan HAM itu secara baik dan benar. Indonesia sendiri sebagai negara demokrasi permasalahan HAM adalah suatu hal yan harus mendapatkan perhatian,karena masalah HAM sendiri sudah diatur dan ditegaskan secara terang dalan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

    Wasalamualaikum.......

    BalasHapus
  41. Nama :Zeni Putriningrum
    Kelas:1i
    NIM :26.09.3.1.293
    Prodi:PAI
    HAM memang telah di akui oleh Indonesia dengan adanya kebebasan pers,pemerataan jender dll.teetapi pada kenyataannya masalah HAM masih menjadi kontrofersi memang hak-hak masyarakat telahdi berikan tetapi kenyataan hak rakyat kini masih bisa dikuasai oleh orang-orang ekonominya tinggi.dan seharusny pemerintah kini hasus mengedepankan rakyat kecil untuk mendapatkan haknya.

    BalasHapus
  42. Nama :Woro Hapsari S.S.
    Kelas:1i/tarbiyah PAI
    NIM :26.09.3.1.288
    Assalamu'alaikum........
    Hak Asasi Manusia(HAM) merupakan hak yang melekat pada setiap manusia dan senantiasa digembar-gemborkan oleh semua orang. Memang setiap manusia itu mempunyai hak,baik itu hak beragama,hak memilih,berpendapat,dsb,tapi dari itu semua terdapat kewajiban dan tanggungjawab yang juga harus dipenuhi manusia. Selain itu,koordinasi yang baik antara pemerintah dan warga negara akan membuat HAM Setidaknya berjalan sesuai dengan apa yang seharusnya.Walaupun memang sulit untuk menegakkan HAM di negara ini,tapi setidaknya kesadaran dari berbagai pihak dapat membantu penegakan HAM secara adil.
    Wassalmu'alaikum........

    BalasHapus
  43. nama :titik farida kwardiana
    nim :26.09.3.1.272
    kelas :PAI 1i
    Assalammualaikum wr.wb
    menurut pendapat saya, HAM itu merupakan hak yang di bawa sejak lahir dan melrkat pada diri manusia. seharusnya hak tersebut harus kita perjuangkan jangan sampai di remehkan oleh orang lain.dan sebagai pemerintah hendaknya menghargai hak kita.sesudah hak tersebut terpenuhi jangan melupakan kewajiban kita.

    BalasHapus
  44. Nama :Yeni Ramawati
    Kelas :1i tarbiyah PAI
    NIM :26.09.3.1.290
    Assalamu'alaikum.........
    Menurut saya,HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri seseorang yang harus ditegakkan. Setiap warga negara menginginkan rasa aman dari aparat pemerintah,tapi disini warga negara juga berkewajiban untuk membayar pajak, agar terjadi keseimbangan antara warga negara dan pemerintah. Maju Indonesiaku ,Tegakkan HAM.
    Wassalamu'alaikum.........

    BalasHapus
  45. Nama : Woro Hapsari S.S
    Kelas:1i tarbiyah PAI
    NIM :26.09.3.1.288
    Assalamu'alaikum...........
    Hak Asasi Manusia(HAM) merupakan hak yang melekat pada setiap manusia.HAM memang selalu digembar-gemborkan oleh semua orang,akan tetapi seakan-akan mereka tidak sadar bahwa ada tanggungjawab dan kewajiban yang harus dipenuhi sebelum meminta hak.Koordinasi antara pemerintah dan warga negara juga sangat diperlukan untuk menegakkan HAM secara adil.
    Wassalamu'alaikum..........

    BalasHapus
  46. Nama :Yeni Ramawati
    Kelas :1i tarbiyah PAI
    NIM :26.09.3.1.290
    Assalamu'alaikum.........
    Menurut saya,HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri seseorang yang harus ditegakkan. Setiap warga negara menginginkan rasa aman dari aparat pemerintah,tapi disini warga negara juga berkewajiban untuk membayar pajak, agar terjadi keseimbangan antara warga negara dan pemerintah. Maju Indonesiaku ,Tegakkan HAM.
    Wassalamu'alaikum............

    BalasHapus
  47. Nama :Yeni Ramawati
    Kelas:1i tarbiyah PAI
    NIM :26.09.3.1.290
    Assalamu'alaikum
    Menurut saya,HAM merupakan hak-hak yang melekat pada diri seseorang yang harus ditegakkan.Setiap warga negara menginginkan rasa aman dari aparat pemerintah,tapi disini warga negara juga berkewajiban untuk membayar pajak,agar terjadi keseimbangan antara warga negara dan pemerintah. Maju INDONESIAKU,Tegakkan ham.
    wassalamu'alaikum

    BalasHapus
  48. Nama :Susi Susanti
    Kelas:1i PAI
    NIM :26.09.3.1.265
    Assalamu;alaikum.....
    Menurut saya HAM merupakan sesuatu yang dimiliki seseorang semenjak oarang itu dilahirakan di dunia. Dimana HAM dapat memberikan keadilan dan keamanan bagi setiap masyarakat pada suatu negara khususnya pada negara Indonesia. Yang saat ini HAM kurang dapat dirasakan oleh warganegara seluruhnya, yang hanya dapat dirasakan oleh kalangan kelas menengah keatas... Maka HAM harus dapat dilaksanakan sesuai pada dasarnya..
    Wassalamualaikum...............

    BalasHapus
  49. nama: dwi putri setyawati
    nim:26.09.3.1.072
    kelas: 1c/PAI

    Pada ketidakadilan gender menyebabkan perubahan sosial seperti, marginalisasi perempuan, penempatan perempuan pada posisi tersubordinasi, setereopisasi perempuan, kekerasan terhadap perempuan, dan pemberian beban kerja yang tidak proporsional bagi perempuan.

    BalasHapus
  50. nama: dwi priyatni
    nim:26.09.3.1.071
    kelas: 1c/PAI

    HAM adalah hak yang dimiliki oleh setiap individu hak kebebasan itu harus di imbangi dengan kewajiban yang harus dilakukan oleh warga negara. Jadi hak dan kewajiban harus berjalan secara seimbang. Perkembangan HAM dalam sejarahnya itu tergantung dengan model dan sistem pemerintahan yang ada.

    BalasHapus
  51. Nama:tri setiyawati
    Nim:26.09.3.1.273
    Kelas:1i/pai

    HAM adalah hak yang melekat pada hakikat manusia yang merupakan anugrah tuhan YME yang wajib dihormati dijunjung tinggi dan harus dilindungi oleh negara hukum pemerintah dan setiap orang wajib dihormati.HAM harus berjalan dengan seimbang dan simulatif.

    BalasHapus
  52. nama ;dwi darmanto
    kls ;1c
    nim ;26.09.3.1.069

    menurut ku HAM sudah ada sejak seseorang dilahirkan bahkan sejak dalam kandunganpun seseorang memiliki hak,yaitu hak untuk hidup,dan lahir.setiap orang sudah melekat pada diri seorang tersebut,dan hak-hak tersebut sudah dilindungi oleh hukum yang seseorang bebas melakukan apapun tetapi harus tetap memperhatikan hak-hak orang lain.

    BalasHapus
  53. nama:salakhudin ghozali
    kelas:1h
    assalamu'alaikum wr.wb
    menurut pendapat saya,ham adalah suatu hal yang harus dijunjung tinggi oleh setiap manusia.tapi ita juga harus dibatsi kewajiban untuk tidak melanggar hak orang lain untuk memperoleh ketenangan dan rasa aman.
    wassalamu'alaikumwr.wb

    BalasHapus
  54. Nama :santi rahayu
    Kelas:1h
    Menurut pendapat saya,Ham harus di imbangi oleh kewajiban.Hubungan antara hak dan kewajiban berlaku dalam hal hubungan antara warga negara dan pemerintah.Semua warga negara memiliki hak mendapat kan setatus sosial,tetapi mereka pun berkewajiban untuk membayar pajak kepada negara.

    BalasHapus
  55. nama:siti mudmainah (1H)
    nim:26.09.3.1.249
    jurusan:tarbbiyah/pai

    Assalamualaikum................
    HAM adalah sebuah hak yang melekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan salah satu anugerah dari-Nya yang wajib di junjung tinggi, dihormati dan di lindungi oleh negara, hukum, maupun pemerintah demi kehormatan, harkat dan martabat manusia yang meliputi hak untuk hidup, kebebasan, perlindungan hukum, pendidikan, beragama, bahkan berpendapat dan berpolitik. Tapi mengapa di Indonesia HAM belum sepenuhnya ditegakkan???????????? seperti halnya kebebasan dalam berpendapat di muka umum yang justru diawasi.sebagai contoh Prita Muryasari yang berpendapat mengenai pelayanan RS Omni Internasional Jakarta yang menurutnya kurang memuaskan. padahal itu hanyalah pendapat, tapi mengapa disalahkan??????????? seperti itukah penegakan HAM diIndonesia.......???????!!!!!!

    BalasHapus
  56. Nama : Suparyanto
    NIM : 26.09.3.1.261
    Kelas: 1H
    Jurusan : Tarbiyah/PAI

    Assalamu'alaikum wr wb
    Hak asasi manusia (HAM) merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Setiap manusia memiliki haknya masing-masing namun hak tersebut harus diimbangi dengan kewajiban yang harus di lakukan oleh warga negara.Terkadang istilah HAM itu hanyalah digunakan pada orang yang tidak mau taat aturan, maka perlunya sosialisai tentang apa itu HAM

    BalasHapus
  57. Nama:SITI MARYAM 1H
    Nim:26.09.3.1.248
    Jurusan:PAI/TARBIYAH

    ASSALAMUALAIKUM ...........................

    HAM adalah hak- hak yang melekat pada setiap manusia dan hak yang diberi langsung dari Tuhan YME. Di dalam UUD 1945/ UU NO.33 th 1999 HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhlk Tuhan dan sebagai anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah serta perlindungan harkat dan martabatnya. tapi diIndonesia HAM belum sepenuhnya ditegakkan bahkan belum sama sekali antara masyarakat si kaya dan si miskin dihadapan hukum masih di bedakan. apakah karena hanya uang hukum bisa dibeli??????????????????????????????????????? dan penegak hukum disuap dengan uang????????? dan hak untuk mendapatkan perlindungan, kebebasan berpendapat, hak hidup belum dilakukan sepenuhnya. kita sebagai warga negara yang baik haruslah menegakkan HAM baik dihadapan hukum dan pemerintah...............????????????????????????!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

    BalasHapus
  58. Nama:susanto
    kelas:1H
    jurusan:tarbiyah PAI
    HAM hak asasi manusia merupakan seperangkat hak yang dimiliki oleh setiap manusia. dan hal itu wajib di hormati dan di junjung tinggi oleh pemerintah,negara,dan hukum.tetapi hal itu di negara kita hanya berlaku pada kalangan pemerintah atau pejabat dan dikalangan masyarakat bawah tidak berlaku.hal ini menujukan bahwa negara kita belum bisa menghargai setiap hak-hak manusia.

    BalasHapus
  59. Nama: Wahyu Nurma Gunita
    NIM : 26.09.3.1.287
    Kls : PAI/1.I

    Assalamu'alaykum...

    Menurut saya.. Hak Asasi Manusia adalah hak dasar... hak yang mendasar yang tidak bisa diganggu gugat...dan tiap warga negara memiliki hak asasi masing-masing yang harus dihargai dan dihormati serta diperlakukan sama dimata hukum...

    BalasHapus
  60. Nama :Setyo Pambudi
    Kls :1H
    Jur :TAR/PAI

    asslm,
    menurut saya HAM adalah hak yangdianugerahkan kepada manusia sejak lahir yang mana hak itu tidak bisa diganggu atau dipaksa karena hak itu dijamin oleh pemerintah dan apabila ada yang melanggar hak itu maka akan dikenai sangsi;
    wasslm,

    BalasHapus
  61. nama : siti chalimah
    nim: 26.09.3.1.243
    kelas : 1h

    Memang di Indonesia sudah ada peraturan undang-undang yang mengatur tentang HAM, tapi pada kenyataannya di Indonesia masih banyak peraturan yang mengekang manusia untuk bebas berekspresi, mengeluarkan pendapat dan lain sebagainya. Dan itu perlu di tindak lanjuti karna sebagai warga negara yang baik jika seperti itu sama halnya kita dirugikan. Dan Kebebasan perlu dituntut.

    BalasHapus
  62. Kelas PAI / 1i, anggota kelompok BAB 8, HAM :
    1. Wulan Yuniarfi (26.09.3.1.289)
    2. Yeni Ramawati (26.09.3.1.290)
    3. Yosy Nur Pramita (26.09.3.1.291)
    4. Zainudin Apriyanto (26.09.3.1.292)

    HAK ASASI MANUSIA
    Menurut Teaching Human Rights yang diterbitkan oleh Perserikatan Bangsa – Bangsa, hak asasi manusia adalah hak – hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya mustahil dapat hidup sebagai manusia. Misal hak hidup adalah klaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu yang dapat membuat seseorang tetap hidup karena tanpa hak tersebut eksistensinya sebagai manusia akan hilang.
    Perkembangan HAM
    1. Sebelum Deklarasi Universal HAM 1948
    2. Setelah Deklarasi Universal HAM 1948
    Perkembangan HAM di Indonesia
    1. Periode 1945 – 1950
    2. Periode 1950-1959
    3. Periode 1959-1966
    4. Periode 1966-1998
    5. Periode Paska Orde Baru
    Hak dan Kewajiban
    Suatu hak harus di imbangi dengan dengan dilakukannya suatu kewajiban juga.
    HAM : antara Universalitas dan Relativitas
    Setiap Negara sepakat dengan prinsip universal HAM.
    Teori relativitas cultural berpandangan bahwa nilai – nilai moral dan budaya bersifat particular.
    Pelanggaran dan Pengadilan HAM
    Unsur lain dalam HAM adalah masalah pelanggaran dan pengadilan HAM. Secara jelas UU No. 26 tahun 2000
    1. Gender dan HAM
    2. Islam dan HAM
    Islam adalah agama universal yang mengajarkan keadilan bagi semua manusia tanpa pandang bulu.

    BalasHapus
  63. Nama: saniatul mahbubah
    kls :1h
    jur :tarbiyah/pai

    assalamkum wr.wb
    menurut saya, HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap diri manusia dan diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa yang harus kita hargai dan hormati. saya sangat setuju dengan adanya HAM karena HAM memberi kebebaan pada manusia untuk berpendidikan, menjalani hidup, berpendapat dll.tetapi di indonesia ini masih belum terlaksana secara maksimal.
    wassalam wr.wb

    BalasHapus
  64. Nama: Syamsiyah Ika Nurhayati
    NIM : 26.09.3.1.268
    Kls : PAI/1.I

    Assalamu'alaikum

    Menurut saya dengan adanya peraturan tentang HAM, maka akan lebih memanusiakan manusia. Karena HAM sendiri adalah untuk melindungi harkat martabat manusia itu sendiri. Namun pada kenyataannya, masih banyak yang tidak peduli dengan adanya HAM. Para penguasa bertindak sewenang-wenangnya. Sehingga, pelaksanaannya juga belum maksimal.

    BalasHapus
  65. nama: Sri wahyuni
    nim : 26.09.3.1.257
    KELAS 1H
    Assalamu'alaikum wr.wb

    Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia yang hidup didunia ini. misalnya saja adalah hak untuk hidup.pasti semua orang mempunyai hak ini,oleh karena itu setiap manusia mempunyai kekusaan dalam kehidupannya.akan tetapi manusia harus bisa memanage kebebasannya tersebut untuk hal2 yang bersifat positif.supaya di dalam kehidupannya juga bermanfaat.dalam mengelola kebebasannya ini manusia harus menyesuaikan dirinya dengan norma2 yang ada, baik norma agama, maupun adat istiadat dalam masyarakat.

    BalasHapus
  66. siti tranwiyati 1H

    hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dimiliki seseorang sejak ia besar dan merupakan pemberian dari tuhan.
    dasar-dasar ham tertuang dalam deklarasi kemerdekaan amerika serikat (declaration of independence of usa) dan tercantum dalam undang-undang RI TH 1945. seperti pada pasal 27 ayat 1,pasal 28,pasal 29 ayat 2,pasal 30 ayat 1,dan pasal 31 ayat 1.

    BalasHapus
  67. ama : rahmah nur h
    kelas/nim : 1G/26.09.3.1.223

    assalamu'alaikum
    Misal kasus nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan dengan masa percobaan 3 bulan akibat mencuri 3 buah kakao membuat Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar prihatin. Kenapa hal semacam itu harus dipermasalahkan sangant besar. tapi bagaimana dengan para koruptor yang masih merajalela? cuman dihukum penjara sebentar lalu dilepaskan dan sehabis itu bisa menikmati hasil koruptor itu lagi. Hal tersebut mengakibatkan pelaksanaan HAM belum maksimal...
    wasalau'alaikum

    BalasHapus
  68. Tugas kelompok civic resum HAM
    Anggota
    - Rahmah Nur Hidayati/1G/26.09.3.1.223
    - Rihatul ayyaah /1G/26.09.3.1.215
    - Rohmad Yusuf Bahtiar/1G/26.09.3.1.222

    RESUMAN
    HAK ASASI MANUSIA

    Pengertian HAM
    HAM tertuang dalam UU Nomor 39 tahun 1999. Dalam salah satu bunyi pasal 1 secara tersurat dijelaskan bahwa”HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

    Perkembangan HAM
    1. Sebelum Deklarasi Universal HAM 1948
    2. Setelah Deklarasi Universal HAM 1948

    Perkembangan HAM di Indonesia
    a. Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945)
    b. Periodesetelah kemerdekaan (1945-sekarang)

    Hak dan Kewajiban
    Hak kebebasan harus diimbangi oleh kewajiban yang harus dilakukan oleh warga negara.

    Hak Asasi Manusia : antara Universalitas dan Relativitas
    Setiap negara sepakat dengan prinsip universal HAM, tetapi memiliki perbedaan pandangan dan cara pelaksanaan HAM. Hal demikian sering kali disebut dengan istilah wacana universalitas dan lokalitas atau pertikularitas HAM.

    Pelanggaran dan Pengadilan HAM
    Pelanggaran HAM dikelompokkan pada dua bentuk, yaitu : pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan.
    Gander dan HAM
    a. Wawasan Umum
    Gender mengacu pada perbedaan peran antara perempuan dan laki-laki yang dibentuk oleh budaya.
    b. Sejarah Perjuangan Perempuan dalam Penegakkan HAM
    Kesadaran perempuan untuk berontak melawan deskriminasi dan ketidakadilan gender tidak hanya dimonopoli oleh kaum perempuan Barat.
    c. Tantangan dan Strategi Perjuangan Penegakkan HAM Perspektif Gender
    Pemberdayaan perempuan dalam pembangunan tetap harus mengindahkan hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan.
    Islam dan HAM
    Adanya penekanan relasi hak individu dengan nilai sosial dalam Islam menunjukkan bahwa Islam mengajarkan bahwa tuntunan hak tetap harusdibarengi dengan pelaksanaan kewajiban dalam kerangka melindungi hak orang lain

    BalasHapus
  69. NAMA : EVA YUNITA
    PRODI : AKUNTANSI SYARIAH (JEBI)
    NIM : 26.09.5.2.009


    Assalamu'alaikum Wr. Wb...

    Menurut saya Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat...
    Tuntutan hak dan pelaksanaan kewajiban harus berjalan secara seimbang dan simultan. Hak diperoleh bila kewajiban terkait telah dilaksanakan...
    Perkembangan HAM dalam sejarahnya tergantung dinamika model dan sistem yang ada. Dalam model pemerintahan yang otoriter dan represif, perkembangan HAM relatif mandeg seiring ditutupnya atau dibatasinya karena kebebasan, sedangkan model pemerintahan yang demokratis relatif mendukung upaya penegakan HAM karena terbukanya ruang kebebasan dan partisipasi politik masyarakat...

    BalasHapus
  70. NAMA :ASIH PUJI LESTARI
    PRODI:AKS

    HAM
    merupakan hak-hak yang dimiliki oleh pribadi manusia yang diberikan oleh Allah kepada setiap manusia sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.Setiap manusia mempunyai hak asasi dan tidak ada seorangpun yang bisa mencabut hak tersebut.Hak Asasi Manusia bukan pemberian seseorangatau lembaga tertentu,jadi setiap manusia bisa memimpin dirinya agar menjadi lebih baik dengan hak yang dimiliki.Tapi hal yang paling penting jangan menggunakan HAM untuk melakukan sesuatu yang dapat merugikan diri kita sendiri.Ada Hak pasti ada kewajiban,Hak kebebasan harus diimbangi oleh kewajiban yang harus dilalukan oleh warga negara.

    BalasHapus
  71. Heri Susanto
    26.09.5.2.012
    Akuntansi Syariah

    Hak Asasi Manusia merupakan yang paling hakiki yang dimiliki manusia secara kodrat, karena Hak Asasi Manusia datang langsung dari Tuhan Yang Maha ESa. Maka dari itu, orang lain tidak berhak mengganggu gugat Hak Asasi Manusia lain. jadi hormatilah Hak Asasi Manusia lain,pasti akan jadi tertib.

    BalasHapus
  72. ningtyas
    26.09.5.2.017
    akuntansi syariah


    mengenai HAM,tuntutan hak dan pelaksanaan kewajiban harus berjalan secara seimbang dan simultan,dimana hak diperoleh bila kewajiban telah terpenuhi.

    BalasHapus
  73. romi bagus permadi
    26.09.5.2.024
    jebi/aks

    setelah demokrasi,penegakan HAM merupakan elemen penting untuk perwujudan sebuah negara yang berkeadaban.demokrasi dan HAM ibarat dua mata uang yang saling menopang dengan yang lainya.jika dua unsur ini berjalan dengan baik, pada akhirnya akan melahirkan sebuah tatanan masyarakat madani yang demokratis,egaliter dan kritis terhadap pelanggaran HAM.

    BalasHapus
  74. purwanti
    26.09.5.2.023
    akuntansi syari'ah

    dalam suatu negara pelaksanaan Hak kebebasan harus diimbangi oleh kewajiban yang harus dilakukan warga negara karena hubungan antara hak dan kewajiban juga berlaku dalam hal hubungan antara warga negara dengan negara,dan semua warga negra pun memiliki hak yang sama .yakni mendapatkan rasa aman dari aparat negara tanpaperbedaan status sosial dll.

    BalasHapus
  75. DEKA TRI S
    26.09.5.2.006
    Akuntansi Syariah

    HAM merupakan suatu hak yang diberikan kepada manusia sejak lahir dimana hak itu wajib dihormati,dijunjung tinggi dan dilindungi pemerintah, tapi kenyataanya diindonesia Hak rakyat tidak diperhatikan. selain itu dilihat dari sisi agama terdapat sebuah ajaran tentang HAM dikatakan bahwa ajaran agama islam meletakkan manusia pada posisi yang sangat mulia,dimana manusia itu sendiri mempunyai hak-hak untuk berkarya,berapresiasi dll,sehingga hak-hak itu harus dihormati,seperti yang ada dalam QS.at-taubah : 122 tentang hak untuk mendapatkan pendidikan

    BalasHapus
  76. Essamsudin
    26.09.5.2.008
    Akuntansi Syari'ah


    Assalamu'alaikum Wr.Wb.


    Tidak sedikit warga Indonesia melakukan sesuatu yang tidak terpuji dengan mengatas namakan HAM. seaka-akan HAM menjadi suatu pelindung untuk menghindar dari hukum yang berlaku. selain itu dalam Al Qur'an sudah ada ketentuan (perbedaan)antara hak dan kewajiban.
    Hak laki-laki berbeda dengan wanita. seperti dalam hal pembagian warisan. itu semua sudah ketentuan dari Allah SWT.

    Wassalam

    BalasHapus
  77. Hafid MARZUKI
    JEBI/AKS
    26.09.5.2.011


    Menurut pandangan luas pribadi saya, HAM merupakan sebuah bagian dari negara yang bersifat demokratis. Secara substansial, demokratisasi dapat berjalan jika HAM dihormati dan dijunjung sesuai dengan koridor-koridor hukum yang sesuai dengan UUD. Sedangkan jika kita melihat fakta yang ada di negara kita, penghormatan HAM hanya diberikan pada orang yang memiliki wewenang, kekuasaan, dan uang saja, maka sah-sah saja jika negara kita menganut paham "money politic". Dan seharusnya dengan adanya HAM, kita sebagai masyarakat lebih bisa bersikap positif dan tanggap terhadap situasi dan kondisi pemerintahan yang ada.

    BalasHapus
  78. Nama:Sholihah
    NIM:26.09.3.1.240
    Kelas:1h/PAI

    HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak ia di lahirakan yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa.maka HAM harus di lindungi sebagaimana yang tercantum di dalam UU No.39 tahun 1999 pasal 1.maka hak manusia harus dilindungi oleh hukum yang ada dinegara ini.sebagai warga negara yang baik kita harus menggunakan hak kita dengan sebaik-baik nyan sesuai dengan negara hukum yang ada dan telah di tetapkan oleh pemerintahan negara kita yaitu negara yang bersifat demokrasi.

    BalasHapus
  79. nila denicha wartaningtyas
    26.09.5.2.016
    JEBI/AKS




    ham merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati sebagai suatu anugrah dari Tuhan yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi opleh setiap individu, masyarakat atau negara. bentuk penghormatan dan perlindungan HAM tersebut adalah dengan menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan yaitu keseimbangan hak dan kewajiban serta keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum.

    BalasHapus
  80. NAMA:NUR AISYAH
    NIM:26.09.5.2.019
    PRODI: AKS

    HAM adalah hak yang dimiliki setiap individu yang tidak bisa di ganggugat oleh siapa pun itu,, tapi syang nya kenyataan nya sekarang ham saat ini seolah olah telah lam tidur,, knapa tidak banyak masih kita jumpai masyarakat yang tidak tau atau pura2 tidak tau tentang hak mereKA,, atau mereka tidak mau tau urusan negar ini yang penting mereka sendiri makmur,,.. masalah nya gara2 ne kita dibodohi oleh aparatur2 negara yang cukup lihai memeran kan mereka,, kita selama ne telah tidur terlalu lama,, mari kita bangun dari ketiduran ne,, kita punya hak untuk berbicara, menolak, dan mengkrtisi kebijakan pwemerintah,, klo kita diam saja berarti kita mengiyakan semuanya,, wassalam

    BalasHapus
  81. nama:
    novitasari
    saiful sya'ban
    tya
    fauzi
    ahmad riyadi
    prody: akuntansi syari'ah

    BalasHapus
  82. nama: novitasari
    prody: akuntansi syari'ah
    ham adalah pemberian dari ALLAH SWT sejak lahir. dan tidak ada yang boleh mengambil Hak asasi orang lain.

    BalasHapus
  83. Nama : Shella Permata Ratri
    Jur : Dakwah&Komunokasai
    Prodi : BKI
    NIM : 26.09.1.2.008


    Menurut saya, Tuntutan hak dan pelaksanaan kewajiban harus berjalan secara seimbang dan simultan. Hak diperoleh apabila kewajiban terkait telah dilaksanakan. Ada dua pendapat mengenai apakah HAM bersifat universal atau kontekstual, teori relativitas berpandangan bahwa ketika berbenturan dengan nilai-nilai lokal, maka HAM harus dikontekstualisasikan, sedangkan teori radikal universalitas berpandangan bahwa semua nilai –nilai HAM adalah adalah bersifat universal dan tidakbisa dimodifikasi sesuai dengan perbedaan budaya dan sejarah tertentu.
    Perkembnagan HAM dalam sejarahnya tergantung dinamika model dan system pemerintahan yang ada. Dalam model pemerintahan yang otoriter dan represif, perkembangan HAM relative mandeg seiring ditutupnya atau dibatasinya keran kebebasan, sedangkan model pemerintahan yang demokratis relatif mendukung upaya penegakan HAM, karena terbukanya ruang kebebasan dan partisipasi politik masyarakat.
    Ketidak adilan gender menyebabkan perlakuan social seperti marginalisasi perempuan, penempatan perempuan pada posisi tersubordinasi, stereotipisasi perempuan, kekerasan terhadap perempuan, pemberian beban kerja yang tidak proposional bagi perempuan.
    Untuk menegakkan kesetaraan gender perlu upaya-upaya berupa integrasi gender ke dalam seluruh kebijakan, disamping intensifikasi advokasi. Penyadaran gender juga dilakukan melalui pendidikan responsif- gender dan rekonstruksi penafsiran teks-teks keagamaan yang bias gender.

    BalasHapus
  84. Tugas resum,kelompok 8,AKS/09
    Nama: Ahmad Riyadi,Novitasari,Syaiful Sya'ban,Tiya Ari A,Muh.Fauzi
    Ham adalah sperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Allah Ta'ala,dan juga merupakan anugerah yang wajib di junjung tinggi,dan dilindungi oleh negara,hukum,pemerintah,dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
    Tuntutan hak dan pelaksanaan kewajiban harus berjalan secara seimbang dan simultan.Hak diperoleh bila kewajiban terkait telah dilaksanakan.
    Perkembangan HAM dan sejarahnya tergantung dinamika model dan sistem pemerintahan yang berlaku dalam suatu negara.
    Konsepsi Islam tentang HAM dapat di jumpai dalam Al qur'an dan al hadits dan sumber hukum lainnya.

    BalasHapus
  85. tiya ari astiwi/aks/26.09.5.2.028
    Hak asasi manusia memang harus dihormati,dijaga,dilindungi,dan dijunjung tinggi,,,oleh negara,hukum,pemerintah,dan setiap orang demi kehoramtan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

    BalasHapus
  86. saiful rochman
    26.09.5.2.025
    AKS

    HAM merupakan hak yang dimiliki oleh setiap manusia secara lahiriah sejak lahir sampai mati. jadi setiap manusia tidak booleh mengganggu daripada orang lain

    BalasHapus
  87. ahmad riyadi
    akuntasi syariah
    26.09.5.2.001

    menurut saya ham sangatlah harus ditegakkan di Indonesia maupun di seluruh dunia karena tidak adanya ham terjadi malapetaka dunia banyak penindasan

    BalasHapus
  88. exsisca mulandari
    AKS
    26.09.5.2.010


    HAM menurut saya adalah suatu hak yang dimiiki oleh setiap warga negara misalnya hak kebebasan beragam,hak mendapat keamanan,dll.selain itu ada juga kewajiban yang harus dipenuhi,jadi antara hak dan kewajiban harus seimbang.

    BalasHapus
  89. anggit faula azmi
    akutansi syariah
    26.09.5.2.002

    menutut saya HAM adalah anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa yang sangat berarti buat kita dan semua itu patut di syukuri dan tidak seorangpun dapat mengambilnya dari kita semua

    BalasHapus
  90. anita sulistyowati
    26.09.5.2.003
    akutansi syari'ah

    askum,
    Menurut saya HAM di Inddonesia itu belum terealisasian dengan sempurna, memang si Ham Di Indonesia tu dijamin oleh UUD 1945, namun dalam kenyataannya HAM itu sendiri tidak berjalan dengan semestinya, contohnya dalam menerima pandangan ttg hukumm di Indonesia yang terkadang tidak memperhatikan HAM.

    BalasHapus
  91. Muh Istamar BY
    26.09.5.2.015
    JEBI / Akuntansi Syariah

    menurut saya, HAM adalah merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan dan merupakan anugrah-Nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, pemerintah, hukum, dan setiap orang dem kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Memang setiap manusia itu mempunyai hak,baik itu hak beragama,hak memilih,berpendapat,dsb,tapi dari itu semua terdapat kewajiban dan tanggungjawab yang juga harus dipenuhi manusia. Selain itu,koordinasi yang baik antara pemerintah dan warga negara akan membuat HAM Setidaknya berjalan sesuai dengan apa yang seharusnya.

    BalasHapus
  92. SYAIFUL SYA'BAN
    26.09.5.2.027
    AKUNTANSI SYARIAH

    HAM merupakan hak yang dimiliki setiap individu baik dari lahir maupun tidak.
    di indonesia sendiri saya lihat HAM belum ditegakkan karena masih banyak kasus kasus tentang pelanggaran ham.

    BalasHapus
  93. nama: DWI NUR HAYATI
    Nim : 26.09.3.1.070
    TARBIYAH / PAI / 1C
    Menurut saya pelaksanaan HAM (hak asasi manusia) juga harus diimbangi oleh setiap kewajiban yang menyangkut hak tersebut agar terciptanya keseimbangan hak dan kewajiban menyangkut yang orang lain.
    misalnya saja jika seorang warga negara ingin menikmati fasilitas yang ada di negaranya maka ia wajib membayar pajak sebagai ganti pelayanan jasa fasilitas yang ada. sehingga keselarasan hidup juga terjamin.

    BalasHapus
  94. Nama:Jevi Gusmiati
    Nim:26.10.5.3.051
    Jur/Prodi:JEBI/KPS A

    Aslm wr.wb
    Menurut saya HAM adalah kebebasan yang dimiliki setiap manusia dari Tuhan YME untuk berkehendak akan tetapi tetap pada norma dan kodratnya.Sehingga saya menjalankan kebebasan HAM sesuai dengan kemampuan saya saat ini.
    Penerapan HAM di Indonesia belum begitu diperhatikan, karena masih banyak pemeritah yang sewenang-wenang dalam memperlakukan HAM. Oleh karena itu penerapan HAM harus diimbangi dengan adanya aturan agama, apabila keduanya seimbang maka akan terwujud kesejahteraan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Karena hak asasi mnusia adalah hak-hak pokok/dasar yang dimiliki manusia sejak lahir, sebagai karunia Allah yang maha kuasa, misalnya hak hidup dengan selamat, hak kebebasan dan kesamaan,yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun juga.
    Wasalamualaikum wr.wb

    BalasHapus
  95. Rossi Amalia Anjani /KPS A
    26.10.5.3.088
    Assalamu'alaikum
    Menurut saya HAM adalah kebebasan setiap individu untuk memilih. Seharusnya HAM itu sendiri perlu diterapkan sejak dini, agar kita paham akan hak-hak kita. Diciptakan nya Hak, diciptakan pula kewajiban. Hak suatu kebebasan, dan kewajiban suatu perintah.

    BalasHapus
  96. NAMA : UMMI NUR HIDAYAH
    KELAS : KPS A
    NIM : 26.10.5.3.098

    assalamualaikum.wr.wb.

    menurut saya Saat sekarang hak asasi manusia bukan hanya dilihat hanya sebagai bentuk pemahaman individualisme dan liberalisme. Hak asasi manusis perlu dipahami secara humanistik untuk hak-hak yang inheren bersama harkat martabat manusia, bagaimanapun sejarah warna kulitnya, suku, kepercayaan, kebudayaan, sex dan aktifitas kerjanya. Bentuk mengenai hak asasi manusia dalam konsep kekinian didasarkan terhadap sesuatu yang mengutamakan kemanusiaan.

    wassalamualaikum wr.wb.

    BalasHapus
  97. nama : miftahudin amin
    NIM : 261053067
    jurusan/prodi : ekonomi/PBS A

    assalamualaikum wr.wb
    menurut saya
    HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan dan sampai manusia terlahir yang diberi oleh ALLAH SWT.

    BalasHapus
  98. Yanni Utami / KPS A
    26.10.5.3.102
    Assalamualaikum
    Menurut saya HAM di Indonesia yaitu hak sebagai warga Negara Indonesia untuk mendapatkan kehidupan yang layak, dan mendapatkan keadilan.HAM tidak terlepas dari Demokrasi dan Masyarakat Madani.Ham juga merupakan kebebasan warga negara utuk memilih,untuk berpendapat dan kebebasan untuk beragama,sebagai warga negara yang baik kita juga harus melaksanakan hak dan kewajiban secara bersamaan.

    BalasHapus
  99. Nama : DIYAH MULYANI
    Kelas : KPS A
    Nim : 26.10.5.3.028

    Assalamu'alaikum wr.wb
    HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa dan ini merupakan anugrah dan dilindungi oleh negara,hukum dan pemerintah serta setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
    Perkembangan HAM tergantung dinamika model dan sistem pemerintahan yang ada.Nilai HAM bersifat universal dan tidak bisa diidentifikasi sesuai dengan perbedaaan budaya dan sejarah tertentu.
    Saat ini pelaksanaan Ham belum terlaksana dengan maksimal karena perhatian pemerintah kurang terhadap HAM itu sendiri.Misalnya wajar 9 thun belum semua rakyat melaksanakan pendidikan dasar itu karena sistem pemerintah yang tidak bisa terealisasikan.
    Wassalamualaikum wr.wb

    BalasHapus
  100. NAMA : FITRI YANI
    Jurusan Ekinomi dan bisnis islam
    Prodi : PBS A
    Nim:26.10.5.3.036

    Asalamualaikum wr.wb

    Menurut saya HAM Adalah Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha ESA dan merupakan anugrah-NYA yang wajib dihormati, dijunjung tinggi oleh negara,hukum,pemerintah,setiap orang demi kenikmatan serta perlindungan harkat dan martabat.Tuntutan hak dan pelaksanaan kewajiban harus berjalan secara seimbang. Hak diperoleh bila kewajiban terkait telah dilaksanakan
    wasalamualaikum wr.wb

    BalasHapus
  101. Nama :Putri Arum W
    Kelas : JEBI-KPS ^A^
    26.10.5.3.077

    Assalamu'alaikum WR WB
    Menurut saya, HAM adalah Hak setiap manusia di dunia yang wajib dihormati, dan dijunjung tinggi keberadaannya.
    Tapi setiap manusia juga tidak boleh memakai hak se'enaknya sendiri. Harus tetap terpacu oleh norma-norma dan kaidah-kaidah yang berlaku.

    BalasHapus
  102. NAMA : GHULAM FADHLILLAH DARMA PUTRA
    NIM : 26.10.5.3.038
    PRODI : JEBI/KPS A


    Menurut saya HAM merupakan kebebasan setiap manusia untuk bebas berkehendak namun tidak melupakan norma atau aturan yg berlaku.
    Sejatinya HAM harus dilakukan sejak awal dan terus dilakukan.Karena hal tersebut dapat menciptakan suatu kesejahteraan,perdamaian,saling menghargai dan sebagainya.
    Oleh karena itu kita wajib menjunjung tinggi HAM.Kita sebagai warga negara juga harus menjaga HAM.Agar tidak ada orang yang ingin menang sendiri.Karena kita hidup bermasyarakat yang harus saling menghargai dan menghormati.

    BalasHapus
  103. NAMA : SANTI SUSILOWATI
    KELAS : KPS A
    NIM : 26.10.5.3.091

    Menurut saya ,HAM perlu ditegakkan karena menyangkut hak setiap rakyat yang tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban .Dengan adanya HAM seseorang berhak melakukan apapun kehendak dari cita-citanya, namun ia tetap dibatasi oleh kewajiban untuk tidak melanggar hak orang lain untuk mendapat kesenangan dan rasa aman . Tetapi penegakkan HAM di indonesia saat ini belum bisa dilaksanakan secara maksimal kerena masih banyak terjadi berbagai penyimpangan , Untuk itu sebagai warga negara yang baik kita harus memanfaatkan adanya kebebasan HAM sehingga HAM di indonesia benar-benar terlaksana dengan baik .

    BalasHapus
  104. nama :arief setiyawan
    NIM :26.10.5.3.011
    PRODI :KPS A

    asalamu'alaikum wr.wb
    menurut saya

    Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Sedangkan hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum.

    BalasHapus
  105. NAMA : SRI ENDARTI
    NIM : 26.10.5.3.096
    PRODI: KPS A

    ASSALAMU'ALAIKUM WR. Wb

    Undang Undang Dasar negara republik indonesia tahun 1945 terdapat bab yang berisi tentang hak asasi manusia. Misalnya hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk memeperoleh pendidikan yang layak, dan sebagainya.

    Menurut saya UUD 1945 belum dilaksakan oleh bangsa Indonesia sepenuhnya, karena sampai saat ini masih saja banyak pengangguran dan rakyat miskin masih belum bisa memperoleh pendidikan secara gratis.

    Saya berharap pemerintah mulai saat ini lebih memeperhatikan tentang hak asasi manusia sesuai yang tertuang dalam UUD 1945.

    WASSALAMU'ALAIKUM WR. WB

    BalasHapus
  106. NAMA :M.Hanung Miftakhul Huda
    NIM :26.10.5.3.058
    PRODI:JEBI/KPS A

    HAM adalah hak asasi manusia ,yang mana setiap manusia itu bebas berpendapat, tetapi masih dalm batas-batasannya.
    Dalam sejarahnya HAM tergantung kepada dinamika model dan sistem pemeritahan yang ada.
    jadi kita sebagai warga negara yang baik harus menghormati dan menjaga hak orang lain.

    BalasHapus
  107. Nama :HIDAYATUL HASANAH
    Kelas :KPS A
    NIM :26.10.5.3.044

    Assalamu'alaikum wr.wb

    Menurut saya, HAM merupakan hak yang melekat pada manusia yang pada hakikat dan keberadaannya merupakan anugrah_Nya yang wajib dihormati., dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Tuntutan hak dan pelaksanaan kewajiban harus berjalan secara seimbang dan simultan.
    Di era sekarang ini HAM belum berjalan secara maksimal, karena banyak kenyataannya pemerintah tidak melaksanakan dan memperhatikan hak rakyat sepenuhnya, misalnya HAM dalam kesehatan, kartu askes tidak dibagikan secara merata dan adil kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.Oleh karena itu dibutuhkan kerjasama yang baik antara masyarakat dengan pemerintah.
    Wassalamua

    BalasHapus
  108. Nama : Mardhiyaturrositaningsih
    NIM : 26.10.5.3.063
    Prodi : KPS A

    Assalamu'alaikum

    Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang melekat pada setiap manusia yang dilindungi oleh hukum.

    Dalam realisasinya Hak-hak Asasi manusia di Indonesia belum sepenuhnya tercipta,masih banyak diluar sana masyarakat yang terenggut kebebasannya padahal indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum.

    Apalagi Akhir-akhir ini mencuat banyak kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dialami warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.

    Dalam hal ini seharusnya hukum ditegakkan..

    Wassalamu'alaikum

    BalasHapus
  109. NAMA : dyah taufiq baiduri
    NIM : 26.10.5.3.031
    PRODI: KPS A

    ASSALAMUALAIKUM WR.WB

    hak asasi manusia ( HAM ) merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha esa dan merupakan anugrahNYA yang wajib di hormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
    karena itu kta sebagai generasi muda bangsa harus pandai - pandai menjaga dan memelihari hak - hak kita yang sudah tumbuh dari sejak kita lahir sampai kelak agar di negara kita ini bisa menerapkan peraturan - peraturan yang sudah berlaku sesuai dengan peraturannya.
    dan supaya kita bisa saling menghormati dan menghargai antara satu orang degan orang lain tanpa membedakan ras, suku, bangsa,agama,jenis kelamin,warna kulit dll.

    wassalamualaikum wr.wb

    BalasHapus
  110. Nama : aji purwo kusumo
    Nim : 26.10.5.3.002
    KPS A
    ASSalamuallaikum wr.wb

    mengenai ham menurut saya:

    HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis,sejak di kandungan hingga sampai mati.ham berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa,ham tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat sebuah aturan yang tidak melindungi ham,di indonesia sendiri aturan mengenai hak asasi manusia blum dapat di sosialisasikan dengan baik,masih saja masyarakat belum mengerti dan memahami hak-hak yang seharusnya di peroleh untuk menetap di suatu negara,HAM di Indonesia sangat memprihatinkan dan masih sangat minim penegakannya. Banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi, hal itu bisa disebabkan oleh beberapa faktor yang menggerakan seseorang untuk berbuat yang tidak seharusnya.



    wassalamuallaikum.wr.wb

    BalasHapus
  111. Nama : Maulani Indriyati
    Nim : 26.10.5.3.064
    Kelas: KPS-A

    Assalamu'alaikum wr wb
    Menurut saya,
    HAM adalah suatu elemen penting untuk mewujudkan sebuah negara yang berkeadaban.Hak juga dimiliki setiap manusia sejak lahir sebagai anugerah yang diberikan oleh Allah SWT,hubungan antara hak dan kewajiban juga berlaku dalam hal hubungan antara warga ngara dan negara atau pemerintah.

    BalasHapus
  112. nama;galuh joko saputro
    nim:26.10.5.3.037
    KPS A
    asalamuallaikum
    menurut saya

    Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia

    wassalamuallaikum wr wb

    BalasHapus
  113. NAMA : MOH.ABDUT TAWAB MH
    NIM : 26.10.5.3.057
    PRODI: JEBI/KPS A


    Tuntutan HAM harus berjalan secara seimbang supaya tidak adanya disintegrasi antara satu sama laen , untuk menjaga pelaksanaan HAM , penindakan pelanggar HAM harus dilakukan melalui peradilan/peraturan yang ada pada derah tersebut.

    BalasHapus
  114. Nama : ridwan
    nim : 26.10.5.3.084
    KPS A
    assalamuallaikum wr wb
    menurut saya :

    Hak atas kebebasan pribadi. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia,Hak atas rasa aman. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu

    wasalam

    BalasHapus
  115. Nama : Nur Rifai
    Nim : 26.10.5.3.072
    Kelas: KPS-A

    Assalamu'alaikum wr wb
    Menurut saya,
    HAM adalah suatu elemen penting untuk mewujudkan sebuah negara yang berkeadaban,HAM juga anugrah dari ALLAH yng sudah melekat pada diri manusia sejak lahir,dalam pelaksanaan HAM harus bener2 diperhatikan tak membedakan antara yang kaya atau yang miskin,penindakan pelanggaran HAM harus dilakukan sesuai peraturan2 yang ada dan tidak membedakan satu sama lainnya.
    Terima kasih......

    wassalamu'alaikum.wr.wb....

    BalasHapus
  116. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  117. Nama AN MARISSA AKHADIAH
    NIM 26.10.5.3.005
    Jurusan JEBI / KPS A

    Assalamu`alaikum…
    HAM adalah hak setiap manusia maupun makhluk Alloh,
    Tapi terkadang..
    Manusia salah mengartikan HAM sebagai pembelaan dalam hal-hal yang menyimpang..
    Kita ambil contoh dalam public,
    Banyak artis2 yang serono mengexploitasi hal-hal porno sebagai HAM dalam berkarya..
    Tentu jelas salah kaprah,
    Jika HAM dibuat melindungi sesuatu perbuatan negative.
    Maka dari itu..
    Menurut saya..
    HAM biasa dgunakan jikalau dari segala sesuatu itu,
    Tidak menyimpang dalam syari’at islam..
    Trimakasih..
    Sekian..
    Dan…
    Wassalam…

    BalasHapus
  118. Nama AN MARISSA AKHADIAH
    NIM 26.10.5.3.005
    Jurusan JEBI / KPS A

    Assalamu`alaikum…
    HAM adalah hak setiap manusia maupun makhluk Alloh,
    Tapi terkadang..
    Manusia salah mengartikan HAM sebagai pembelaan dalam hal-hal yang menyimpang..
    Kita ambil contoh dalam public,
    Banyak artis2 yang serono mengexploitasi hal-hal porno sebagai HAM dalam berkarya..
    Tentu jelas salah kaprah,
    Jika HAM dibuat melindungi sesuatu perbuatan negative.
    Maka dari itu..
    Menurut saya..
    HAM biasa dgunakan jikalau dari segala sesuatu itu,
    Tidak menyimpang dalam syari’at islam..
    Trimakasih..
    Sekian..
    Dan…
    Wassalam…

    BalasHapus
  119. nama : siti affifatu issaroh
    nim: 26.10.5.3.094
    jurusan : jebi/pbs_a


    assalamua'alaikum......

    HAM adalah Hak Asasi Manusia
    HAM lahir sejak manusia itu lahir didunia, Setiap manusia memilikinya sebagai wujud dari fitrah manusia yang merupakan ciptaan Allah, Untuk selalu tumbuh dan berkembang sesuai kehendaknya, tetapi HAM juga mempunyai bingkai kehidupan dimana manusia tidak hidup sendiri, manusia juga dibatasi dengan HAM dari manusia yang lain, Sehingga sebagai Makhluk sosial harus menjunjung tinggi antar HAK sesama....
    Keberadaan HAM di Indonesia sendiri masih amburaul... masih memandang komunitas si miskin dan si kaya, seharusnya menyadari fitrah manusia hidup didunia... harus ada take and give bukan take or give antar sesama... kita itu semua sama ndak ada kelompok exsekutif yang penting berjalan bersama untuk mencapai kehidupan yang baik di negara, bangsa, dunia dan akhirat....

    wassalam......

    BalasHapus
  120. Nama : Iin Aji Purwitasari
    NIM : 26.10.5.3.046
    Prody : KPS A

    Assalamu'alaikum wr.wb

    Menurut saya,HAM harus ditegakkan setegak mungkin.
    namun,di negara kita ini HAM blm ditegakkan secara menyeluruh dan se adil mungkin.
    contohnya,setiap warga miskin berhak mendapatkan BLT,namun blum semua warga miskin mendapatkan dana BLT,bahkan ada warga yang terhitung mampu malah mendapatkan BLT tersebut.
    dengan melihat hal tersebut,seharusnya pemerintah lebih teliti dan lebih adil dalam menegakkan HAM di negara ini.
    Tetapi tiap warga negara juga harus manyeimbangkan antara hak dan kewajiban mereka.
    Dan mereka harus menggunakan hak mereka dengan baik dan bertanggung jawab.

    Wassalamu'alaikum wr.wb

    BalasHapus
  121. NAMA : muhamad khojin
    NIM : 26.10.5.3.069
    KELAS : PBS.A
    Assalamu’alaikum wr.wb.
    Hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati karena yang sifatnya yang demikian tidak ada kekuasaan apa pun yang dapat mencabut hak asai setiap manusia,dengan demikian seandainya ada seorang raja sekalipun yang ingin mencabut/menghalangi HAM tidak akan bisa apa lagi manusia biasa yang derajatnya sama dengan kita. Akan tetapi kitapun tidak boleh berbuat semena – mena dengan alasan HAM,maka dari itu didalam kita melakukan perbuatan sekecil apapun kita harus berhati-hati,jangan smpai merugikan orang lain.akhir2 ini banyak HAM trhambat krn ada suatu monopoli HAM (HAM dikuasi oleh seseorang) contoh dalam pemilihan DPR / Presiden ada oknum2 yang mengancam kita harus memilih wakil rakyat tsb/dgn suap.jadi kesimpulannya sampai skarng HAM blum bisa terrealisir dgn baik,masih saja ada oknum2 yang monopoli HAM padahal jelas2 tidak boleh.

    BalasHapus
  122. NAMA: Dewi Utarri
    NIM: 26.10.5.3.024
    prodi: KPS A

    ASSALAMU ALAIKUM WR.WB

    MENURUT SAYA SETELAH SAYA MEMBACA MATERI BAB 8 TENTANG HAK ASASI MANUSIA YAITU
    HAK ASASI MANUSIA ADALAH SEPERANGKAT HAK YANG MELEKAT PADA HAKIKAT DAN KEBERADAAN MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK TUHAN YANG MAHA ESA DAN MERUPAKAN ANUGERAH TUHAN YANG WAJIB DIHORMATI, DIJUNJUNG TINGGI DAN DILINDUNGI OLEH NEGARA, HUKUM, PEMERINTAH, DAN SETIAP ORANG DEMI KEHORMATAN SERTA PERLINDUNGAN HARKAT DAN MARTABAT MANUSIA.

    TUNTUTAN HAK DAN PELAKSANAAN KEWAJIBAN HARUS BERJALAN SECARA SEIMBANG DAN SIMULTAN . HAK DIPEROLEH BILA KEWAJIBAN TERKAIT TELAH DILAKSANAKAN.

    HAK ASASI MANUSIA DIMILIKI OLEH SETIAP ORANG, SEMUA MANUSIA WAJIB MENGEMUKAKAN PENDAPATNYA DIKHALAYAK RAMAI SESUAI DENGAN HATI NURANINYA MASING-MASING.

    WASSALAMU ALAIKUM WR.WB

    BalasHapus
  123. NAMA : APRILLIA RIQQI KURNIASARI
    NIM : 26.10.5.3.010
    PRODI : KPS_A

    Assalamu'alaikum wr.wb.

    Menurut saya HAM merupakan sesuatu hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat secara kodrati sebagai suatu anugrah dari Tuhan. Yang tiap - tiap individu sudah seharusnya menghormati dan menjaga satu sama lain. Serta toleransi antara Hak - hak dari tiap - tiap individu.

    Wassalami'alaikum wr.wb.

    BalasHapus
  124. Tugas Civic kelompok 6 "HAM"
    JEBI/KPS A
    - Annafi Azizah (26.10.5.3.008)
    - Dyah Taufiq Baiduri (26.10.5.3.031)
    - Jonathan Pratiwi (26.10.5.3.053)
    - M. Iqbal Firdaus (26.10.5.3.059)
    - Miftahudin Amin (26.10.5.3.067)
    - Puji Lestari (26.10.5.3.074)

    A. Pengertian HAM
    HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sbagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan mrupakan anugerah Nya yang wjib dihormati, dinjunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dansetiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat (UU no. 39 th 1999).

    B. Perkembangan HAM
    1.Sbelum Deklarasi Universal HAM 1948
    Mnurut DUHAM trdapat 5 jenis hak asasi yg dimiliki oleh setiap individu:
    a. Hak personal
    b. Hak ilegal
    c. Hak sipil dan politik
    d. Hak subsistensi
    e. Hak ekonomi, sosial dan budaya.
    2. Setelah Deklarasi Universal HAM 1943
    Dibagi menjadi dalam 4 kurun:
    a. Generasi pertama
    b. Generasi Kedua - Generasi keempat
    3. Perkembangan HAM di Indonesia
    a. Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945)
    b. Periode setelah kemerdekaan (1945-sekarang)
    -periode 1949-1950
    -periode 1950-1959
    -periode 1959-1966
    -periode 1966-1998
    -periode paska orde baru

    C. Hak dan Kewajiban

    D. Hak Asasi Manusia Antara Universal dan Relativitas. Pelanggaran dan pengadilan HAM diklompokkan mnjdi 2:
    a. Pelanggaran Berat
    b. Pelanggaran Ringan

    E. Gender dan HAM
    Istilah gender hrus dibedakan dgn jnis kelamin atau seks. Gender mengacu pada perbedaan peran antara prempuan dan laki" yg dibentnuk oleh budaya.Sedangkan seks mmliki pngertian perbedaan jnis klamin laki' dan prempuan.

    F. Islam dan HAM

    Adanya penekanan relasi hak individu dengan nilai sosial dalam Islam menunjukkan bahwa Islam mengajarkan bahwa tuntunan hak tetap harusdibarengi dengan pelaksanaan kewajiban dalam kerangka melindungi hak orang lain

    BalasHapus
  125. NAMA :SITI HENDRAWATI
    NIM :26.10.5.3.095
    KELAS:JEBI(KPS A)

    Assalamu'alaikum...

    Pemikiran saya HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap diri manusia,dan benar saja manusia tanpa HAM seperti tidak dimanusiakan. Contoh dalam kehidupan nyata Manusia mempunyai hak untuk hidup dan hak ini tidak dapat diusik/ditekan karena akan melanggar HAM dan tatanan demokrasi,sehingga manusia akan merasa terganggu. Tapi dalam kehidupan terutama dalam kehidupan bermasyarakat jangan hanya mengutamakan hak-haknya saja karena dalam kehidupan bermasyarakat juga ada kewajiban yang harus diperhatikan agar dalam interaksi antar individu maupun kelompok dapat bejalan selaras,yaitu dengan tetap memperhatikan norma-norma baik agama maupun adat istiadat. Sehingga baik HAM maupun KEWAJIBAN dapat bejalan selaras.
    Terima kasih...
    Wassalamu'alaikum...

    BalasHapus
  126. Nama : Annisa
    Kelas : KPs A
    NIM : 26.10.5.3.009

    Ham????Buat saya HAM itu sangat mendasar pada setiap orang.semua orang wajib menghormati hak-hak orang lain.Dengan begitu kita akan hidup damai.

    BalasHapus
  127. Nama :VIKE VIDI HASTUTI
    Nim :26.10.5.3.100
    Kelas :KPS A

    Assalamualaikum wr wb

    Menurut saya HAM itu sangat penting sekali karena tanpanya manusia tidak ada artinya. Karena hak dapat membuat manusia mempunyai derajat yang tinggi. HAM merupakan hak-hak yang melekat pada setiap manusia yang diberikan Allah sejak kita lahir dan hak juga sebagai sifat kodrati. HAM pada hakekatnya manusia sebagai makhluk Tuhan YME merupakan anugrah yang wajib kita hormati dan dijunjung tinggi dan dilindungi olah hukum pemerintahan yang ada sekarang ini. Untuk itu kita harus percaya diri bila kita ingin mendapatkan sesuatu yang kita inginkan dengan cara yang beik dan benar sesuai dengan peraturan hukum yang ditetapkan di Indonesia tercinta ini. Merdeka...

    Wassalamu'alaikum wr.wb.

    BalasHapus
  128. Nama : Puput Dwi Irviana
    NIM : 26.10.5.3.076
    Kelas: KPS A


    HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

    BalasHapus
  129. Nama : Mamudha Huni Untoro
    NIM : 26.10.3.1.113
    Kelas : 1D

    Aslkum.....

    Hak Asasi Manusia merupakan hak yang paling mendasar sejak kita dilahirkan, yaitu hak untuk hidup. Kita boleh melalkukan hak sesuai yang kita mau, tetapi semua hak yang kita lakukan harus sesuai dengan hukum yang berlaku, jika kta melanggar akan mendapatkan sanksi dan peradilan HAM.
    trimksih

    wlkumsalam

    BalasHapus
  130. Nama : Nashul Haqqi Firmansyah
    NIM : 26.10.3.1.135
    Kelas : 1D

    HAM merupakan hak dasar setiap manusia yang di bawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan. hak di batasi oleh kewajiban seseorang untuk menjaga hak orang lain untuk memperoleh keamanan dan kenyamanan.

    BalasHapus
  131. Nama : Muchtar Adhy Pamungkas
    NIM : 26.10.3.1.122
    Prodi : PAI
    kelas : 1 D


    Assalamu'alaikum,,,
    izinkan saya ikut mengomentari bab HAM..

    menurut saya, HAM itu adalah bawaan sejak lahir (jawa : gawan bayi). oleh karena itu. manusia sepatutnya bersyukur dengan bawaan ini. setiap bayi sudah memiliki hak. minum susu, dll. jadi, tanpa HAM kita tidak ada apa-apanya, malah bisa ditindas oleh orang lain. oleh karena itu, sudah sepantasnyalah kita harus menjaga HAM kita sebagi negara yang makmur....
    ALLAHU AKBAR...


    matur nuwun,,
    Wassalamu'alaikum

    BalasHapus
  132. Nama :Mila khoiri
    NIM :26.10.3.1.119
    Prodi:PAI
    Kelas:1 D


    Assalamu'alaikum..........

    Menurut sepengetahuan saya,HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa,dan HAM itu bukan pemberian manusia dan lembaga kekuasaan.
    HAK dibatasi oleh kewajiban seseorang terhadap orang lain untuk memperoleh kenyamanan dan keamanan.Oleh karena itu, keberadaan lembaga penegak HAM mutlak dibutuhkan untuk menghindari sikap tirani mayoritas dan perilaku anarkis minoritas.
    Sebaiknya kita tegakkan HAM di negara tercinta ini,,,,,,,,,,,,

    Wassalamu'alaikum................

    BalasHapus
  133. Nama :Ngatmini
    Nim :26.10.3.1.136
    Kelas :Id PAI
    Assalamu'alaikum Wr.Wb.
    sepengetahuan saya,Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah .
    Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

    BalasHapus
  134. NAMA : MAGFIROTUL HASANAH
    NIM :26.10.3.1.112
    KELAS :1D /PAI


    Assalamu'alaikum wr.wb.

    Menurut pendapat saya,HAM merupakan hak –hak yang terdapat pada diri manusia,bersifat kodrati ,universal dan abadi,berkaitan harkat dan martabat manusia.Pada hakekatnya, hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, di mana hak-hak asasi ini menjadi dasar daripada hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain, misalnya : Hak Hidup.Tanpa hak tersebut maka kita tidak akan di dunia ini,

    Mksih……...


    Wassalamu’alaikum wr.wb…...

    BalasHapus
  135. NAMA: HANA SOFIA
    NIM: 26.10.5.3.039
    PRODI: KPS A
    Jurs: JEBI

    Assalamu'alaikum wr.wb.

    Menurut saya HAM adalah suatu hak dasar yang dimiliki dan melekat pada tiap manusia.yang mana dengan adanya hak asasi manusia,maka manusia itu akan dihormati,dilindungi oleh orang lain.walaupun ham harus dijunjung tinggi,tapi kita tidak boleh sewenang-wenang terhadap orang lain. Di dalam pemerintahan INDONESIA HAM seharusnya dilindungi bukannya malah di ijak-injak seperti sampah dan tidak di perhatikan,untuk itu pemerntah hrus lebih mmperhatikan setiap aspirasi rakyat dan mempertimbangkankannya.
    Setelah mempelajari hak asasi manusia. Untuk mewujudkan masyarakat yang baik hak harus seimbang dengan kewajiban. Maksudnya setelah melakukan kewajiban barulah menuntut haknya. islam memberikan hak asasi untuk memilih agama sesuai keyakinan, karena dalam islam tidak ada paksaan. selain itu islam juga melindungi orang-orang yang tertindas, orang-orang yang teraniaya dari pemerintahn yang bertindak sewenang-wenang karena islam menjunjung keadilan.

    Wasalamu'alaikum wr.wb

    BalasHapus
  136. Nama : MUKHLIS ADI NUGRAAHA
    Nim : 26.10.3.1.131
    Kelas : Id/ pai/ tarbiyah


    assalalamu'alaikum,
    menurut saya HAM adalah hak antuk hidup yang pasti dimiliki seseorang sejak lahir, apabila HAKnya tidak diberikan maka wajib menuntut agar haknya terpenuhi. seperti juga hak untuk
    1.beragama
    2.sosial
    3.bekerja
    4.makan dan minum
    5.menikah
    6.berpendapat
    7.dll.

    Dalam kontek formal seperti di Sekolahan atau dikampus seorang mahasiswa atau seorang pelajar memiliki hak-hak dan kewajiban yang harus diberikan kepada mereka spt:Hak untuk mendapatkan pengajaran yang layak dan profesional .hak untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas yang memadahi , dan kita juga memiliki kewajiban yang harus kita lakukan spt: menghormati, memperhatikan pelajaran, menjaga nama baik sekolahan.dll……….


    wassalamualaikum

    BalasHapus
  137. Nama : Muhtar Khairuddin
    Nim : 26.10.3.1.130
    Kelas : Pai/trbyh 1D

    assalamualaikum
    Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dipunyai seseorang sejak dalam kandungan dan merupakan pemberian Tuhan YME.
    Contoh HAM:
    ~ Hak untuk hidup
    ~ Hak untuk beragama
    ~ Hak untuk bebas berpendapat
    ~ Hak untuk memperoleh pendidikan
    ~ Hak untuk mdptkn perlakuan yg sama dll.
    wassalamualaikum

    BalasHapus
  138. NAMA : NINA KURNIANINGSIH
    NIM : 26.10.3.1.138
    JURUSAN : TARBIYAH (PAI) KELAS 1D

    Assalamu’alaikum Wr.Wb.

    Hak Asasi Manusia (HAM) berasal dari bahasa Perancis yaitu Droits de L’homme, dari bahasa Inggris yaitu Human rights, basic rights, fundamental rights, atau civil rights, dan dari bahasa Belanda yaitu Menselijke rechten atau grondrechten. Jadi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki manusia yang diperolehnya dari anugerah ALLah SWT Tuhan Yang Maha Esa sejak ia hidup dalam kandungan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
    Dengan adanya pengakuan HAM dan jaminan HAM, manusia dapat hidup wajar sesuai dengan martabatnya sebagai manusia. Pengakuan HAM mestinya menjadi dasar perlakuan terhadap sesama dalam kehidupan bersama. Landasan HAM yaitu kodrat manusia sebagai manusia dan Allah SWT Tuhan YME yang menciptakan kodrat manusia.
    Perjuangan HAM merupakan reaksi terhadap kesewenang-wenangan penguasa absolut yang menginjak-injak harkat dan martabat manusia.
    Wujud perjuangan untuk melindungi HAM yaitu gerakan HAM dan dokumen HAM.
    Gerakan HAM antara lain gerakan renaissance, gerakan reformasi, revolusi Amerika, dan revolusi Perancis.
    Dokumen HAM ada dua jenis yaitu dokumen pengakuan HAM dan dokumen jaminan HAM.
    Hambatan dan tantagan dalam penegakan HAM terdiri atas :
    1. Hambatan dan tantangan idiologis
    2. Hambatan dan tantangan ekonomis
    3. Hambatan dan tantangan teknis
    Fator-faktor yang menyebabkan hambatan dan tantangan penegakan HAM di Indonesia yaitu :
    1. Belum adanya kesepakatan pada tataran konsep HAM
    2. Adanya dikhotomi antara individualisme (kepentingan pribadi/golongan) dan kolektivisme (kepentingan umum)
    3. Kurang berfungsi lembaga penegak hukum
    4. Pemahaman HAM belum merata di kalangan sipil maupun militer
    Langkah-langkah penegakan dan perjuangan HAM bagi masyarakat, bangsa dan negara sebagai :
    1. Sosialisasi HAM
    2. Pendidikan HAM
    3. Advokasi HAM
    4. Kelembagaan
    5. Pelestarian budaya
    6. Pemberdayaan hukum
    7. Pengesahan perangkat nasional
    8. Rekonsiliasi nasional
    Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelmpok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatas, dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
    Pelanggaran HAM yang berat yaitu kejahatan genosida (pembunuhan massal) dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
    Prosedur penyelesaian atas perkara pelanggaran HAM yang berat yaitu penangkapan, penahanan, penyelidikan, penyidikan, penuntunan, pemeriksaan dan putusan perkara di sidang pengadilan.

    BalasHapus
  139. NAMA : NINA KURNIANINGSIH
    NIM : 26.10.3.1.138
    JURUSAN : TARBIYAH (PAI) KELAS 1D

    Assalamu’alaikum Wr.Wb.

    Hak Asasi Manusia (HAM) berasal dari bahasa Perancis yaitu Droits de L’homme, dari bahasa Inggris yaitu Human rights, basic rights, fundamental rights, atau civil rights, dan dari bahasa Belanda yaitu Menselijke rechten atau grondrechten. Jadi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki manusia yang diperolehnya dari anugerah ALLah SWT Tuhan Yang Maha Esa sejak ia hidup dalam kandungan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
    Dengan adanya pengakuan HAM dan jaminan HAM, manusia dapat hidup wajar sesuai dengan martabatnya sebagai manusia. Pengakuan HAM mestinya menjadi dasar perlakuan terhadap sesama dalam kehidupan bersama. Landasan HAM yaitu kodrat manusia sebagai manusia dan Allah SWT Tuhan YME yang menciptakan kodrat manusia.
    Perjuangan HAM merupakan reaksi terhadap kesewenang-wenangan penguasa absolut yang menginjak-injak harkat dan martabat manusia.
    Wujud perjuangan untuk melindungi HAM yaitu gerakan HAM dan dokumen HAM.
    Gerakan HAM antara lain gerakan renaissance, gerakan reformasi, revolusi Amerika, dan revolusi Perancis.
    Dokumen HAM ada dua jenis yaitu dokumen pengakuan HAM dan dokumen jaminan HAM.
    Hambatan dan tantagan dalam penegakan HAM terdiri atas :
    1. Hambatan dan tantangan idiologis
    2. Hambatan dan tantangan ekonomis
    3. Hambatan dan tantangan teknis
    Fator-faktor yang menyebabkan hambatan dan tantangan penegakan HAM di Indonesia yaitu :
    1. Belum adanya kesepakatan pada tataran konsep HAM
    2. Adanya dikhotomi antara individualisme (kepentingan pribadi/golongan) dan kolektivisme (kepentingan umum)
    3. Kurang berfungsi lembaga penegak hukum
    4. Pemahaman HAM belum merata di kalangan sipil maupun militer
    Langkah-langkah penegakan dan perjuangan HAM bagi masyarakat, bangsa dan negara sebagai :
    1. Sosialisasi HAM
    2. Pendidikan HAM
    3. Advokasi HAM
    4. Kelembagaan
    5. Pelestarian budaya
    6. Pemberdayaan hukum
    7. Pengesahan perangkat nasional
    8. Rekonsiliasi nasional
    Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelmpok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatas, dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
    Pelanggaran HAM yang berat yaitu kejahatan genosida (pembunuhan massal) dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
    Prosedur penyelesaian atas perkara pelanggaran HAM yang berat yaitu penangkapan, penahanan, penyelidikan, penyidikan, penuntunan, pemeriksaan dan putusan perkara di sidang pengadilan.

    BalasHapus
  140. NAMA : NINA KURNIANINGSIH
    NIM : 26.10.3.1.138
    JURUSAN : TARBIYAH (PAI) KELAS 1D

    Assalamu’alaikum Wr.Wb.

    Hak Asasi Manusia (HAM) berasal dari bahasa Perancis yaitu Droits de L’homme, dari bahasa Inggris yaitu Human rights, basic rights, fundamental rights, atau civil rights, dan dari bahasa Belanda yaitu Menselijke rechten atau grondrechten. Jadi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki manusia yang diperolehnya dari anugerah ALLah SWT Tuhan Yang Maha Esa sejak ia hidup dalam kandungan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
    Dengan adanya pengakuan HAM dan jaminan HAM, manusia dapat hidup wajar sesuai dengan martabatnya sebagai manusia. Pengakuan HAM mestinya menjadi dasar perlakuan terhadap sesama dalam kehidupan bersama. Landasan HAM yaitu kodrat manusia sebagai manusia dan Allah SWT Tuhan YME yang menciptakan kodrat manusia.
    Perjuangan HAM merupakan reaksi terhadap kesewenang-wenangan penguasa absolut yang menginjak-injak harkat dan martabat manusia.
    Wujud perjuangan untuk melindungi HAM yaitu gerakan HAM dan dokumen HAM.
    Gerakan HAM antara lain gerakan renaissance, gerakan reformasi, revolusi Amerika, dan revolusi Perancis.
    Dokumen HAM ada dua jenis yaitu dokumen pengakuan HAM dan dokumen jaminan HAM.

    BalasHapus
  141. lanjutan
    NAMA : NINA KURNIANINGSIH
    NIM : 26.10.3.1.138
    JURUSAN : TARBIYAH (PAI) KELAS 1D


    Hambatan dan tantagan dalam penegakan HAM terdiri atas :
    1. Hambatan dan tantangan idiologis
    2. Hambatan dan tantangan ekonomis
    3. Hambatan dan tantangan teknis
    Fator-faktor yang menyebabkan hambatan dan tantangan penegakan HAM di Indonesia yaitu :
    1. Belum adanya kesepakatan pada tataran konsep HAM
    2. Adanya dikhotomi antara individualisme (kepentingan pribadi/golongan) dan kolektivisme (kepentingan umum)
    3. Kurang berfungsi lembaga penegak hukum
    4. Pemahaman HAM belum merata di kalangan sipil maupun militer
    Langkah-langkah penegakan dan perjuangan HAM bagi masyarakat, bangsa dan negara sebagai :
    1. Sosialisasi HAM
    2. Pendidikan HAM
    3. Advokasi HAM
    4. Kelembagaan
    5. Pelestarian budaya
    6. Pemberdayaan hukum
    7. Pengesahan perangkat nasional
    8. Rekonsiliasi nasional
    Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelmpok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatas, dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
    Pelanggaran HAM yang berat yaitu kejahatan genosida (pembunuhan massal) dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
    Prosedur penyelesaian atas perkara pelanggaran HAM yang berat yaitu penangkapan, penahanan, penyelidikan, penyidikan, penuntunan, pemeriksaan dan putusan perkara di sidang pengadilan.

    BalasHapus
  142. Nama : Muchtar Syaifudin
    NIM : 26.10.3.1.123
    Keas : I D/ Tarbiyah/ PAI
    Assalamu’alaikum wr. Wb
    Menurut pendapat saya, HAM secara global ialah hak hak yang diberikan langsung oleh Tuhan YME yang dibawa sejak lahir sebagai sesuatu yang bersifat kodrati dan mendasar, sehingga hak hak tersebut wajib dihormati dan dan dijunjung tinggi serta tidak ada kekuasaan apapun yang dapat mencabut hak asasi tersebut. Misalnya: hak untuk hidup, hak memeluk agama, hak merdeka maupun hak kebebasan kebebasan yang lain. Namun, hak tersebut juga harus diimbangi oleh kewajiban setiap individu, sehingga ia dibatasi oleh kewajiban untuk tidak melanggar hak orang lain. Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa HAM secara nasional adalah hak yang paling mendasar yang dibawa sejak lahir dan bersifat korati, namun hak tersebut dibatasi oleh kewajiban setiap individu untuk melakukan kewajibannya sebagai seorang warga negara sebelum hak-haknya dipenuhi oleh negara. Misalnya: setiap WNI berhak untuk mendapatkan perlindungan oleh negara, namun warga Negara juga berkewajiban untuk membayar pajak, dll.
    Jadi, antara hak dan kewajiban harus ada keseimbangan. Hak diperoleh ketika seseorang telah melaksanakan kewajibannya.
    Sekian pendapat saya mengenai penertian HAM secara global dan nasional…
    Wassalamu’alaikum wr. wb

    BalasHapus
  143. Novianti Eka Nur Utami
    26.10.3.1.143
    TARBYAH/PAI/1D


    Assalamu'alaikum
    Menurut saya,HAM ialah hak yang di miliki setiap warga negara.Sedangkan HAM di Indonesia sudah sangat baik dijalankan,namun setiap hak yang di miliki warga negara itu di batasi oleh kewajiban yang mesti ditaati pula.
    Namun pada kenyataannya HAM di Indonesia sering disalah artikan keberadaanya.Banyak orang menilai dengan hak mereka dapat berbuat tanpa sadar bahwa hak tersebut terbatasi oleh kewajiban.Oleh karena itu pelanggaran HAM sering terjadi di Indonesia.
    Sekian dan Terimakasih.
    wassalamualaikum

    BalasHapus
  144. Nama:Novi Eryani
    Kelas:1D/PAI/tAR
    nim :26.10.3.1.141

    Assalamu'alaikum

    Menurut saya setiap individu yang dilahirkan memiliki HAM.Diantaranya hak untuk hidup,hak untuk memilih agama,hak untuk bebas,dll.Akan tetapi kita juga harus menghargai hak orang lain,jangan karena kita memiliki hak kita seenaknya sendiri.Karena orang lain pun memiliki hak yang sama seperti hal nya kita.
    Sekian dan Terimakasih.

    wassalamualaikum

    BalasHapus
  145. NUNING PRATIWI
    26.10.3.1.144
    PAI / 1 D

    Assalamu'alaikum Wr.Wb.

    HAM merupakan hak dasar yang dibawa sejak lahir oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa yang dilindungi secara Internasional.

    Menurut saya,

    Seseorang dapat merasakan haknya, jika ia sudah menunaikan kewajibannya. Dalam penerapannya, seseorang tidak diperkenankan melakukan suatu tindakan secara sewenang-wenang terhadap orang lain dengan mengatasnamakan itu adalah hak asasinya. Karena hak seseorang dibatasi kewajiban seseorang tersebut untuk menghormati atau menghargai hak orang lain. Di Negara Indonesia, pelaksanaan HAM juga seperti itu, karena HAM di Indonesia berprinsip relativisme kultural. Yakni nilai-nilai HAM Internasional disesuaikan dengan nilai-nilai budaya Indonesia. Dalam hal ini yang menjadi pedoman adalah syariat Islam.

    Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

    BalasHapus
  146. NUR HIDAYAH
    PAI/1D
    26.10.3.1.147


    Assalamu'alaikum wr.wb

    HAM adalah suatu hak yang dimiliki pada setiap manusia,manusia tanpa HAM tidak dapat hidup sebagai manusia karna tanpa hak manusia eksintennya sebagai manusia akan hilang.Adapun jenis hak asasi manusia ada 5 yang dimiliki setiap individu yaitu:
    1.Hak Personal
    2.Hak Legal
    3.Hak Sipil dan Politik
    4.Hak Subsitensi
    5.Hak Ekonomi,Sosial dan Budaya
    Sejarah pemikiran HAM pada masa kini dicatat sebagai masa sangat kondusif bagi sejarah perjalanan HAM indonesia.Di dalam model pemerintahan yang otoriter dan represif perkembangan HAM menurun seiring dibatasinya keran kebebasan,sedangkan model pemerintahan yang demokratis relatif mendukung upaya penegakkan HAM karena terbukanya ruang kebebasan dalam partisipasi politik masyarakat.

    BalasHapus
  147. NIKEN LARASATI
    26.10.3.1.137
    PAI / 1D

    ASSALAMU'ALAIKUM WR.WB

    HAM secara substansial sudah diperjuangkan manusia sejak berabad-abad Sebelum Masehi. Latar belakang sejarah HAM pada hakekatnya muncul karena keinsyafan manusia terhadap harga diri,harkat dan martabat kemanusiaanya sebagai akibat tindakan sewenang-wenang dari penguasa, penjajahan,perbudakan,ketidakadilan, dan kezaliman yang hampir melanda seluruh umat manusia.

    WASSALAMU'ALAIKUM WR.WB

    BalasHapus
  148. Auliya Rizqi R
    KPS_A
    26.10.5.3.015

    Assalamu'alaikum Wr.Wb
    hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

    Wassalamu'alaikum Wr.Wb

    BalasHapus
  149. NUR AFNI FAUZIAH
    1D
    TARBIYAH / PAI
    Menurut saya HAM adalh hax asasi manusia d mana setiap orang bebas mengeluarkan pendapatny masing-masing. kita tidak boleh membeda-beda orang, baik dia kaya ataupun miskin, kewajiban kita adalah, memilih calon memimpin yang baik yang bisa membangun negeri untuk lebih baik lagi dari kemarin. pemempin yang baik, bisa menerima semua masukan, dan bisa mempertimbngkan mana yang baik dan mana yang buruk...
    pemerintah harus melindungi setiap hak asasi manusia....

    BalasHapus
  150. NAMA : HESTIN ALFIA RANI
    NIM : 26.10.5.3.042
    KELAS /; KPS.A
    BAB 8
    HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia yang diberikan langsung dari Tuhan yang dimana hak tersebut harus dihormati dan dijamin oleh negara serta pemerintah serta setiap orang.

    BalasHapus
  151. AZZALIA BUNGA .R
    PBS-A
    26.10.5.3.018

    Menurut saya HAM sudah ada sejak seseorang dilahirkan bahkan sejak dalam kandunganpun seseorang memiliki hak,yaitu hak untuk hidup,dan lahir.setiap orang sudah melekat pada diri seorang tersebut,dan hak-hak tersebut sudah dilindungi oleh hukum yang seseorang bebas melakukan apapun tetapi harus tetap memperhatikan hak-hak orang lain.

    BalasHapus
  152. Nur Arifatur R
    23.10.3.1.146
    1D PAI

    Masalah HAM bukan merupakan masalah nasional saja. HAM merupakan isu global yang mendunia. Oleh karena itu, permasalahan HAM perlu mendapat perhatian dari berbagai kalangan tak terkecuali masyarakat internasional. Berkaitan dengan hal tersebut, dunia internasional telah menyerahkan kwenangan pada PBB untuk membentuk sperangkat aturan tentang penjaminan HAM secara internasional beserta instrumen2nya.
    diantara instrumen tsb adalah piagam PBB 1945. melalui piagam tsb, PBB nerusaha meningkatkan dan mendorong penghormatan HAM tanpa membedakan ras, gender, bahasa, maupun agama.
    Sedang kewenangan untuk menyelesaikan berbagai sengketa dan pelanggaran HAM internasional diserahkan kepada pengadilan HAM internasional, diantaranya Mahkamah Internasional yang berkedudukan di Den Haag, Belanda.

    BalasHapus
  153. MUSTAFIDATUL.A
    26.10.3.1.133
    1D PAI/TARBIYAH

    Menurut saya, HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM.
    Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik.

    BalasHapus
  154. MITAYANI
    26.10.3.1.120
    PAI/1D

    Penegakan HAM bagi suatu negara sangatlah penting,karena terjaminnya HAM maerupakan cermin dari negara yang beradab.Akan tetapi,sikap mendahahulukan hak masih sangat dominan baik dikalangan petinggi negara maupun warga negara khususnya di Indonesia.Mereka rela melakukan apa saja dengan berbagai cara bahkan sampai merampas hak orang lain hanya demi memenuhi hak pribadi.Untuk menjamin tegaknya HAM yang seimbang antara hak dan kewajiban,perlu kesadaran dari berbagai pihak,baik antara aparatur negara dan warga sama-sama sadar mana hak dan mana yang merupakan kewajibannya.

    BalasHapus
  155. NOVIANA RAHAYU
    26.10.3.1.142
    PAI/1D

    HAM merupakan hak dasar yang dimiliki manusia selama hidup dan sesudahnya tidak dapat dicabut dengan semau-maunya tanpa ketentuan hukum yang ada.Jelas,adil,dan benar sehingga harus dijaga,dihormati dan dilindungi oleh individu,masyarakat dan negara karena HAM merupakan pemberian dari Tuhan maka dapat dikatakan bahwa HAM bukan merupakan pemberian negara dan hukum,untuk mempertahankan ataupun meraihnya memerlukan perjuangan bersama lewat jalur konstitusional dan politik yang ada.Perlindungan dan penghormatan terhadap HAM pada hakikatnya untuk menjaga eksistensi manusia secara utuh dengan menjaga keseimbangan antara hak-hak asai manusia dengan kewajiban asasi manusia dan tanggungjawab asasi manusia.

    BalasHapus
  156. MASNA SARIFAH
    26.10.3.1.116
    PAI/1D

    Assalamu'alaikum wr.wb

    Menurut Saya HAM lahir sejak manusia itu lahir di dunia setiap manusia memilikinya sebagai wujud dari fitrah manusia yang merupakan ciptaan allah.Dengan adanya HAM seseorang berhak melakukan apapun yang di kehendakinya,namun ia tetap di batasi oleh kewajiban untuk tidak melanggar hak orang lain untuk mendapatkan kesenagan dan rasa aman.

    Wassalamu'alaikum wr.wb

    BalasHapus
  157. Nama :Masruroh
    NIM :26.10.3.1.117
    Kelas:PAI 1 D

    Assalamu'alaikum.......
    Menurut saya HAM adalah suatu kepemilikan yang sangat pribadi yang semua orang mempunyainya.Akan tetapi tuntunan HAM juga harus dilaksanakan dengan sebaik mungkin.banyak masyrakat dan pejabat-pejabat menuntut HAM mereka terpenuhi tetapi tidak mau melaksanakan kewajibannya secra optimal.
    Wassalamuallaikum.......

    BalasHapus
  158. Nama :Mardhiyah
    NIM :26.10.3.1.114
    kelas:PAI 1 D

    Assalamu'alaikum wr.wb
    Menurut saya Hak Asasi Manusia itu sudah ada sejak kita lahir.Di antaranya hak hidup,hak beragama,dan hak memperoleh pendidikan.Tetapi kenyataannya ,di indonesia banyak terjadi pelanggaran HAM yang disebabkan kurangnya penegakan HAM.Misalnya, masalah pendidikan di indonesia belum terlaksana dengan baik yaitu masih ada daerah-daerah yang terbelakang.Oleh karena itu penegakan HAM di indonesia harus lebih ditegakkan dan harus kita kaji bersama serta kerjasama pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan.

    Wassalamu'alaikum wr.wb

    BalasHapus
  159. NAMA ;Mustofa Al-min
    NIM ;26.10.3.1.134
    KELAS ;1D/PAI


    ASS`Wr,Wb,,,

    Menurut saya HAM di Indonesia perlu ditegak kan ,karena masih banyak penganiayaan yang sering kita jumpai.makadari itu pemerintahan iIndonesia harus memperbaiki peraturan dan hukum-hukum di Indonesia.

    wss`Wr,Wb

    BalasHapus
  160. Nama= MERWITA IKA FERMILIANA
    Nim=26.10.3.1.118
    Kelas= 1D/PAI

    Assalamu'alaikum..
    Menurut saya,HAM adalah Hak mutlak yg dimiliki oleh setiap manusia,dan itu tidak boleh di ganggu gugat.Hak tersebut dimiliki manusia sejak ia lahir.tetapi kita sebagai manusia yang baik,juga harus bisa menggontrolnya..tidak boleh sewenang-wenang dalam menggunakan hak nya.karena hak tersebut di lindungi oleh hukum yg jelas.jadi harus sejalan dengan kewajiban.
    Wassalamu'alaikum...

    BalasHapus
  161. Nama:muhammad thoriq f
    Nim :26.10.3.1.128
    Kelas:1D/pai

    Assalamu'alaiakum...
    Menurut saya, HAM adalah sesutu yang melekat pada sesorang yang merupakan sesuatu yang bersifat urgen/fundamental yang di berikan oleh tuhan kepada kita.Oleh karena itu,HAM tidak bisa dipaksakan maupun di hilangkan dari diri seseorang.Meskipun HAM bersifat istemewa namun,kita tidak boleh menggunakannya secara semena-mena.Kita harus sesuai dengan aturan tertentu agar HAM yang kita miliki tidak mengganggu kepentingan orang lain.
    Wass..

    BalasHapus
  162. Nama : Muhammad Arifin
    NIM :26.10.3.1.124
    Kelas :1D/PAI

    HAM ( Hak Asasi Manusia ) adalah Hak yang dilindungi secara internasional seperti hak untuk hidup, hak untuk memiliki dan hak untuk mengeluarkan pendapat. HAM merupakan hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan. Islam merupakan agama HAM, lahirnya piagam Madinah merupakan tonggak sejarah Islam sebagai agama yang memilki komitmen sanggat tinggi kepada HAM secara universal.

    BalasHapus
  163. Nama :Maryanto
    NIM :26.10.3.1.115
    Kelas :1D / PAI

    Assalaamu'alaikum
    menurut saya, HAM adalah Hak Asasi Manusia yang dimiliki setiap individu yang harus ditegakkan keberadaannya. Yang mana hak tersebut tidak boleh dilanggar, maka haruslah adanya peraturan yang mengatur kehidupan bersama dalam masyarakat.
    Wassalaamu'alaikum

    BalasHapus
  164. KELOMPOK 8 TUGAS RESUME “ HAK ASASI MANUSIA”
    1. Isnu Aji (26.10.5.3.049)
    2. Maulida Khasanah (26.10.5.3.065)
    3. Nur Kurnia (26.10.5.3.071)
    4. Qori’ah Janatul Janah (26.10.5.3.079)
    5. Sakinatun Nissa’ (26.10.5.3.089)
    6. Ninis Trisnawati (26.10.5.3.103)

    A. PENGERTIAN HAM
    HAM adl hak hak yang melekat pada setiap manusia, yg tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
    HAM tertuang dlm UU no.39 tahun 1999 pasal 1, “ HAM adl seperangkat hak yg melekat pd hakikat dan keberadaan manusia sbg makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yg wajib dihormati, dijunjung tinggi, dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan, perlindungan harta dan martabat manusia.
    B. PERKEMBANGAN HAM
    1. Sebelum Deklarasi Universal HAM 1948
    Perkembangan HAM bermula di kawasan Eropa. Kemunculannya dimulai dengan lahirnya Magna Charca yg membatasi keuasaan absolute para pengusaha atau raja.
    Pada thn.1689 lahir UU HAM di Inggris. Pada masa ini pula muncul istilah equality before the law atau manusia sama di muka hokum, mendorong timbulnya Negara demokrasi dan Negara hokum.
    2. Setelah Deklarasi Universal HAM 1948
    Secara garis besar perkembangan pikiran tentang HAM, dibagi menjadi 4 generasi:
    a. Generasi pertama → HAM hanya berpusat pd bidang hukum dan politik.
    b. Generasi kedua → Tidak hanya menuntut hak yuridis tetapi jg hak social,ekonomi, politik, budaya.
    c. Generasi ketiga → Menyerukan wacana kesatuan HAM dlm satu bagian integral yg dikenal dgn nama hak melaksanakan pembangunan.
    d. Generasi keempat → Terdapat peran dominan Negara dlm proses pembangunan ekonomi dan kecenderungan pengabaian aspek kesejahteraan rakyat.
    3. Perkembangan HAM di Indonesia
    a. Periode sebelum kemerdekaan → Adanya organisasi Budi Utomo sebagai organisasi pergerakan nasional pertama yg menyuarakan kmerdekaan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
    b. Periode setelah kemerdekaan
    1. Periode 1945-1950
    2. Periode 1950-1959
    3. Periode 1959-1966
    4. Periode 1966-1998
    5. Periode pasca orde baru

    BalasHapus
  165. Lanjutan

    C. HAM ANTARA UNIVERSALITAS DAN RELATIVITAS
    Teori relativisme berpandangan bahwa nilai moral dan budaya bersifat particular( tidak ada hak yang universal, semua tergantung kondisi social)
    Teori universalitas berpandanagan bahwa semua nilai yg termasuk nilai-nilai HAM adl bersifat universal dan tidak bisa dimodifikasi untuk menyesuaiakan adanya perbedaan budaya dan sejarah suatu Negara
    Pelanggaran HAM dikelompokkan pada 2 bentuk
    1. Pelanggaran HAM Berat → Meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan
    2. Pelanggaran HAM Ringan→ Meliputi selain kedua bentuk pelanggaran HAM di atas
    − Kejahatan genosida adl Setiap perbuatan yg dilakukan dgn maksud untuk menghancurkan /memusnahkan seluruh/ sebagian kelompok bangsa, ras, etnis dan kelompok agama.
    − Kejahatan kemanusiaan adl perbuatan yg dilakukan sbg bagian dr tindakan dr serangan yg meluas/ sistematik yg diketahuinya bahwa serangan tsb ditujukan secara langsung kpd warga sipil.

    D. GENDER HAM
    Secara umum, ketidakadilan gender menyebabkan perlakuan sbg berikut :
    1. Marginalisasi perempuan : Pengucilan perempuan dr kepemilikan akses, fasilitas, kesempatan sebagaimana dimiliki laki-laki.
    2. Penempatan perempuan pd posisi tersubordinasi
    3. Streotipasi perempuan
    4. Kekerasan thd perempuan
    5. Beban kerja yg tdk proporsional

    E. ISLAM DAN HAM
    Menurut tingkatannya terdapat 3 bentuk HAM dlm Islam:
    1. Hak dasar (hak darury) : Hak dasar yg apabila dilanggar bukan hanya membuat orang sengsara, tetapi jg hilang eksistensinya.
    2. Hak sekunder (hajy) : Hak-hak yg bila tidak dipenuhi akan membuat hilangnyahak-hak dasranya sbg manusia.
    3. Hak tersier( tahsiny) : Hak yang tingkatannya lebih rendah dr hak primer dan sekunder.

    BalasHapus
  166. Nama : Heny Puspitasari
    NIM : 26.10.5.3.04
    KPS B

    Mnrut sya, HAM adlah hak dasar yg mlekat pd dri mnusia sejak lahir yg mrupakan angrah dari Tuhan YME dan smua itu dlindungi oleh hkum neg. Dalam plaksanaanya, antra hak dan kwjiban tlah terselesaikan dgn baik.

    BalasHapus
  167. Rahmah Nurul Hidayah
    26.10.5.3.044
    PBS A

    Tuntutan HAM harus berjalan secara seimbang supaya tidak adanya disintegrasi antara satu sama laen , untuk menjaga pelaksanaan HAM , penindakan pelanggar HAM harus dilakukan melalui peradilan/peraturan yang ada pada derah tersebut.

    BalasHapus
  168. RETNO ROYANI
    26.10.5.3.082
    PBS B
    HAM merupakan hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa.
    Dengan adanya HAM setiap manusia memiliki kedudukan dan kesempatan yang sama dalam menjalani hidup. Tetapi dalam pelaksanaannya HAM harus diimbangi dengan pelaksannan kewajiban, sehingga kita manusia bisa terkontrol. Kita bisa melakukan atau mendapatkan apa yang kita mau tanpa harus merugikan orang lain.
    Dan saya sangat setuju bahwa islam merupakan agama HAM karena dalam islam menekankan keadilan bagi setiap orang dalam segala aspek,tidak ada yang diutamakan dan tidak ada yang dianak tirikan. Dan itu merupakan salah satu tujuan dari HAM.
    lalu pendapat saya tentang HAM di Indonesia adalah: HAM di Indonesia belum berjalan dengan baik & maksimal, kesenjangan atau jurang pemisah antara si kaya dan si miskin masih sangat terlihat mencolok.

    BalasHapus
  169. NAMA : LUSSY KURNIA W
    KELAS : PBS B
    NIM : 26.10.5.3.056

    Assalamu'alaikum wr.wb...
    Menurut saya HAM itu memang mutlak dimiliki setiap manusia dimanapun dia berada, tanpa adanya HAM seseorang tidak akan bisa hidup,bahkan HAM diperingati setiap tanggal 10 Desember di seluruh dunia, itu salah satu bukti bahwa HAM memang sangat penting dan seharusnya tiap negara menjunjung tinggi adanya HAM untuk warga negaranya.

    BalasHapus
  170. NAMA : HANDOKO
    NIM : 26.10.5.3.040
    KELAS : KPSB

    Assalamualaikum.....
    Menurut saya,,,,Hak Asasi Manusia merupakan yang paling hakiki yang dimiliki manusia secara kodrat, karena Hak Asasi Manusia datang langsung dari Tuhan Yang Maha ESa. Maka dari itu, orang lain tidak berhak mengganggu gugat Hak Asasi Manusia lain. jadi hormatilah Hak Asasi Manusia lain,pasti akan jadi tertib.
    sebagai masyarakat indonesia sampai sekarang belum menikmati indahnya HAM yg semestinya ia nikmayti.walaupun sudah mempunyai UU tentang HAM.Kadang masyarakat indonesia terbedakan dg kata "SETATUS"dari pihak elitis dan populis,tanpa terkontrol dari pemerintah pusat.contoh :
    kecil masalah kesejahteraan.seolah-oalh ada kesan pemerintahan sekarang yang kaya makin kaya dan miskin makin miskin..makasihh

    wassalamualaikm.....

    BalasHapus
  171. NAMA : IBNU SA'BAN
    KELAS : KPS B

    Assalamualaikm

    Menurut saya....HAM adalah seperangkat yang melekat pada hakekat dan keberadaaa manusia sebagai makhluk ALLAH dan merupakan anugerahnya yang wajib dijunjung
    tinggi.menurut saya HAM sangatlah penting
    dalam kehidupan...
    HAM meliputi:Hak persamaan,hak hidup,hak berpendapat....
    oleh karena itu.....kita harus menegakkan HAM di indonesia ini dengan keadilan....

    BalasHapus
  172. NAMA : DEWI FATMAWATI
    KELAS: PBS B
    NIM : 26.10.5.3.022


    Menurut saya,semua orang memiliki HAM,karena HAM merupakan hak hidup manusia untuk memperoleh tempat yang sama dimana pun tempatnya,serta memperoleh keadilan yang sama tanpa membedakan status sosial,etnis,agama,maupun budaya.Sehingga sesama manusia kita harus saling menghormati dan menghargai HAM masing-masing.

    BalasHapus
  173. NAMA :HIDAYANTI
    KELAS:KPS B
    NIM :26.10.5.3.043

    Assalamualaikum,
    menurut saya,HAM adl hak hak yang melekat pada setiap manusia, yg tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
    HAM tertuang dlm UU no.39 tahun 1999 pasal 1, “ HAM adl seperangkat hak yg melekat pd hakikat dan keberadaan manusia sbg makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yg wajib dihormati, dijunjung tinggi, dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan, perlindungan harta dan martabat manusia.Jadi ,HAM harus diperjuangkan demi kesejahteraan dan kemakmuran bangsa.

    BalasHapus
  174. NAMA : DIDIT ISWANNOTO
    NIM : 26.10.5.3.026
    KELAS : KPS-B

    Assalamualaikum.....
    Menurut saya....HAM merupakan hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. HAM juga sebagai alat untuk menuntut hak kita sebagai masyarakat, tidak hanya menjalankan suatu kewajiban saja. Tetapi kita juga harus mendapatkan hak yang sama. Pelaksanakan HAM di negara kita Indonesia belum berjalan dengan baik dan adil, karena banyak faktor yang mempengaruhi. Salah satunya masyarakat yang kurang mengerti tentang apa yang dimaksud HAM, dan dengan itulah kebanyakan dari beberapa orang dalam pemerintahan memanfaatkan hal tersebut. Masih buruknya pelaksanaan Hak Asasi Manusia bagi masyarakat kelas bawah contohnya di Jawa Tengah, menjadi catatan peringatan Hari HAM Internasional, yang diperingati dengan aksi demo di bundaran videotron, Jalan Pahlawan, baru-baru ini.

    terimakasih.
    Wassalam.

    BalasHapus
  175. LILIS DWI HASTUTI
    26.10.5.3.055
    KPS_B

    Assalamu'alaikum.....

    HAM (Hak Asasi Manusia) yaitu suatu hak yang melekat pada manusia,pada hakikatnya manusia telah memiliki hak yang diberikan kepada mereka oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodratis.Dan setiap manusia pada dasarnya memiliki kadudukan dan kesempatan yang sama.Namun tetap harus dalam batas-batas tertentu sehingga tidak merugikan orang lain.
    Menurut saya HAM diindonesia belum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
    Contoh :
    dalam hukum sikaya dan simiskin masih mengalami perbedaan perlakuan dalam berlangsungnya hukum.

    BalasHapus
  176. NAMA : DEWI HANDAYANI
    KELAS : PBS B
    NIM : 26.10.5.3.023


    Asslamu'alaikum wr.wb....
    Menurut saya HAM adalah sesuatu yang sudah mutlak dimiliki setiap manusia yang terlahir didunia ini,hak kodrat yang berasal dari Tuhan ketika manusia itu lahir.
    Banyak hak yang perlu terwujud salah satunya adalah hak untuk hidup damai,hidup bahagia..
    Namun sayang dinegara kita tercinta ini penerapan hak belum bisa terwujud secara benar dan adil terutama untuk mereka rakyat kecil, seolah olah hak yang seharusnya mereka terima sudah tidak ada artinya lagi, sehingga kadang kala mereka sering meerima perlakuan yang tidak semestinya.
    Maka dari itu untuk negara kita tercinta ini hendaknya lebih memperhatikan dan menjunjung tinggi lagi HAM.

    BalasHapus
  177. nama:dwi muslimah ningtyas
    nim:26.10.5.3.029
    kelas :PBS _ B

    assalamualikum......

    dalam sejarah pemikiran Ham di indonesia ,boedi oetomo merupakan organisasi pergerakan nasional pertama yg menyuarakan kesadaran berserikat dan mengekuarkan pendapat melalui pestisi pestisi yg di tujukan kpada pemerintah kolonial maupun lewat tulisan di surat kabat

    assalamualikum......

    BalasHapus
  178. feri budi santoso
    26.10.5.3.035
    kelas :PBS _ B

    asslamauailikum
    menurut saya HAM adalah bebas berfikir dan berkata ,jadi ham dapat diartikan sebagai kebebasan manusia atau individu untuk menyampaikan apirasi kpada baik pemerintah.
    jadi bukan pemerintah yg trus berfikir ...masyaraktnya juga ikut berfikir untuk kepentingan umum...bukan nya masyarakat hanya mau protes aja...harus nya ikut berfikir bagaimana baiknya

    wassalam

    BalasHapus
  179. NAMA:PUJI WIDOYANTI
    NIM:26.10.5.3.075
    KELAS:PBS-B

    Menrut saya hak asasi manusia adlh hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan masing masing.

    BalasHapus
  180. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  181. Dita Chaniago
    26.10.5.3.027
    KPS B

    Menurut saya HAM, adalah sesuatu yg telah dimiliki manusia sejak terlahir di dunia. Hak akan seseorang dapatkan apabila seseorang trsebut sudah melaksanakan kewajibannya. Sehingga dapat di simpulkan bahwa hak memang hakiki dimiliki oleh semua orang, tetapi untuk mendapatkannya seseorang harus melaksanakan kewajibannya terlebih dahulu.

    BalasHapus
  182. azizah nova fatmawati
    26.10.5.3.017
    kps b

    menurut saya HAM adalah suatu hak yang di miliki oleh seseorang dan sudah melekat di dlam diri seseorang dari dia di lahirkan. dan ham merupakan anugrah yang wajib di hormati dan di hargai oleh setiap manusia.

    BalasHapus
  183. nama: aziz zullah
    nim: 26.10.5.3.016
    PBS B


    askum

    menurut saya ham adalah suwatu hak yang dimiliki seseorang yang tak bisa digagu gugat lagi oleh seseorang , hak meliputi hak pendapat, kehidupan dan hak berpenapat

    hak juga haru mempunyai aturan yg seimbang supaya tidak terjadi suatu masalah .

    kesipulan ; segala sesuatu itu harus seimbang.



    wassalam >>>..........................

    BalasHapus
  184. nama: tika
    nim: 26.10.5.3.
    PBS B


    assalam wr wb ?

    pendapat saya hak adalah hak yang dimiliki oleh seseorang sejak dialahir yang diberikan oleh allah awt.
    oleh karena itu hak harus kita perjuangkan dan dipertahankan oleh seseorang tersebut .

    oleh karena itu ham harus dipersatukan dan dijunjung tinggi negara dan masarakat id.

    wassalam ..........???

    BalasHapus
  185. nama : Ahmad Fanani
    NIM : 26.10.5.3.001
    kelas : KPS-B

    Assalamu'alaikum wr.wb.

    Hak adalah sesuatu yang di miliki setiap mahluk hidup sejak dari lahir. Hak pertama yang dimiliki setiap mahluk hidup adalah hak untuk hidup.Diantara hak-hak sebagai mahluk hidup salah satunya adalah hak asasi manusia (HAM). Diantaranya ham meliputi:
    *hak untuk hidup
    *hak bebas berpendapat
    *hak mendapatkan pelayanan yang baik
    *hak untuk mendapatkan pekerjaan dll;

    Hak adalah sesuatu yang membuat manusia bebas tetapi kebebasan seseorang dibatasi oleh kebebasan orang lain. oleh sebab itu perlu adanya hubungan hak dan kewajiban.Hubungan antara hak dan kewajiban adalah saling memiringi. Sebelum menuntut hak kita harus melaksanakan kewajiban.

    Wassalamu'alaikum wr.wb.

    BalasHapus
  186. Danik m
    KPS B
    26.10.5.3.021

    menurut saya HAM di Indonesia belum terlaksana dengan sebagai mana mestinya
    terlihat dari adanya deskriminasi terhadap golongan menengah kebawahh

    BalasHapus
  187. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  188. Septi nur hayati
    KPS B

    Pemikiran saya HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap diri manusia,dan benar saja manusia tanpa HAM seperti tidak dimanusiakan. Contoh dalam kehidupan nyata Manusia mempunyai hak untuk hidup dan hak ini tidak dapat diusik/ditekan karena akan melanggar HAM dan tatanan demokrasi,sehingga manusia akan merasa terganggu

    BalasHapus
  189. NAMA : BONDAN BAIHAQI
    NIM : 26.10.5.3.020
    KELAS : PBS B

    assalamu'alaikum
    HAM adalah sesuatu yang tak terpisahkan dari manusia, HAM belum diketahui maknanya tetapi manusia telah menikmati arti HAM itu sendiri. HAM memang adalah sesuatu atau dituntut dipunyai oleh setiap manusia, setiap manusia pasti ingin memiliki HAM secara totalitas, namun ingat sejalan denagn tuntutan HAM manusia juga harus mengimbanginya dengan kewajiban, setali tiga uang, hak muncul setelah ditunaikan kewajiban, kewajiban ada sebagai konsekuensi hak. Dalam Islam telah dijelaskan tentang HAM yang secara terperinci telah termaktub dalam Al Qur’an. Sejarah HAM di Indonesia telah dimulai sejak lama, namun hingga saat ini HAM di Indonesia belum berjalan sebagaimana mestinya, banyak yang harus dibenahi disana – sini.

    wassalamu'alaikum. . . . .

    BalasHapus
  190. Nama: Santi Kusuma Ismiati
    NIM: 26.10.5.3.090
    kelas: PBS-B/ KPS-B

    menurut saya,
    HAM merupakan hak dasar atau hak pokok manusia yg dibawa sejak lahir sebagai nugrh Tuhan YME, bukan pemberian manusia atau penguasa.

    Islam sebagai agama universal mengandung prinsip-prinsip HAM sebagai sebuah konsep ajaran. Islam menempatkan manusia pada kedudukan yg sejajar dengan manusia lainnya. Dalam Islam, perbedaan antara satu individu dengan individu lain terjadi bukan karena haknya sebagai manusia, melainkan didasarkan keimanan dan ketaqwaan. Adanya perbedaan itu tidak menyebabkan perbedaan dalam keduukan sosial.

    Akan tetapi menurut saya, pelaksanaan HAM diIndonesia saaat ini belum sesuai dengan norma-norma HAM universal yg ada. Masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran HAM dimana-mana.
    Untuk itu dalam upaya penegakan HAM diIndonesia dibutuhkan sarana dan prasarana penegakan HAM seperti:
    1. sarana yg berbentuk konstitusi atau kelembagaan seperti lahirnya lembaga advokasi tentang HAM yg dibentuk oleh LSM, komnas HAM dan institusi lainnya.
    2. sarana yg berbentuk peraturan atau undang-undang sperti adanya beberapa pasal dalam konstitusi UUD 1945 yg memuat tentang HAM.

    Dengan demikian diharapkan pelanggaran HAM diINdonesia bisa teratasi secara maksimal.

    BalasHapus
  191. NAMA : ANIC
    NIM : 26.10.5.3.006
    KELAS : PBS B

    assalamu'alaikum
    Menurut saya,... HAM adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. dinegara kita tercinta ini penerapan hak belum bisa terwujud secara benar dan adil terutama untuk mereka rakyat kecil, seolah olah hak yang seharusnya mereka terima sudah tidak ada artinya lagi, sehingga kadang kala mereka sering meerima perlakuan yang tidak semestinya.
    wassalam.

    BalasHapus
  192. Ririn Pita Sari
    26.10.5.3.086
    PBS B

    assalamualaikum.
    menurut saya. HAM adalah hak asasi manusia yang diberikan tuhan sejak dalam kandungan, dan bersifat mutlak. dilindungi oleh peraturan pemerintah yang tercantum dalam undang - undang dan sanksi bagi yang melanggarnya.tetapi kenyataannya HAM masih dihiraukan oleh pihak - pihak yang tidak bertanggung jawab.
    wassalamualaikum.

    BalasHapus
  193. nama : anisa santa dewi
    kelas : kps b
    NIM: 26.10.5.3.007

    Assalamu'alaikum wr wb,
    Hak asasi manusia adalah hak yang sudah dibawa sejak lahir yang telah diberikan oleh Allah SWT.
    Salah satunya adalaha hak memilih, hak berpendapat dsb.
    Pada zaman sekarang ini, orang-orang tidak menggunakan hak memilih dan berpendapata sebaik-baiknya.
    Mereka dipaksa mengikuti kemauan orang-orang yang mempunyai kekuasaan untuk memilih sesuai yang dikehendaki.
    Money politics, serangan fajar adalah satu contohnya.
    Dalam sebuah pemilihan dalam taraf sekecil apapun, orang-orang dipaksa untuk mengikuti kemauan mereka.
    Sehingga mereka tidak dapat menyalurkan pendapat mereka sesuai yang diinginkan.
    Marilah kita sama-sama menghargai hak-hak yang telah diberikan kepada kita dan dimanfaatkan sesuai dengan keperluannya.
    Wassalamu'alaikum wr.wb

    BalasHapus
  194. Febri ayu N.R
    26.10.5.3.034
    KPS B

    assalamualaikum.

    Menurut saya HAM menurut konsep islam adalah, hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah saw pernah bersabda: "Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu." (HR. Bukhari dan Muslim). Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini.

    Sebagai contoh, negara berkewajiban menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu tanpa ada perbedaan jenis kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim. Islam tidak hanya menjadikan itu kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan untuk berperang demi melindungi hak-hak ini. Dari sinilah kaum muslimin di bawah Abu Bakar memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat.

    Negara juga menjamin tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak ini dari pihak individu. Sebab pemerintah mempunyai tuga sosial yang apabila tidak dilaksanakan berarti tidak berhak untuk tetap memerintah. Allah berfirman:
    "Yaitu orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukannya di muka bumi, niscaya mereka menegakkan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah perbuatan munkar. Dan kepada Allah-lah kembali semua urusan." (QS. 22: 4)
    wassalamualaikum.

    BalasHapus
  195. Nuri wijayanti
    26.10.5.3.073
    PBS_B

    pengertian HAM Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. (UU No. 39/1999 psl 1 ttg HAM)
    jadi pengertian ham dalam kehidupan kita tidak lebih hanya menuntut hak saja tanpa menjalankan kewajiban.karna hak kebebasan harus di imbangi oleh kewajiban yang harus di lakukan oleh warga negara .hubungan hak dan kewajiban juga berlaku dalam hal hubungan warga negara pemerintah.tanpa komitmen menjaga keseimbangan antara sesama warganegara dengan negara,kekacauaan dalam tatanan kehidupan sosial dan politik menjadi tidak terelakkan

    cukup sekian dan terimakasih

    BalasHapus
  196. NAMA :JULIA AGUSTINA
    KELAS :PBS .B
    JURUSAN :JEBI
    NIM :26 .10 .5 .3 .054


    Assalamualaikum wr .wb

    HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

    Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

    wasalamu'alaikum wr .wb

    BalasHapus
  197. Nama : IKA.SRI.WINARSIH
    NIM : 26.10.5.3.047
    JEBI PBS B

    Assalamualaikum,wr.wb
    menurut saya,Hak kemanusiaan merujuk kepada hak yang dimiliki oleh semua insan. Konsep Hak kemanusiaan adalah berdasarkan andaian bahasa semua insan memiliki satu bentuk hak yang sama, sebagaimana mereka memiliki indentiti insan, yang tidak dipengarahui oleh faktor tempatan, perkauman dan kewarganegaraan.

    Pada dasarnya, Hak kemanusiaan boleh difahamkan dari dua segi, yakni dari segi perundangan dan juga dari segi moral. Dari segi perundangan, Hak kemanusian merupakan satu bentuk hak yang dinikmati oleh seorang warganegara seperti apa yang telah termaktub dalam undang-undang negara berkenaan.
    terima kasih,waslam.

    BalasHapus
  198. Septiani prasetyorini
    26.10.5.3.093
    PBS

    Asslmlkm wr wb.
    menurut saya HAM adalah anugerah pemberian Allah SWT untuk umatnya, yang harus dimaksimalkan fasilitas dalam kehidupan dalam bermasyarakat. keberadaan HAM dalam suatu masyarakat sangat membantu seseorang untuk mendapatkan hak haknya, untuk itu HAM bagi seluruh warga harus diberikan secara real dan maksimal sesuai haknya sebagai warga negara.
    sekian.
    wasslmlkm wr wb

    BalasHapus
  199. nama : putri wahyu layli
    kelas: pbs b
    nim : 26.10.5.3.078

    assalamualaikum
    menurut saya HAM adalah hak seseorang untuk memiliki sesuatu dan tidak ada satu orang pun yang dapat mengganggu gugat.
    oleh karena itu di dunia ini setiap manusia pasti memiliki HAM yang berbeda beda.
    demikian lah HAM menurut pendapat saya.
    wassalamualikum

    BalasHapus